Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konseling Pra Nikah: Catatan bagi Calon Pasutri

Sesi konseling pra nikah ini menjadi penting agar masing-masing pasangan dapat memahami dan mudah beradaptasi dengan sekitarnya, dan tidak terlalu shock saat telah tinggal bersama

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
15 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Konseling Pra Nikah

Konseling Pra Nikah

19
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah adalah ibadah terpanjang dalam hidup. Bahkan Nabi melalui riwayat Anas bin Malik ra. menganalogikannya sebagai penyempurnaan atas separuh agama. Di mana ia menjadi ibadah terpanjang bersama pasangan, dan merupakan hal yang harus kita perjuangkan secara konsisten. Oleh karena itu kita membutuhkan konseling pra nikah sebagai bentuk ikhtiar untuk menggapai takdir Tuhan yang berkeadilan.

Ikhtiar harus kita lakukan bersama, baik saat belum terjadi pernikahan, maupun setelah pernikahan. Sebagaimana bunyi kaidah, al-umuuru bimaqashidiha, segala sesuatu itu tergantung niatnya, maka sebelum pernikahan terealisasi, kedua pihak harus meneguhkan niat, menyatukan visi-misi bersama, dan bersepakat atas faktor-faktor yang akan direalisasikan kelak setelah menikah.

Jika niatnya telah baik, Insya Allah pernikahan yang akan terbinapun demikian. Setelah akad nikah bukanlah saat untuk membicarakan visi-misi, tetapi justru mewujudkannya bersama berdasarkan niat pernikahan yang telah dibuat bersama.

Konseling Pra Nikah

Adanya konseling pra nikah merupakan salah satu cara untuk menguatkan niat tersebut. Sebagaimana yang  Drs. Asep Haerul Gani lakukan. Ia adalah seorang Psikolog., pakar Ericksonian Hypnotherapy dan Family Therapy Virginia Satir. Menurutnya ada beberapa hal yang harus dua sejoli tuntaskan sebelum pernikahan terjadi:

Pertama, geneologi keluarga. Calon pengantin harus dapat mempresentasikan tentang siapa saja yang terdapat dalam keluarganya, karakter-karakternya, konflik dan sensitifitas yang mungkin terjadi kepada masing-masing dari mereka, dan segala sesuatunya secara jelas dan gamblang dengan menggambar pohon keluarga yang komprehensif.

Hal ini maksudnya  agar masing-masing calon pengantin dapat memahami dengan siapa ia akan menikah, dan memahami apa yang harus dan tidak ia lakukan sebagai anggota keluarga baru dalam keluarga besar pasangannya. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan konflik dan untuk mendekatkan secara pribadi terhadap anggota keluarga baru melalui karakter-karakter yang telah diketahui.

Kedua, tujuan pernikahan. Masing-masing calon pengantin harus mampu menuliskan tujuan pernikahan mayor dan minor, jangka pendek (rumah, anak, pendidikan) dan jangka panjang, dan kemudian disepakati mana yang menjadi tujuan bersama.

Hal ini mempermudah pasangan untuk saling mengetahui harapan bersama di masa yang akan datang untuk mewujudkannya bersama-sama. Calon pengantin harus mampu membuat timeline kehidupan berdasarkan pemaparan tujuan pernikahan yang telah mereka sepakati bersama tadi sebagai pedoman berkelanjutan.

Membuat Aturan dan Kesepakatan

Ketiga, aturan rumah. Datang dari dua keluarga yang berbeda, tentu calon pengantin memiliki dua aturan keluarga yang berbeda pula. Dalam sesi ini, masing-masing calon diminta mempresentasikan apa saja aturan yang berlaku di rumahnya, dan bersama-sama menyepakati mana saja aturan yang akan diberlakukan di rumah tangga baru yang akan mereka bina.

Sesi konseling pra nikah ini menjadi penting agar masing-masing pasangan dapat memahami dan mudah beradaptasi dengan sekitarnya, dan tidak terlalu shock saat telah tinggal bersama, sehingga dapat meminimalisir konflik yang mungkin terjadi. Menjadi kesepakatan yang harus kita taati pula. Yakni tentang aturan bertamu dan menerima tamu. Aturan berkunjung dan memberi orang tua, dan aturan berbagi dengan sesama.

Keempat, sesi ini menjadi sesi yang panjang, karena masing-masing calon harus dapat dengan jujur dan jelas membuka berapa penghasilannya. Berapa pengeluarannya dan untuk apa saja. Berapa hutang dan angsuran yang ia miliki, apa saja harta yang ia punya. Setelah itu calon pengantin diajak untuk belajar mengatur keuangan berdasarkan hasil presentasi tadi.

Termasuk tentang kesepakatan menggunakan harta bersama dalam memberi, investasi, tabungan, maupun batas maksimal untuk menjadi piutang. Dalam sesi ini, posisi harta juga harus kita jelaskan di sini. Apakah pendapatan suami milik bersama atau milik sendiri. Apakah pendapatan istri milik bersama atau milik sendiri. Dari mana pemasukan yang kita gunakan untuk pengeluaran selama menikah.

Hal-hal tersebut harus sudah clear dalam sesi ini, sehingga saat telah menikah, tidak ada lagi keluhan suami atau istri yang tidak terbuka perihal keuangan. Karena telah mereka sepakati bersama sebelum pernikahan terjadi.

Memahami Kondisi Psikologis untuk Kebahagiaan Bersama

Kelima, harga diri. Dua diri menjadi satu dalam satu rumah yang sama, berbagi waktu bersama, suka dan duka bersama, maka menjadi penting menjaga harga diri pasangan. Harga diri merupakan martabat yang menjadi dasar tersusunnya konvensi Hak Asasi Manusia Internasional. Maupun menjadi dasar kesetaraan yang Tuhan mandatkan. (Al-Baqarah: 21, Al-Nahl: 97, Al-Hujurat: 13).

Oleh karena itu, pada sesi ini masing-masing calon harus mampu mempresentasikan tentang bagaimana kondisinya saat sedang lowbatt. Bagaimana cara kita mengatasinya. Baik yang dapat kita lakukan sendiri maupun dengan bantuan pasangan.

Para calon harus dapat dengan jelas dan kritis memaparkan postur, pikiran, perasaan, keperluan, harapan atas pasangan kawin, dan ciri-ciri yang menampakkan jika ia telah pulih dari kondisi lowbatt.  Sesi ini memberikan gambaran pada pasangan tentang kondisi tidak baiknya. Sehingga masing-masing pasangan dapat membaca situasi dan saling menjaga harga diri pasangannya. Bukan justru memicu konflik dalam situasi-situasi tersebut.

Khususnya pada calon pengantin perempuan untuk memaparkan kondisi biologisnya saat sedang mengalami menstruasi yang kerap mendatangkan perubahan mood dan kesehatan. Semua itu harus terbahas secara mendetail. Harapannya agar tidak terjadi diskriminasi terhadap masing-masing pihak saat sedang dalam kondisi yang lemah selama menjalankan kehidupan pernikahan bersama.

Keenam, sakinah, mawaddah, wa rahmah. Akad nikah merupakan kesepakatan final antara dua pasangan dan dua keluarga yang beserta  mawaddah dalam bentuk birahi/passion. Juga rahmah yang berupa kepedulian, kasih-sayang, empati yang harus senantiasa kita jaga. Tujuannya guna mendapatkan sakinah/ketenangan berupa kebahagiaan dalam rumah tangga yang terbina.

Sesi-sesi ini harus sudah terbahas sebelum pernikahan terjadi. Jangan ada satu hal pun yang kita tutup-tutupi, semoga semua relasi pernikahan yang kita bina senantiasa mendapat ridla. Amiin. []

Tags: istrikeluargamenikahperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perlindungan Bagi Perempuan yang Sedang Dalam Proses Cerai

Next Post

Tanggung Jawab itu Masing-masing, Nasab Tak Menjamin

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Next Post
Nasab

Tanggung Jawab itu Masing-masing, Nasab Tak Menjamin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0