Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konseling Pra Nikah: Catatan bagi Calon Pasutri

Sesi konseling pra nikah ini menjadi penting agar masing-masing pasangan dapat memahami dan mudah beradaptasi dengan sekitarnya, dan tidak terlalu shock saat telah tinggal bersama

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
15 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Konseling Pra Nikah

Konseling Pra Nikah

922
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah adalah ibadah terpanjang dalam hidup. Bahkan Nabi melalui riwayat Anas bin Malik ra. menganalogikannya sebagai penyempurnaan atas separuh agama. Di mana ia menjadi ibadah terpanjang bersama pasangan, dan merupakan hal yang harus kita perjuangkan secara konsisten. Oleh karena itu kita membutuhkan konseling pra nikah sebagai bentuk ikhtiar untuk menggapai takdir Tuhan yang berkeadilan.

Ikhtiar harus kita lakukan bersama, baik saat belum terjadi pernikahan, maupun setelah pernikahan. Sebagaimana bunyi kaidah, al-umuuru bimaqashidiha, segala sesuatu itu tergantung niatnya, maka sebelum pernikahan terealisasi, kedua pihak harus meneguhkan niat, menyatukan visi-misi bersama, dan bersepakat atas faktor-faktor yang akan direalisasikan kelak setelah menikah.

Jika niatnya telah baik, Insya Allah pernikahan yang akan terbinapun demikian. Setelah akad nikah bukanlah saat untuk membicarakan visi-misi, tetapi justru mewujudkannya bersama berdasarkan niat pernikahan yang telah dibuat bersama.

Konseling Pra Nikah

Adanya konseling pra nikah merupakan salah satu cara untuk menguatkan niat tersebut. Sebagaimana yang  Drs. Asep Haerul Gani lakukan. Ia adalah seorang Psikolog., pakar Ericksonian Hypnotherapy dan Family Therapy Virginia Satir. Menurutnya ada beberapa hal yang harus dua sejoli tuntaskan sebelum pernikahan terjadi:

Pertama, geneologi keluarga. Calon pengantin harus dapat mempresentasikan tentang siapa saja yang terdapat dalam keluarganya, karakter-karakternya, konflik dan sensitifitas yang mungkin terjadi kepada masing-masing dari mereka, dan segala sesuatunya secara jelas dan gamblang dengan menggambar pohon keluarga yang komprehensif.

Hal ini maksudnya  agar masing-masing calon pengantin dapat memahami dengan siapa ia akan menikah, dan memahami apa yang harus dan tidak ia lakukan sebagai anggota keluarga baru dalam keluarga besar pasangannya. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan konflik dan untuk mendekatkan secara pribadi terhadap anggota keluarga baru melalui karakter-karakter yang telah diketahui.

Kedua, tujuan pernikahan. Masing-masing calon pengantin harus mampu menuliskan tujuan pernikahan mayor dan minor, jangka pendek (rumah, anak, pendidikan) dan jangka panjang, dan kemudian disepakati mana yang menjadi tujuan bersama.

Hal ini mempermudah pasangan untuk saling mengetahui harapan bersama di masa yang akan datang untuk mewujudkannya bersama-sama. Calon pengantin harus mampu membuat timeline kehidupan berdasarkan pemaparan tujuan pernikahan yang telah mereka sepakati bersama tadi sebagai pedoman berkelanjutan.

Membuat Aturan dan Kesepakatan

Ketiga, aturan rumah. Datang dari dua keluarga yang berbeda, tentu calon pengantin memiliki dua aturan keluarga yang berbeda pula. Dalam sesi ini, masing-masing calon diminta mempresentasikan apa saja aturan yang berlaku di rumahnya, dan bersama-sama menyepakati mana saja aturan yang akan diberlakukan di rumah tangga baru yang akan mereka bina.

Sesi konseling pra nikah ini menjadi penting agar masing-masing pasangan dapat memahami dan mudah beradaptasi dengan sekitarnya, dan tidak terlalu shock saat telah tinggal bersama, sehingga dapat meminimalisir konflik yang mungkin terjadi. Menjadi kesepakatan yang harus kita taati pula. Yakni tentang aturan bertamu dan menerima tamu. Aturan berkunjung dan memberi orang tua, dan aturan berbagi dengan sesama.

Keempat, sesi ini menjadi sesi yang panjang, karena masing-masing calon harus dapat dengan jujur dan jelas membuka berapa penghasilannya. Berapa pengeluarannya dan untuk apa saja. Berapa hutang dan angsuran yang ia miliki, apa saja harta yang ia punya. Setelah itu calon pengantin diajak untuk belajar mengatur keuangan berdasarkan hasil presentasi tadi.

Termasuk tentang kesepakatan menggunakan harta bersama dalam memberi, investasi, tabungan, maupun batas maksimal untuk menjadi piutang. Dalam sesi ini, posisi harta juga harus kita jelaskan di sini. Apakah pendapatan suami milik bersama atau milik sendiri. Apakah pendapatan istri milik bersama atau milik sendiri. Dari mana pemasukan yang kita gunakan untuk pengeluaran selama menikah.

Hal-hal tersebut harus sudah clear dalam sesi ini, sehingga saat telah menikah, tidak ada lagi keluhan suami atau istri yang tidak terbuka perihal keuangan. Karena telah mereka sepakati bersama sebelum pernikahan terjadi.

Memahami Kondisi Psikologis untuk Kebahagiaan Bersama

Kelima, harga diri. Dua diri menjadi satu dalam satu rumah yang sama, berbagi waktu bersama, suka dan duka bersama, maka menjadi penting menjaga harga diri pasangan. Harga diri merupakan martabat yang menjadi dasar tersusunnya konvensi Hak Asasi Manusia Internasional. Maupun menjadi dasar kesetaraan yang Tuhan mandatkan. (Al-Baqarah: 21, Al-Nahl: 97, Al-Hujurat: 13).

Oleh karena itu, pada sesi ini masing-masing calon harus mampu mempresentasikan tentang bagaimana kondisinya saat sedang lowbatt. Bagaimana cara kita mengatasinya. Baik yang dapat kita lakukan sendiri maupun dengan bantuan pasangan.

Para calon harus dapat dengan jelas dan kritis memaparkan postur, pikiran, perasaan, keperluan, harapan atas pasangan kawin, dan ciri-ciri yang menampakkan jika ia telah pulih dari kondisi lowbatt.  Sesi ini memberikan gambaran pada pasangan tentang kondisi tidak baiknya. Sehingga masing-masing pasangan dapat membaca situasi dan saling menjaga harga diri pasangannya. Bukan justru memicu konflik dalam situasi-situasi tersebut.

Khususnya pada calon pengantin perempuan untuk memaparkan kondisi biologisnya saat sedang mengalami menstruasi yang kerap mendatangkan perubahan mood dan kesehatan. Semua itu harus terbahas secara mendetail. Harapannya agar tidak terjadi diskriminasi terhadap masing-masing pihak saat sedang dalam kondisi yang lemah selama menjalankan kehidupan pernikahan bersama.

Keenam, sakinah, mawaddah, wa rahmah. Akad nikah merupakan kesepakatan final antara dua pasangan dan dua keluarga yang beserta  mawaddah dalam bentuk birahi/passion. Juga rahmah yang berupa kepedulian, kasih-sayang, empati yang harus senantiasa kita jaga. Tujuannya guna mendapatkan sakinah/ketenangan berupa kebahagiaan dalam rumah tangga yang terbina.

Sesi-sesi ini harus sudah terbahas sebelum pernikahan terjadi. Jangan ada satu hal pun yang kita tutup-tutupi, semoga semua relasi pernikahan yang kita bina senantiasa mendapat ridla. Amiin. []

Tags: istrikeluargamenikahperkawinanrumah tanggasuami
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID