Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Darlings (2022): Sulitnya Perempuan Korban KDRT Lepas dari Toxic Relationship

Dari film ini, saya melihat adanya keharusan lebih bagi seorang perempuan hari ini, dan yang akan menjadi generasi perempuan selanjutnya untuk berdaya

Karina Rahmi ST Farhani Karina Rahmi ST Farhani
12 Desember 2022
in Film
0
Film Darlings

Film Darlings

495
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masuk dalam bagian dari kalangan rentan, perempuan seringkali menjadi korban dari KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Mereka kesulitan untuk terlepas dari jerat hubungan yang secara terang memberinya rasa sakit baik fisik dan psikis. Hal inilah yang juga tampil dalam Film Darlings.

Film Darlings yang rilis pada tahun 2022 ini, menyuguhkan alur cerita yang siap mengoyak emosi penonton. Bagaimana tidak, tokoh Badrunnisa yang diperankan oleh Alia Bhatt mengalami lebih dari empat kali perlakuan kekerasan dari suaminya, Hamza yang diperankan oleh Vijay Varma. Alih-alih minta maaf, Hamza justru selalu bersikap seolah tidak bersalah atas perlakuannya.

Berharap Bisa Mengubah Karakter Pelaku

Di awal pernikahan, Badru menjadi bulan-bulanan Hamza karena dua kerikil yang bersarang di nasi yang ia hidangkan. Tak disangka, Hamza justru memaki Badru dan menjambaknya hingga terjatuh dari kursi makan. Badru hanya berpikir bahwa itu adalah pengaruh dari Alkohol yang tiada henti ia konsumsi suaminya setiap hari dan dia yakin bisa mengubah kebiasaan buruk Hamza tersebut.

Momen selanjutnya, Badru berinisiatif untuk memberi obat pereda kecanduan yang ia beli di pasar. Tanpa berpikir panjang, Badru pun memasukan obat tersebut ke dalam kuah kari yang akan ia hidangkan ketika Hamza pulang kerja.

Sialnya, ketika Hamza pulang melewati pasar, sang penjual obat justru tak sengaja menyinggung Hamza soal obat pereda yang ia jual. Sudah bisa ditebak bagaimana nasib Badru? Ya, wajah Badru hampir dimasukkan ke dalam panci berisi kuah kari yang mendidih.

Tak hanya sampai di situ, Badru justru ingin memberi suaminya kejutan dengan gaun merah sexy ditambah sepatu high-heels dengan warna senada. Ketika Hamza pulang dalam kondisi mabuk, yang ia lihat hanyalah kotak sepatu yang tersingkap.

Tanpa berpikir panjang, ia kembali meluapkan amarahnya yang berpikir Badru hanya membuang uang dengan berbelanja barang tidak penting. Kali ini jari Badru menjadi sasaran, dengan digetok ujung heels yang cukup runcing.

Nasib Perempuan Korban KDRT

Tinggal di rumah susun yang berdempetan, dari mulai suara teriakan Badru karena kesakitan hingga piring yang dibanting, seolah bukan hal aneh bagi tetangga mereka. Termasuk Ibu Badru, Shamsunnisa yang tinggal di bangunan rumah susun tepat di sebrang milik Badru dan Hamza.

Tentu Shamsu tidak hanya menjadi Ibu yang pasif. Justru peran Shamsu sangat dominan selama alur film ini. sebagai seorang single parent, Shamsu memahami kondisi Badru. Meski terkadang ia geram melihat anaknya yang masih saja kembali luluh oleh mulut Hamza. Ditambah Badru yang sangat menginginkan keturunan, selalu terbuai oleh janji Hamza yang akan berhenti dari alkohol dan memulai untuk program kehamilan.

Sekejap suasana berubah. Badru hamil dan Hamza berhenti mengonsumsi alkohol dalam beberapa bulan, setelah levernya rusak dan berpotensi mematikan jika ia kembali menegak alkohol. Tak bertahan lama, Hamza mencurigai Badru berselingkuh dengan Zulfi, pemuda yang selalu membantu Ibunya menjalankan usaha catering. Kembali terulang, Hamza marah dan mendorong Badru hingga jatuh terguling di tangga. Badru pun kehilangan bayinya. Di sinilah titik awal kesadaran Badru menjadi bulat.

Akhirnya, Badru, Shamsu dan Zulfi pun berinisiatif untuk membunuh Hamza, setelah suntikan dosis obat penenang ia berikan kepada Hamza. Bukan tanpa alasan, karena ketika Hamza tersadar, ia selalu mencoba untuk menghabisi nyawa Badru. Seolah menjadi jalan terakhir, mengikat Hamza di rel kereta api pun ia pilih untuk menyudahi semua drama yang berkepanjangan.

Apakah kesimpulannya Hamza tewas terlindas kereta api? Tentu bukan. Di saat terakhir kereta datang, Badru masih berpikir untuk tidak membunuh Hamza karena akan adanya bukti dan mereka bersalah. Takdir berkata lain, Hamza malah maju dan berdiri di atas rel lain sambal terus mengumpat bahwa ia akan membalaskan dendamnya kepada Badru. Tak lama kemudian, kereta dengan cepat menabraknya.

Selamanya, Kalajengking adalah Kalajengking

Katak beristirahat di tepi sungai. Kalajengking yang terjebak di banjir memohon kepada katak, “Tolong aku menyebrangi sungai”

Katak bertanya, “bagaimana jika kau menyengatku?”

Kalajengkingking menjawab, “Bodoh, jika kusengat kau, kita tenggelam. Kenapa aku mau bunuh diri?”

Katak memercayai kalajengking, jadi katak membiarkan kalajengking menaiki punggungnya

Lalu mereka menyebrangi sungai. Namun, setelah sampai di tengah sungai, kalajengking mengangkat ekornya dan menyengat katak. Mereka pun mulai tenggelam.

Katak yang tenggelam bertanya, “kalajengking, kenapa kau menyengatku”.

Kalajengking menjawab, “ aku kalajengking, itu yang aku lakukan”.

Cerita itu pertama Badru dengar dari Ibunya. Di mana melalui jalan pernikahan, bukanlah waktu yang tepat untuk mengubah tabiat seseorang. Terlebih tabiat itu adalah sifat yang buruk bahkan hingga ringan tangan.

Sejatinya, ketika dua manusia menikah, mereka tidak hanya menikah dengan masing-masing jiwa dan keluarga besar pasangan. Mereka pun menikah dengan karakter yang sudah terbentuk sejak kecil hingga dewasa yang mungkin disertai sejumlah inner child hingga pola didik yang keliru.

Dari film ini, saya melihat adanya keharusan lebih bagi seorang perempuan hari ini, dan yang akan menjadi generasi perempuan selanjutnya untuk berdaya. Sekalipun ia seorang ibu rumah tangga, dan memilih untuk menjadi ibu rumah tangga, sisi ke-berdaya-an harus  ia miliki. Kita mulai dengan berdaya dalam bersuara dan bertindak. []

Tags: Film DarlingsKDRTstop kekerasan terhadap perempuansuara perempuanToxic Relationship
Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Terkait Posts

Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Di Mana Ruang Aman Perempuan
Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

19 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Menikah
Keluarga

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Luka Ibu
Sastra

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir Bagian II

15 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID