Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Media Sosial

    Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Media Sosial

    Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Makna Hari Ibu Dalam Refleksi Peringatan Hari Gerakan Perempuan 22 Desember

Kita merayakan Hari Ibu ini dengan penuh rasa hormat dan terus menyalakan api juang gerakan perempuan untuk terus berani mendobrak tembok patriarki

Indi Ardila by Indi Ardila
12 Desember 2025
in Featured, Personal
A A
0
Makna Hari Ibu

Makna Hari Ibu

20
SHARES
989
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di negara kita (Indonesia), ada peringatan hari Ibu di setiap 22 Desember. Di mana peringatan ini tidak terlepas dari nilai-nilai serta hak dan keterlibatan perempuan sebagai makhluk yang setara dengan laki-laki. Untuk itu, peringatan ini tidak hanya bermakna sebagai bentuk kasih sayang dari anak untuk Ibu dan dari ibu untuk anak, atau mother’s day seperti di negara lain.

Tetapi hari Ibu di negara kita adalah upaya untuk memperingati bangkitnya kaum perempuan dari ketertindasan dan diskriminasi. Yakni melalui kuatnya gerakan-gerakan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat kaum perempuan Indonesia, agar menjadi perempuan yang lebih maju dan layak. Demi tercapainya bangsa yang adil dan merdeka.

Sejarah Hari Ibu 22 Desember

Peringatan untuk Ibu di tanggal 22 Desember merupakan acuan dari pelaksanaan kongres perempuan Indonesia I pada 22 sampai 25 Desember 1928 di Yogyakarta. Beberapa minggu setelah kongres Pemuda II. Sebelum ditetapkan secara yuridis formal, melalui dekrit Presiden, tanggal 22 Desember 1959. Ada dua kongres lagi yaitu, kongres perempuan II pada tanggal 22 Desember 1935 di Jakarta, dan kongres perempuan III pada 22 Desember 1938 di Bandung. Di mana dari kongres perempuan III menghasilkan keputusan bahwa tanggal 22 Desember tersebut ditetapkan sebagai Hari Ibu Nasional.

Mengapa Hari Ibu, Bukan Hari Gerakan Perempuan?

Mungkin hal yang lumrah kalau banyak orang yang masih memaknai Ibu adalah seorang perempuan yang sudah mempunyai anak atau yang sudah berumah tangga. Tapi menurut pendapat pribadi, makna Ibu tidak hanya sebatas itu, karena Ibu adalah manifestasi Tuhan.

Jadi Ibu itu ibarat ladang , untuk cinta dan kasih sayangnya, ladang untuk belaian yang menumbuhkannya, ladang pengetahuan, ladang perjuangan, ladang kelembutan hati dan ladang perhatian. Dan unsur-unsur itu semua ada dalam setiap jiwa perempuan yang mampu membuat dan membawa perubahan.

Mungkin Iya kalau dalam KBBI, Ibu adalah seorang perempuan yang sudah memiliki anak, tapi kata “Ibu” hanya netralitas kata saja. Nyatanya, setiap perempuan adalah Ibu, dan setiap Ibu pasti perempuan. Setiap perempuan akan menjadi Ibu, terlepas dari apapun statusnya, atau pekerjaannya.

Karena di dalam jiwa perempuan terdapat banyak unsur Keibuannya juga sifat dan sikapnya yang selalu mengadakan dan menghasilkan. Itulah mengapa tidak di sebutkan sebagai hari kebangkitan atau gerakan perempuan, karena setiap perempuan adalah Ibu dengan segala perjuangannya.

Tujuan Adanya Kongres Perempuan

Tujuan diadakannya kongres perempuan adalah untuk menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat luas juga terhadap perempuan itu sendiri, bahwa setiap perempuan mampu memperbaiki nasib bangsa, yakni bangsa kita Indonesia. Karena lebih dari tiga abad negara kita dijajah oleh negara lain, sehingga nasib bangsa tak hanya dalam genggaman laki-laki, tetapi kaum perempuan juga mampu menjadi tonggak keberhasilan bangsa dan negara ini.

Perempuan- perempuan yang hadir dari seluruh pelosok negeri merasa bahwa perempuan selama ini telah diinjak-injak harkat dan martabatnya tak hanya oleh bangsa lain tetapi oleh pemikiran orang-orang di bangsa sendiri, yakni orang-orang yang menganut budaya patriarki.

Bahkan kaum perempuan pun merasa telah lama terbelenggu oleh adat dan penindasan kaum feodal. Sehingga adanya Kongres Perempuan, penyuaraan dan penyadaran terhadap hak-hak perempuan bisa terealisasikan, bahwasannya perempuan tak hanya mampu bekerja di sektor domestik saja.

Hegemoni Domestik Terhadap Perempuan Pada Masa Orde Baru

Kalau kita menilik sejarah, tumbuhnya kesadaran para perempuan di masa-masa sebelum orde baru, banyak gerakan perempuan yang berhasil didirikan. Salah satunya seperti gerakan Gerwani. Di mana gerakan ini menjadi gerakan paling terkenal di masa itu.

Gerakan ini berdiri pada tanggal 4 Juni 1950 yang awal mulanya bernama GERWIS (Gerakan Wanita Istri Sedar) tetapi mengalami perubahan menjadi Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) yang di dalamnya berisi perjuangan-perjuangan perempuan terhadap isu-isu kesetaraan dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Hanya saja pada masa orde baru tiba, gerakan tersebut diberangus karena di jadikan kambing hitam. Lalu dimusnahkan sampai pada penghilangan fakta sejarah, sehingga kongres perempuan dengan segala gerakannya sempat dihilangkan. Masa orde baru memang masa-masa paling suram bagi perempuan.

Meskipun perempuan sudah berkontribusi dalam ranah-ranah sosial seperti ekonomi, politik dan budaya lewat pemikiran dan kerja-kerja dalam pembangunan, rezim ini menjadikan para perempuan kembali terkungkung dalam ranah domestik.

Karena itu, perempuan mengalami hegemoni domestik, sehingga kehidupan perempuan hanya sibuk dengan sektor domestik saja. Yakni hanya diperbolehkan dalam urusan memasak, mencuci, mengurus rumah, hanya boleh merawat anak, melahirkan dan memenuhi kebutuhan seksual laki-laki, terkhusus perempuan yang sudah berumah tangga.

Hal tersebut tentu sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan dan menjadikan posisi perempuan semakin inferior (Di bawah laki-laki). Kondisi ini tak ayal menjadikan sebagian perempuan akhirnya merasa nyaman. Meskipun hanya berkontribusi di ranah domestik saja, tanpa membutuhkan aktualisasi.

Dan hilangnya kesadaran akan kemampuan diri untuk berkontribusi di ranah publik. Sikap otoriter orde baru akhirnya menjadi masalah baru bangsa ini, karena telah melumpuhkan tonggak keberhasilan bangsa. Hal ini terjadi karena masih menormalisasi budaya patriarki.

Refleksi Peringatan Hari Ibu 22 Desember

Meskipun begitu kelamnya sejarah gerakan perempuan di Indonesia pada masa orde baru, kita tetap bisa melihat sangat kuatnya perlawanan gerakan-gerakan dan peran perempuan sampai pada masa rezim tersebut berakhir. Di mana negara banyak melakukan tindakan represif terhadap gerakan perempuan. Sehingga adanya peringatan Hari Ibu ini sebagai refleksi kita untuk mengangkat citra luhur perempuan yang menjadi sumber kehidupan. Dan seluruh gerakannya yang menjadikan bangsa lebih bermartabat dan kuat. Namun yang perlu kita perbaharui adalah cara memposisikan makna Ibu kedalam konteks yang lebih luas.

Bahwa setiap perempuan adalah Ibu. Baik dengan subjek Ibu secara nyata melampaui unsur-unsur ibuisme, maupun setiap perempuan dengan apapun peran dan statusnya. Dan peran Ibu saat ini sudah banyak korelasinya di ranah publik. Seperti Ibu yang menjadi seorang nelayan, petani, buruh, pelajar-mahasiswi, penari adat, pencipta karya, sampai dengan perempuan politisi, pemimpin daerah, dan pekerjaan serta peran lainnya.

Berangkat dari situasi tersebut di atas hendaknya kita merayakan Hari Ibu ini dengan penuh rasa hormat dan terus menyalakan api juang gerakan perempuan untuk terus berani mendobrak tembok patriarki. Lalu merealisasikan harapan akan kehidupan yang setara tanpa diskriminasi, marjinalisasi, dan ketidakadilan lainnya.

Atau merefleksikan hari ini secara spesial dan penuh rasa cinta kita terhadap orangtua. Khususnya seorang perempuan yang telah melahirkan kita. Karena ia tak hanya menjadi Ibu bagi seorang anaknya atau sosok pembawa peradaban, entah untuk agama maupun sebuah bangsa. Tetapi ia Ibu bagi setiap aspek kehidupan.

Karena setiap Ibu, hidupnya penuh pengabdian terhadap kemajuan dalam berbangsa, bernegara maupun beragama. Juga penuh perjuangan menuju kehidupan yang jauh lebih baik.

Untuk para Ibu yang bekerja, yang memilih mengurus rumah tangga, yang menjadi orangtua, ataupun Ibu yang memilih tidak menjadi orangtua, dan peran-peran Ibu lainnya. Semua berhak mendapatkan penghargaan dan peringatan Hari Ibu. Karena setiap perempuan adalah Ibu. []

 

Tags: 22 DesemberHari IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiaKasih IbuMakna Ibu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Indi Ardila

Indi Ardila

Bukan apa dan siapa tidak sekedar apalagi sebagai. Satu yang nyata, aku cuma seseorang yang suka melahap.

Related Posts

Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Perhatian Ibu
Personal

Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

26 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Hari Ibu
Publik

Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

23 Desember 2025
Mitokondria
Publik

Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

22 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0