Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Makna Hari Ibu Dalam Refleksi Peringatan Hari Gerakan Perempuan 22 Desember

Kita merayakan Hari Ibu ini dengan penuh rasa hormat dan terus menyalakan api juang gerakan perempuan untuk terus berani mendobrak tembok patriarki

Indi Ardila Indi Ardila
18 Desember 2024
in Featured, Personal
0
Makna Hari Ibu

Makna Hari Ibu

942
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di negara kita (Indonesia), ada peringatan hari Ibu di setiap 22 Desember. Di mana peringatan ini tidak terlepas dari nilai-nilai serta hak dan keterlibatan perempuan sebagai makhluk yang setara dengan laki-laki. Untuk itu, peringatan ini tidak hanya bermakna sebagai bentuk kasih sayang dari anak untuk Ibu dan dari ibu untuk anak, atau mother’s day seperti di negara lain.

Tetapi hari Ibu di negara kita adalah upaya untuk memperingati bangkitnya kaum perempuan dari ketertindasan dan diskriminasi. Yakni melalui kuatnya gerakan-gerakan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat kaum perempuan Indonesia, agar menjadi perempuan yang lebih maju dan layak. Demi tercapainya bangsa yang adil dan merdeka.

Sejarah Hari Ibu 22 Desember

Peringatan untuk Ibu di tanggal 22 Desember merupakan acuan dari pelaksanaan kongres perempuan Indonesia I pada 22 sampai 25 Desember 1928 di Yogyakarta. Beberapa minggu setelah kongres Pemuda II. Sebelum ditetapkan secara yuridis formal, melalui dekrit Presiden, tanggal 22 Desember 1959. Ada dua kongres lagi yaitu, kongres perempuan II pada tanggal 22 Desember 1935 di Jakarta, dan kongres perempuan III pada 22 Desember 1938 di Bandung. Di mana dari kongres perempuan III menghasilkan keputusan bahwa tanggal 22 Desember tersebut ditetapkan sebagai Hari Ibu Nasional.

Mengapa Hari Ibu, Bukan Hari Gerakan Perempuan?

Mungkin hal yang lumrah kalau banyak orang yang masih memaknai Ibu adalah seorang perempuan yang sudah mempunyai anak atau yang sudah berumah tangga. Tapi menurut pendapat pribadi, makna Ibu tidak hanya sebatas itu, karena Ibu adalah manifestasi Tuhan.

Jadi Ibu itu ibarat ladang , untuk cinta dan kasih sayangnya, ladang untuk belaian yang menumbuhkannya, ladang pengetahuan, ladang perjuangan, ladang kelembutan hati dan ladang perhatian. Dan unsur-unsur itu semua ada dalam setiap jiwa perempuan yang mampu membuat dan membawa perubahan.

Mungkin Iya kalau dalam KBBI, Ibu adalah seorang perempuan yang sudah memiliki anak, tapi kata “Ibu” hanya netralitas kata saja. Nyatanya, setiap perempuan adalah Ibu, dan setiap Ibu pasti perempuan. Setiap perempuan akan menjadi Ibu, terlepas dari apapun statusnya, atau pekerjaannya.

Karena di dalam jiwa perempuan terdapat banyak unsur Keibuannya juga sifat dan sikapnya yang selalu mengadakan dan menghasilkan. Itulah mengapa tidak di sebutkan sebagai hari kebangkitan atau gerakan perempuan, karena setiap perempuan adalah Ibu dengan segala perjuangannya.

Tujuan Adanya Kongres Perempuan

Tujuan diadakannya kongres perempuan adalah untuk menumbuhkan kesadaran terhadap masyarakat luas juga terhadap perempuan itu sendiri, bahwa setiap perempuan mampu memperbaiki nasib bangsa, yakni bangsa kita Indonesia. Karena lebih dari tiga abad negara kita dijajah oleh negara lain, sehingga nasib bangsa tak hanya dalam genggaman laki-laki, tetapi kaum perempuan juga mampu menjadi tonggak keberhasilan bangsa dan negara ini.

Perempuan- perempuan yang hadir dari seluruh pelosok negeri merasa bahwa perempuan selama ini telah diinjak-injak harkat dan martabatnya tak hanya oleh bangsa lain tetapi oleh pemikiran orang-orang di bangsa sendiri, yakni orang-orang yang menganut budaya patriarki.

Bahkan kaum perempuan pun merasa telah lama terbelenggu oleh adat dan penindasan kaum feodal. Sehingga adanya Kongres Perempuan, penyuaraan dan penyadaran terhadap hak-hak perempuan bisa terealisasikan, bahwasannya perempuan tak hanya mampu bekerja di sektor domestik saja.

Hegemoni Domestik Terhadap Perempuan Pada Masa Orde Baru

Kalau kita menilik sejarah, tumbuhnya kesadaran para perempuan di masa-masa sebelum orde baru, banyak gerakan perempuan yang berhasil didirikan. Salah satunya seperti gerakan Gerwani. Di mana gerakan ini menjadi gerakan paling terkenal di masa itu.

Gerakan ini berdiri pada tanggal 4 Juni 1950 yang awal mulanya bernama GERWIS (Gerakan Wanita Istri Sedar) tetapi mengalami perubahan menjadi Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) yang di dalamnya berisi perjuangan-perjuangan perempuan terhadap isu-isu kesetaraan dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Hanya saja pada masa orde baru tiba, gerakan tersebut diberangus karena di jadikan kambing hitam. Lalu dimusnahkan sampai pada penghilangan fakta sejarah, sehingga kongres perempuan dengan segala gerakannya sempat dihilangkan. Masa orde baru memang masa-masa paling suram bagi perempuan.

Meskipun perempuan sudah berkontribusi dalam ranah-ranah sosial seperti ekonomi, politik dan budaya lewat pemikiran dan kerja-kerja dalam pembangunan, rezim ini menjadikan para perempuan kembali terkungkung dalam ranah domestik.

Karena itu, perempuan mengalami hegemoni domestik, sehingga kehidupan perempuan hanya sibuk dengan sektor domestik saja. Yakni hanya diperbolehkan dalam urusan memasak, mencuci, mengurus rumah, hanya boleh merawat anak, melahirkan dan memenuhi kebutuhan seksual laki-laki, terkhusus perempuan yang sudah berumah tangga.

Hal tersebut tentu sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan dan menjadikan posisi perempuan semakin inferior (Di bawah laki-laki). Kondisi ini tak ayal menjadikan sebagian perempuan akhirnya merasa nyaman. Meskipun hanya berkontribusi di ranah domestik saja, tanpa membutuhkan aktualisasi.

Dan hilangnya kesadaran akan kemampuan diri untuk berkontribusi di ranah publik. Sikap otoriter orde baru akhirnya menjadi masalah baru bangsa ini, karena telah melumpuhkan tonggak keberhasilan bangsa. Hal ini terjadi karena masih menormalisasi budaya patriarki.

Refleksi Peringatan Hari Ibu 22 Desember

Meskipun begitu kelamnya sejarah gerakan perempuan di Indonesia pada masa orde baru, kita tetap bisa melihat sangat kuatnya perlawanan gerakan-gerakan dan peran perempuan sampai pada masa rezim tersebut berakhir. Di mana negara banyak melakukan tindakan represif terhadap gerakan perempuan. Sehingga adanya peringatan Hari Ibu ini sebagai refleksi kita untuk mengangkat citra luhur perempuan yang menjadi sumber kehidupan. Dan seluruh gerakannya yang menjadikan bangsa lebih bermartabat dan kuat. Namun yang perlu kita perbaharui adalah cara memposisikan makna Ibu kedalam konteks yang lebih luas.

Bahwa setiap perempuan adalah Ibu. Baik dengan subjek Ibu secara nyata melampaui unsur-unsur ibuisme, maupun setiap perempuan dengan apapun peran dan statusnya. Dan peran Ibu saat ini sudah banyak korelasinya di ranah publik. Seperti Ibu yang menjadi seorang nelayan, petani, buruh, pelajar-mahasiswi, penari adat, pencipta karya, sampai dengan perempuan politisi, pemimpin daerah, dan pekerjaan serta peran lainnya.

Berangkat dari situasi tersebut di atas hendaknya kita merayakan Hari Ibu ini dengan penuh rasa hormat dan terus menyalakan api juang gerakan perempuan untuk terus berani mendobrak tembok patriarki. Lalu merealisasikan harapan akan kehidupan yang setara tanpa diskriminasi, marjinalisasi, dan ketidakadilan lainnya.

Atau merefleksikan hari ini secara spesial dan penuh rasa cinta kita terhadap orangtua. Khususnya seorang perempuan yang telah melahirkan kita. Karena ia tak hanya menjadi Ibu bagi seorang anaknya atau sosok pembawa peradaban, entah untuk agama maupun sebuah bangsa. Tetapi ia Ibu bagi setiap aspek kehidupan.

Karena setiap Ibu, hidupnya penuh pengabdian terhadap kemajuan dalam berbangsa, bernegara maupun beragama. Juga penuh perjuangan menuju kehidupan yang jauh lebih baik.

Untuk para Ibu yang bekerja, yang memilih mengurus rumah tangga, yang menjadi orangtua, ataupun Ibu yang memilih tidak menjadi orangtua, dan peran-peran Ibu lainnya. Semua berhak mendapatkan penghargaan dan peringatan Hari Ibu. Karena setiap perempuan adalah Ibu. []

 

Tags: 22 DesemberHari IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiaKasih IbuMakna Ibu
Indi Ardila

Indi Ardila

Bukan apa dan siapa tidak sekedar apalagi sebagai. Satu yang nyata, aku cuma seseorang yang suka melahap.

Terkait Posts

Lagu Jumbo
Pernak-pernik

Dari Nada ke Makna: Tafsir Relasi Ibu dan Anak dalam Lagu Jumbo

17 April 2025
Hari Ibu
Pernak-pernik

Hari Ibu: Refleksi Pengasuhan Bukan Hanya Tugas Ibu!

27 Desember 2024
Sayyidah Fatimah
Hikmah

Kitab Iqdulul: Sayyidah Fatimah Teladan Bagi Ibu dan Perempuan

24 Desember 2024
Mencintai Ibu
Hikmah

Mencintai Ibu Ciri Manusia Berkeadilan

23 Desember 2024
Birrul Walidain
Keluarga

Perihal Hari Ibu dan Konsep Birrul Walidain yang Disalahpahami

23 Desember 2024
Momentum Hari Ibu
Publik

Momentum Hari Ibu: Menyadari Peran Penting Seorang Perempuan

22 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID