Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Rumah Tangga Khadijah Sebelum dengan Baginda Nabi

Baginda Nabi bukanlah satu-satunya pria yang menikah dengan Khadijah. Sebelumnya, kita ketahui rumah tangga Khadijah sebelum bersama Nabi, di mana ia pernah menikah sebanyak dua kali dengan orang yang berbeda

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
3 Januari 2023
in Hikmah
A A
0
Rumah Tangga Khadijah

Rumah Tangga Khadijah

251
SHARES
12.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tak mengenal Khadijah sebagai perempuan janda yang mulia. Hampir seluruh masyarakat Makkah mengenal diri dia dan status kejandaannya. Mungkin tak hanya saya, teman-teman pembaca juga ingin mengetahui bagaimana rumah tangga Khadijah sebelum dengan Baginda Nabi. Kendati sebenarnya, kemuliaannya jauh lebih terkenal daripada status janda yang ia sandang.

Maklum, masyarakat Arab termasuk masyarakat dengan budaya patriarki yang sangat tinggi. Sehingga, status sosial semacam itu kerap menjadi buah bibir dan makanan renyah yang menemani kesibukan mereka.

Namun, tidak dengan Khadijah. Lantaran kemuliaannya yang jauh melampaui status diskriminatif itu membuat banyak pria, baik lajang maupun duda menaruh perhatian lebih padanya. Dari yang biasa saja, hingga yang berparas pangeran, dari rakyat biasa hingga kalangan konglomerat. Bahkan, tak jarang pria dari kalangan rakyat biasa mengurung niat untuk melamar Khadijah lantaran merasa tak pantas bersanding dengan perempuan semulia itu.

Yang paling menarik, tidak sedikit juga pria kaya lagi berpangkat yang telah melamar Khadijah dan kecewa mendengar jawabannya. Mereka ditolak “mentah-mentah”. Khadijah memang perempuan yang selektif dalam memilih pasangan.

Pribadinya yang terjaga dan mulia itu membuatnya harus memiliki selektivitas yang tidak sama dengan sekalian perempuan Arab pada umumnya. Duh, sungguh beruntung pria yang telah menggenap dengan Khadijah dan melahirkan keturunan darinya.

Suami Khadijah Sebelum Baginda Nabi

Baginda Nabi bukanlah satu-satunya pria yang menikah dengan Khadijah. Sebelumnya, kita ketahui rumah tangga Khadijah sebelum bersama Nabi, di mana ia pernah menikah sebanyak dua kali dengan orang yang berbeda. Keduanya juga merupakan laki-laki mulia yang sekufu dengannya. Baginda Nabi adalah orang terakhir yang menemani Khadijah hingga akhir hayatnya.

Satu di antaranya bernama Abu Halah Hindun bin Zarah yang berasal dari Bani ‘Adiy. Ini menurut satu riwayat yang terdapat dalam al-Busyra (hal. 21) karya Sayyid Muhammad al-Maliki. Namun, menurut imam al-Baghawi yang ia kutip dalam catatan kaki kitab Dalail an-Nubuwah wa Ma’rifati Shahib as-Syari’ah (juz 1, hal. 285) karya Ahmad bin al-Husein bin Ali al-Baihaqi (w. 458 H), bahwa Abu Halah, suami Khadijah ini bernama an-Nabasy bin Zararah.

Sedangkan yang bernama Hindun adalah putranya sendiri atau anak Khadijah dari Abu Halah itu. Kendati kedua riwayat tersebut bersilang terkait nama daging Abu Halah, mereka sepakat bahwa putra Abu Halah dengan Khadijah bernama Hindun.

Perbedaan Teks

Suami Sayyidah Khadijah yang lain adalah ‘Atiq bin ‘Aidz bin Abdillah bin Umar bin Makhzum dari Suku Quraisy. Terkait mana dari keduanya yang menjadi suami pertama Khadijah, di kalangan para ulama sejarah terjadi selisih pendapat. Ada yang mengatakan Abu Halah, ada pula yang mengatakan ‘Atiq. Sayyid Muhammad sendiri menyatakan, Wa laisa fi dzalika nassh(un) sharih(un) ‘alaihi yu’awwalu (Tidak terdapat teks sejarah yang tegas lagi representatif yang dapat saya rujuk dalam persoalan ini).

Imam Muhammad bin Ishaq bin Yasar (w. 151 H) sendiri, dalam karyanya Sirah Ibnu Ishaq (hal. 245) berpendapat bahwa ‘Atiq bin ‘Aidz sebagai suami pertama, dan Abu Halah adalah suami kedua. Ia menulis:

وتزوج خديجة قبل رسول الله صلى الله عليه وسلم-وهي بكر-‌عتيق ‌بن ‌عائذ بن عبد الله بن عمر بن مخزوم، فولدت له امرأة ثم هلك عنها، فتزوجها بعده أبو هالة النباشي بن زرارة أحد بني عمرو بن تميم، حليف بني عبد الدار، فولدت له رجلاً وامرأة، ثم هلك عنها، فتزوجها رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Sebelum dengan Rasulullah, Sayyidah Khadijah pernah menikah dengan ‘Atiq bin ‘Aidz bin Abdillah bin Umar bin Makhzum. Kebetulan waktu itu ia masih perawan (bikr). Dari ‘Atiq, ia melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian, seiring berselang waktu, suami pertama ini pun wafat.

Lalu, Khadijah menikah lagi dengan seorang bernama Abu Halah an-Nabasy bin Zararah dari Bani Amr bin Tamim, sekutu Bani Abduddar. Dariya, Khadijah dikaruniai dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Beberapa lama kemudian, ia pun juga mendahului Khadijah. Barulah setelah itu Khadijah menikah yang terakhir dengan baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Keturunan Khadijah Selain dari Baginda Nabi

Selain dari baginda Nabi, Sayyidah Khadijah juga mendapatkan keturunan dari dua suami sebelumnya, ‘Atiq dan Abu Halah. Dari ‘Atiq, ia mendapat dua keturunan, laki-laki dan perempuan. Anak laki-lakinya bernama Abdu Manaf dan anak perempuannya bernama Hindun. Ada yang mengatakan, bahwa Hindun ini termasuk keturunan ‘Atiq yang mendapat hidayah untuk masuk Islam. Ia berhasil menyandang gelar sahabat, sempat bertemu dengan baginda Nabi dan membenarkan ajaran-ajarannya.

Sedangkan dari Abu Halah, Sayyid Muhammad berhasil mengumpulkan jejak sejarah dan menuliskannya dalam al-Busyra (22-23) bahwa dari pasangan Khadijah dan Abu Halah, mereka dikaruniai tiga orang anak. Halah, Hindun dan at-Thahir.

Namun, yang masyhur di kalangan umat adalah putranya yang benama Hindun. Lantaran dirinya sebagai seorang sahabat yang agung nan mulia. Namanya tercatat sejarah sebagai perajurit perang Badar dan perang Uhud. Tidak hanya dalam bidang fisik, Hundun juga memiliki catatan kontribusi bidang intelektual. Ia sempat meriwayatkan sebuah hadist tentang sifat salat baginda Nabi Muhammad.

Dalam riwayat yang banyak dipegang, bahwa Hindun putra Abu Halah ini menjemput ajalnya di perang Jamal bersama Sayyidina Ali karramallahu wajhah. Namun, riwayat lain menghadirkan data berbeda bahwa Hindun wafat di Bashrah karena Tha’un bersama 70 ribu kaum muslimin yang gugur di sana.

Singkat kalam, Sayyidah Khadijah sebelum bersama baginda Nabi Muhammad, memiliki lima orang anak. Dua di antaranya dari sang suami yang bernama ‘Atiq, dan tiga yang lain dari suaminya yang bernama Abu Halah. Dari kedua jalur ini, sama-sama memiliki keturunan bernama Hindun. Bedanya, Hindun dari Abu Halah ini laki-laki, dan Hindun dari ‘Atiq adalah perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Ahlul Baytislamistri nabiKeluarga NabiSayyidah Khadijahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Green Resolution : Menciptakan Kehidupan Baru yang Lebih Sustainable Living

Next Post

Resolusi Tahun Baru: Kiat-kiat Menjadi Perempuan Berdikari

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Menjadi Perempuan Berdikari

Resolusi Tahun Baru: Kiat-kiat Menjadi Perempuan Berdikari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0