Mubadalah.id – Ulama-ulama kontemporer, seperti Muhammad al-Ghazali, Abu Syqqah, dan al-Qaradhawi, mensinyalir bahwa fatwa-fatwa yang mengekang perempuan lebih banyak didasarkan pada cara berpikir sadd al-dzari’ah (menutup jalan) yang seringkali berlebihan.
Yaitu, logika pengambilan pandangan dan hukum Islam dengan melihat akibat buruk yang ditimbulkan oleh keberadaan perempuan di ranah sosial. Sehingga harus dicegah, ditutup atau dilarang, untuk menutup atau setidaknya mengurangi dampak buruk yang terjadi di masyarakat, termasuk dampak bagi perempuan.
Seks bebas, kehamilan di luar nikah, kekerasan, dan perkosaan terhadap perempuan itu terjadi adalah karena kehadiran tubuh perempuan di tempat-tempat yang mereka anggap tidak semestinya.
Di pasar, sekolah, jalanan umum, transportasi publik, gedung-gedung pemerintahan. Bahkan masjid-masjid, menjadi cara pandang sadd al-dzari’ah sebagai tempat yang tidak semestinya bagi perempuan. Karena seringkali keberadaan mereka bisa mengundang niat jahat seseorang kepada mereka sendiri.
Jika logika ini terus berkembang, dan tanpa kontrol, maka perempuan akan terus-menerus menjadi gasaran segala bentuk pengekangan dan pelarangan.
Perda yang Tidak Mubadalah
Ketika wacana otonomi daerah terbit pada awal reformasi, beberapa daerah mengusulkan rancangan peraturan daerah (PERDA) yang melarang perempuan keluar pada malam hari tanpa kerabat laki-laki. Larangan ini berdasarkan pada beberapa asumsi.
Pertama, perempuan, jika keluar pada malam hari, akan menimbulkan ‘pesona yang menggoda’ bagi sebagian laki-laki, sehingga mereka khawatir perempuan akan menjadi korban perkosaan.
Kedua, larangan ini untuk memperkecil suburnya pelacuran, karena biasanya perempuan yang keluar pada malam hari hanyalah para pekerja seks. Sehingga, ketika perempuan tidak boleh keluar pada malam hari, akan memperkecil kemungkinan para PSK keluar menjajakan jasanya.
Ketiga, larangan berdasarkan pada perintah syariat Islam yang melarang perempuan keluar rumah tanpa mahram (kerabat). Peraturan seperti ini banyak mengandung kontradiksi dengan realitas yang sesungguhnya.
Bahkan, dari bacaan terhadap syariah, juga tidaklah benar bahwa Islam melarang perempuan keluar pada malam hari. Pelarangan ini muncul dari metode dan logika sadd al-dzari’ah yang menempatkan perempuan sebagai pangkal persoalan.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan konsep mubadalah, dan dalam beberapa hal juga berseberangan dengan prinsip syariah itu sendiri.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.