Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan di antara Dua Sisi Wajah Gerakan Ekstrimisme dan Ruang Domestik

Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
11 Januari 2023
in Pernak-pernik
1
Gerakan Ekstrimisme

Gerakan Ekstrimisme

600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama,” menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI II, pada 26/11/2022, di PP. Hasyim Asy’ari Jepara. Nyai Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah menjadi pemimpin sidang yang mengarahkan jalannya musyawarah tersebut.

Banyak argumen menarik yang keluar dalam upaya menjawab tiga pertanyaan pokok dalam musyawarah itu. Yaitu: 1) Apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 2) Apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 3) Siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama?

Dalam tulisan ini, saya bukan akan menjawab ketiga pertanyaan itu. Adapun jawaban atas tiga pertanyaan itu dapat kita baca dalam “Sikap Keagamaan KUPI” yang lahir dari hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II. Tulisan ini mencoba memotret gagasan yang berseliweran saat musyawarah berlangsung. Ada banyak gagasan menarik, khususnya seputar diskursus perempuan dalam gerakan ekstrimisme agama, yang muncul dalam musyawarah itu.

Wajah Gerakan Ekstrimisme: Antara Watak Maskulin dan Feminim

Satu topik yang cukup banyak dibahas ketika Musyawarah Keagamaan KUPI II ini berlangsung adalah, soal positioning perempuan dalam gerakan esktrimisme: apa sebagai objek atau subjek?

Dalam pandangan klasik, yang masih banyak memengaruhi paradigma kita sampai saat ini, memandang kalau perempuan hanya mungkin masuk lingkaran ekstrimisme dalam bayang-bayang (pengaruh) laki-laki. Dalam arti, perempuan hanya berpotensi menjadi objek (korban), dan tidak mungkin sebagai subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim. Hal ini karena ekstrimisme dipandang sebagai gerakan maskulin untuk laki-laki, dan bukan gerakan feminim untuk perempuan.

Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal menjelaskan, bahwa bangunan narasi tunggal tentang terorisme (baca: ekstrimisme) memosisikan aktor tunggalnya hanya laki-laki. Pandangan ini bersumber dari ideologi gender esensialis maskulin yang menganggap menjadi teroris itu secara esensial merupakan watak bawaan laki-laki. Maka, perempuan yang berwatak feminim mustahil akan terlibat terorisme. Kalaupun ada perempuan yang terlibat, itu karena mereka telah bermetamorfosis menjadi laki-laki. Atau mereka telah mengalami proses maskulinisasi.

Hal “senada” juga digambarkan oleh Margaret Walters dalam karyanya yang berjudul Feminisme, bahwa selama revolusi melawan kediktatoran Presiden Porfirio Diaz, antara tahun 1910 dan 1918, di Meksiko, tentara wanita (soldera) bertugas mendirikan kemah, mencari makan, memasak, dan merawat yang terluka. Mereka menjalankan tugas-tugas yang berwajah feminim, dan bukan tugas memegang senjata yang berwajah maskulin. Namun, ada juga tentara wanita yang ikut mengangkat senjata ke medan perang. Mereka itu mendapat label sebagai wanita yang telah menjadi maskulin, sehingga bukan lagi seorang “tentara wanita” tetapi “tentara”.

Akibat pandangan yang mengkarakteristikkan ekstrimisme selalu berwajah laki-laki, maka analisis keterlibatan dan pencegahan perempuan dalam gerakan radikal ekstrim seakan kita tepikan. Padahal, sebagaimana penjelasan Rachel Rinaldo dalam mengantari buku Lies Marcoes bahwa, saat ini perempuan mempunyai banyak peran garis depan. Jika di masa lalu peran mereka cenderung pasif, maka sekarang keterlibatan mereka dapat semakin aktif dalam gerakan ekstrimis Islam.

Ruang Domestik: Antara Potensi Pengaderan dan Pencegahan Gerakan Ekstrimis

Lies Marcoes menjelaskan bahwa, “…partisipasi perempuan dalam tindakan ekstrimisme Islam bisa terjadi bukan melalui proses maskulinisasi. Melainkan melalui pencarian makna dan tujuan dalam ketundukan atas feminitasnya.” Jadi, perempuan jihadis dalam gerak “jihad”-nya tidak perlu memegang bom, senjata, atau aktivitas berwajah maskulin lain. Akan tetapi dengan penerimaan dan pemaknaan mereka terhadap wajah feminitas untuk tujuan jihad yang mereka pahami.

Peran sentral yang dapat perempuan jihadis mainkan tidak harus dengan melakukan bom bunuh diri, melainkan dengan mereka memproduksi nilai-nilai kepatuhan, ketundukan, ketaatan, dan kepasrahan. Melalui peran pengasuhan, misalnya, mereka melakukan pengajaran dan penanaman nilai-nilai radikalisme kepada generasi penerus (anak-anaknya). Jadi, mereka tidak harus memaksakan diri terjun ke medan perang, tetapi memanfaatkan ruang domestiknya sebagai tempat pengaderan calon “syuhada” (baca: jihadis).

Dalam konteks ini, perempuan yang menjadi subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim tidak mengalami proses maskulinisasi. Sebaliknya gerakan radikal itu sendiri yang mengalami proses feminisasi. Di mana peran karakter feminim perempuan diakui berkontribusi dalam perjuangan “jihad” yang mereka pahami.

Potensi perempuan dalam ruang domestik memiliki kekuatan untuk pengaderan calon-calon pelaku gerakan radikal. Dan, tentu di sisi lain ruang domestik juga dapat menjadi ruang strategis pencegahan gerakan radikal ekstrim.

Otoritas Perempuan dalam Ruang Domestik

Saya masih ingat, ada seorang peserta musyawarah yang mengajukan pendapat bahwa, ruang domestik perempuan punya kekuatan besar dalam pencegahan gerakan radikal. Namun ranah ini sering kali kita tidak kita perhitungkan. Apa yang peserta itu sampaikan, merupakan kenyataan akibat bias dari over-counter kita terhadap domestikasi perempuan, yang sering kali membuat kita tidak lagi mampu melihat potensi perempuan di ruang domestiknya.

Padahal ruang domestik tidak melulu sebagai ranah pengebirian eksistensi perempuan. Sebaliknya, ruang ini juga dapat menjadi tempat perempuan untuk eksis. Sebagaimana penelitian Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura, yang mendedahkan ruang domestik dapat menjadi tempat berkarya, bekerja, bercerita, dan berbuat baik bagi para Nyai Madura (Ulama Perempuan Madura). Sebab, dalam konteks Nusantara, sebenarnya perempuan memegang otoritas yang besar dalam ruang domestik.

Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya. Potensi ini tentu dapat kita manfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam ramah. Namun sebaliknya, bagi pelaku gerakan radikal ekstrim, juga dapat mereka manfaatkan untuk membentuk generasi penerus dengan watak Islam marah. []

Tags: EkstrimismeFatwa KUPIgerakanHasil KUPI IIKUPI IIperempuanulama perempuan
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID