Mubadalah.id – Sejak zaman Nabi Muhammad hingga abad ke 14 Hijriyah ini ada beberapa mufassir perempuan yang telah turut serta meramaikan belantara makna kalam Tuhan. Berikut adalah beberapa ulama tafsir perempuan dalam khazanah keilmuan Islam.
Ummul Mukimin Aisyah R.A
Tafsirnya tergolong dalam Tafsir bil Ma’tsur dengan mengumpulkan riwayat-riwayat hadits tentang tafsir al-Qur’an yang berjumlah kurang lebih 355 riwayat baik itu dari Rasulullah maupun pengetahuannya sendiri.
interaksi langsung dengan penafsiran perempuan yaitu yang melawan berbagai isu buruk perempuan seperti diskriminatif menstruasi dengan menafsirkan Q.S. Al- Baqarah ayat 222 dengan metode tafsir bil ma’tsur dengan corak tafsir memadukan fiqih dan adab ijtima’i.
Ummu Salamah
Ummu Salamah merupakan salah satu istri Rasulullah saw. Yang ikut terlibat dalam proses turunnya beberapa ayat sehingga ia menjadi saksi dan penyedia informasi tentang asbab an-nuzulnya.
Ada 25 ayat yang Ummu Salamah tafsirkan di antaranya adalah Al-Baqarah ayat 222-223 dan 238, Ali Imran ayat 195 dan lain sebagainya.
Zayb An-Nisa Al-Makir
Ia adalah seorang intelektual Perempuan dari India. Karya tafsirnya lengkap seluruh ayat yang berjudul “Zayb al Tafsir fi Tafsir al-Qur’an”.
Aisyah Abdurrahman (Bintu Al-Syathi’)
Aisyah binti Al-Syathi’ adalah mufassir perempuan kontemporer pertama di dunia. Karya tafsirnya berjudul “Al-Tafsir al Bayani li al-Qur’an al-Hakim” memuat penafsiran tujuh surat pendek juz’Amma (ad-Dhuha, al-Insyirah, az-Zalzalah, al-‘Adiyat, an-nazi’at, al-Balad, dan at-Takatsur) serta tujuh surat pendeknya yang terdapat pada buku kedua (al-‘Alaq, al-Qalam, al-‘Ahr, al-Layl, al-Fajr, al-Humazah dan al-Ma’un).
Tafsir tersebut ia nisbatkan sebagai representasi terbaik dari metodologi al-qur’an yang digagas oleh Amin al-Khulli, di antara prinsip penafsirannya adalah : Sebagian ayat menafsirkan ayat yang lain, munasabah dan al-Ibrah bi ummum al-lafadz la bil khusus al-sabab dan tidak ada mutaradif (sinonimitas) pada setiap kosa kata al-qur’an.
- Al-Qur’an yufassiru ba’dhuhu ba’dhon (menafsirkan sebagian ayat yang lain)
- Al-Qur’an haruslah dipahami secara keseluruhan dengan karakteristik dan gaya bahasa yang khas
- Adanya tatanan kronologis al-Qur’an yang dapat memberikan sejarah bagi kandungan al-Qur’an tanpa menghilangkan nilainya
Zaynab Al-Ghazali
Zaynab adalah seorang da’i perempuan yang masyhur di Mesir. Kitab tafsirnya lengkap 30 juz diberi judul “Nadzarat fii Kitabillah”. Tafsirnya cenderung reformatif mendorong agar menjadi undang-undang ummat serta jalan untuk kemajuan yang memiliki ciri khas. Yaitu membela hak perempuan dengan menyelamatkan mereka dari nilai-nilai negatif dan mendorong mereka agar berpegang teguh pada nash-nash sayari’at
Karimah Hamzah
Karimah Hamzah adalah seorang wartawati Mesir yang mempersembahkan tiga jilid tafsirnya yang berjudul “Al-Lu’lu wal Marjan fi Tafsir al-Qur’an”. Tafsirnya menampilkan perspektif perempuan ketika membahas persoalan perempuan. Selain itu ia juga menggunakan bahasa yang mudah masyarakat awwam dan anak-anak pahami.
Amina Wadud
Nama aslinya adalah Maria Teasley, warga Amerika keturunan Afrika-Amerika. Seorang akademis dan aktifis perempuan yang menjunjung tinggi feminisme. Ia pernah bergabung dalam LSM Malaysia yang memilki misi untuk menjadikan al-Qur’an sebagi sumber utama untuk menyelamatkan perempuan dari konservaitisme Islam dan patriarki.
Bukunya berjudul “Qur’an and Women: Reading The Secred Text from a Woman Perspective” Buku tersebut ia tulis dengan metode tafsir holistik (metode yang mengaitkan berbagai persoalan sosial, moral, ekonomi dan politik) khususnya permasalahan perempuan di masa sekarang, kemudian teori ini disebut heurmentika.
Amina Wadud sejatinya menjelaskan bahwa penciptaan manusia baik itu laki-laki ataupun perempuan hendaknya kita lihat sebagai aksentuasi dari pemahaman ketauhidan, saling melengkapi, dan mengisi satu sama lain.
Nadhira Zaynuddin
Ia lahir di Lebanon pada tahun 1905, kitab tafsirnya yang terkenal adalah “As-Sufur wa Al-Hijab” pada tahun 1928 yang memiliki tujuan untuk mengembalikan hak-hak perempuan yang kian terpuruk.
Isu-isu yang termuat di dalam kitabnya tentang penggunaan hijab dan jilbab. Yaitu keduanya tidak bisa menentukan baik buruknya perempuan yang menentukan adalah kualitas pribadinya.
Ayat-ayat yang ia tafsirkan antara lain adalah Q.S al-Ahzab ayat 32, 33, 53 dan 59 (ayat hijab hanya untuk istri-istri Rasulullah). Dan juga Q.S. An-Nur ayat 30 dan 31 (pelindung perempuan ketika akan membuang hajat di malam hari). Ia memberi kesimpulan dan menegaskan bahwa ayat-ayat tersebut bukanlah hujjah kewajiban perempuan untuk menutupi wajahnya.
Banu Mujtahidah
Banu Ye-Isfahani, atau Banu Mujtahidah nama lengkapnya adalah Hj. Sayyidah Nushrat Bigum Anim lahir di kota Isfahan, Iran pada tahun1269. Ia memperjuangkan perkembangan intelektual dan spiritual kaum peremuan sampai akhir hayatnya. Ia adalah satu-satunya mujtahidah pada masanya. Ia mendapatkan ijazah untuk meriwayatkan hadits sekaligus pakar fiqih, tasawuf dan tafsir dan adapun karya tafsirannya adalah “Tafsir Makhzan al-Irfan”. Isinya berupa pembahasan hal-hal mistik, akhlak dan seputar al-qur’an, tafsir ini tergolong tafsir syi’ah.
Hibbah Ro’uf Izzat
Hibbah Ra’uf Izzat, Ia adalah seorang Mahasiswi ilmu politik di Universitas Kairo. Karyanya adalah “al-Mar’ah wa al-‘Amal al-Siyasy”. Walaupun bukan sebuah tafsir namun merupakan sebuah gagasan yang ditawarkan atas reintepretasi terhadap ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan perempuan, khususnya di ranah publik.
Ulfa Yusuf
Ulfa Yusuf adalah mufassir perempuan yang berasal dari Tunisia yangmemiliki latar belakang lulusan sastra di Universitas Menouba. Ia memiliki corak Maghribi –Sekular dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang terkait dengan isu perempuan.
Karya-karyanya yang terkenal antara lain “Hirah Muslimah fi al-Mirats wa al-Zawaj wa al-Jinsiyyah wa al-Mitsliyah” (Kegalauan perempuan Muslim tenang Warisan, Perkawinan, dan Hubungan Sejenis) “Naqishatu Aqlin wa Dinin” (Perempuan Kurang Akal dan Agama) serta “Al-Ihbar ‘an al-Mar’ah fi al-Qur’an wa al-Sunnah” (Informasi seputar Perempuan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah). (bebarengan)