Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mufassir Perempuan dalam Khazanah Keilmuan

Sejak zaman Nabi Muhammad hingga abad ke 14 Hijriyah ini ada beberapa mufassir yang telah turut serta meramaikan belantara makna kalam Tuhan. Berikut adalah beberapa ulama tafsir perempuan dalam khazanah keilmuan Islam.

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
26 Januari 2023
in Figur
A A
0
Mufassir Perempuan

Mufassir Perempuan

38
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak zaman Nabi Muhammad hingga abad ke 14 Hijriyah ini ada beberapa mufassir perempuan yang telah turut serta meramaikan belantara makna kalam Tuhan. Berikut adalah beberapa ulama tafsir perempuan dalam khazanah keilmuan Islam.

  1. Ummul Mukimin Aisyah R.A

Tafsirnya tergolong dalam Tafsir bil Ma’tsur dengan mengumpulkan riwayat-riwayat hadits tentang tafsir al-Qur’an yang berjumlah kurang lebih 355 riwayat baik itu dari Rasulullah maupun pengetahuannya sendiri.

interaksi langsung dengan penafsiran perempuan yaitu yang melawan berbagai isu buruk perempuan seperti diskriminatif menstruasi dengan menafsirkan Q.S. Al- Baqarah ayat 222 dengan metode tafsir bil ma’tsur dengan corak tafsir memadukan fiqih dan adab ijtima’i.

  1. Ummu Salamah

Ummu Salamah merupakan salah satu istri Rasulullah saw. Yang ikut terlibat dalam proses turunnya beberapa ayat sehingga ia menjadi saksi dan penyedia informasi tentang asbab an-nuzulnya.

Ada 25 ayat yang Ummu Salamah tafsirkan di antaranya adalah Al-Baqarah ayat 222-223 dan 238, Ali Imran ayat 195 dan lain sebagainya.

  1. Zayb An-Nisa Al-Makir

Ia adalah seorang intelektual Perempuan dari India. Karya tafsirnya lengkap seluruh ayat yang berjudul “Zayb al Tafsir fi Tafsir al-Qur’an”.

  1. Aisyah Abdurrahman (Bintu Al-Syathi’)

Aisyah binti Al-Syathi’ adalah mufassir perempuan kontemporer pertama di dunia. Karya tafsirnya berjudul “Al-Tafsir al Bayani li al-Qur’an al-Hakim” memuat penafsiran tujuh surat pendek juz’Amma (ad-Dhuha, al-Insyirah, az-Zalzalah, al-‘Adiyat, an-nazi’at, al-Balad, dan at-Takatsur) serta tujuh surat pendeknya yang terdapat pada buku kedua (al-‘Alaq, al-Qalam, al-‘Ahr, al-Layl, al-Fajr, al-Humazah dan al-Ma’un).

Tafsir tersebut ia nisbatkan sebagai representasi terbaik dari metodologi al-qur’an  yang digagas oleh Amin al-Khulli, di antara prinsip penafsirannya adalah : Sebagian ayat menafsirkan ayat yang lain, munasabah dan al-Ibrah bi ummum al-lafadz la bil khusus al-sabab dan tidak ada mutaradif (sinonimitas) pada setiap kosa kata al-qur’an.

  • Al-Qur’an yufassiru ba’dhuhu ba’dhon (menafsirkan sebagian ayat yang lain)
  • Al-Qur’an haruslah dipahami secara keseluruhan dengan karakteristik dan gaya bahasa yang khas
  • Adanya tatanan kronologis al-Qur’an yang dapat memberikan sejarah bagi kandungan al-Qur’an tanpa menghilangkan nilainya
  1. Zaynab Al-Ghazali

Zaynab adalah seorang da’i perempuan yang masyhur di Mesir. Kitab tafsirnya lengkap 30 juz diberi judul “Nadzarat fii Kitabillah”. Tafsirnya cenderung reformatif mendorong agar menjadi undang-undang ummat serta jalan untuk kemajuan yang memiliki ciri khas. Yaitu membela hak perempuan dengan menyelamatkan mereka dari nilai-nilai negatif dan mendorong mereka agar berpegang teguh pada nash-nash sayari’at

  1. Karimah Hamzah

Karimah Hamzah adalah seorang wartawati Mesir yang mempersembahkan tiga jilid tafsirnya yang berjudul “Al-Lu’lu wal Marjan fi Tafsir al-Qur’an”. Tafsirnya menampilkan perspektif perempuan ketika membahas persoalan perempuan. Selain itu ia juga menggunakan bahasa yang mudah masyarakat awwam dan anak-anak pahami.

  1. Amina Wadud

Nama aslinya adalah Maria Teasley, warga Amerika keturunan Afrika-Amerika. Seorang akademis dan aktifis perempuan yang menjunjung tinggi feminisme. Ia pernah bergabung dalam LSM Malaysia yang memilki misi untuk menjadikan al-Qur’an sebagi sumber utama untuk menyelamatkan perempuan dari konservaitisme Islam dan patriarki.

Bukunya berjudul “Qur’an and Women: Reading The Secred Text from a Woman Perspective” Buku tersebut ia tulis dengan metode tafsir holistik (metode yang mengaitkan berbagai persoalan sosial, moral, ekonomi dan politik) khususnya permasalahan perempuan di masa sekarang, kemudian teori ini disebut heurmentika.

Amina Wadud sejatinya menjelaskan bahwa penciptaan manusia baik itu laki-laki ataupun perempuan hendaknya kita lihat sebagai aksentuasi dari pemahaman ketauhidan, saling melengkapi, dan mengisi satu sama lain.

  1. Nadhira Zaynuddin

Ia lahir di Lebanon pada tahun 1905, kitab tafsirnya yang terkenal adalah “As-Sufur wa Al-Hijab” pada tahun 1928 yang memiliki tujuan untuk mengembalikan hak-hak perempuan yang kian terpuruk.

Isu-isu yang termuat di dalam kitabnya tentang penggunaan hijab dan jilbab. Yaitu keduanya tidak bisa menentukan baik buruknya perempuan yang menentukan adalah kualitas pribadinya.

Ayat-ayat yang ia tafsirkan antara lain adalah Q.S al-Ahzab ayat 32, 33, 53 dan 59 (ayat hijab hanya untuk istri-istri Rasulullah). Dan juga Q.S. An-Nur  ayat 30 dan 31 (pelindung perempuan ketika akan membuang hajat di malam hari). Ia memberi kesimpulan dan menegaskan bahwa ayat-ayat tersebut bukanlah hujjah kewajiban perempuan untuk menutupi wajahnya.

  1. Banu Mujtahidah

Banu Ye-Isfahani, atau Banu Mujtahidah nama lengkapnya adalah Hj. Sayyidah Nushrat Bigum Anim lahir di kota Isfahan, Iran pada tahun1269. Ia memperjuangkan perkembangan intelektual dan spiritual kaum peremuan sampai akhir hayatnya. Ia adalah satu-satunya mujtahidah pada masanya. Ia mendapatkan ijazah untuk meriwayatkan hadits sekaligus pakar fiqih, tasawuf dan tafsir dan adapun karya tafsirannya adalah “Tafsir Makhzan al-Irfan”.  Isinya berupa pembahasan hal-hal mistik, akhlak dan seputar al-qur’an, tafsir ini tergolong tafsir syi’ah.

  1. Hibbah Ro’uf Izzat

Hibbah Ra’uf Izzat, Ia adalah seorang Mahasiswi ilmu politik di Universitas Kairo. Karyanya adalah “al-Mar’ah wa al-‘Amal al-Siyasy”. Walaupun bukan sebuah tafsir namun merupakan sebuah gagasan yang ditawarkan atas reintepretasi terhadap ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan perempuan, khususnya di ranah publik.

  1. Ulfa Yusuf

Ulfa Yusuf adalah mufassir perempuan yang berasal dari Tunisia yangmemiliki latar belakang lulusan sastra di Universitas Menouba. Ia memiliki corak Maghribi –Sekular dalam membaca ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang terkait dengan isu perempuan.

Karya-karyanya yang terkenal antara lain “Hirah Muslimah fi al-Mirats wa al-Zawaj wa al-Jinsiyyah wa al-Mitsliyah” (Kegalauan perempuan Muslim tenang Warisan, Perkawinan, dan Hubungan Sejenis) “Naqishatu Aqlin wa Dinin” (Perempuan Kurang Akal dan Agama) serta “Al-Ihbar ‘an al-Mar’ah fi al-Qur’an wa al-Sunnah” (Informasi seputar Perempuan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah). (bebarengan)

Tags: feminismemufassir perempuanulama perempuanUlama Perempuan dipanggung SejarahUlama Perempuan Duniaulama tafsir perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Siti Hawa As Tercipta dari Tulang Rusuk Nabi Adam As?

Next Post

Penciptaan Manusia (Laki-laki dan Perempuan) Sama-sama Dari Unsur Tanah

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Next Post
manusia dari unsur tanah

Penciptaan Manusia (Laki-laki dan Perempuan) Sama-sama Dari Unsur Tanah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0