Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Pandangan Islam

Penting bagi kita untuk melestarikan udara yang sehat dan bersih untuk keberlangsungan hidup kita. Merusak alam berarti merusak  dan membahayakan diri sendiri

Layyin Lala by Layyin Lala
7 Februari 2023
in Publik
A A
0
Pencemaran Udara

Pencemaran Udara

17
SHARES
874
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan lingkungan yang kerap kali kita temui terutama di lingkungan perkotaan adalah adanya kualitas udara yang buruk atau tercemar. Adanya peningkatan jumlah transportasi, bertambahnya penduduk, peningkatan konsumsi menyebabkan aktivitas industri yang meningkat. Hal ini menjadikan kualitas lingkungan menurun, udara semakin kotor, dan tidak sehat.

Selain faktor di atas, pencemaran karbon dioksida (CO2) juga menjadi faktor terjadinya pemanasan global. Pemanasan global membuat suhu bumi meningkat sebanyak dua derajat celsius. Adanya peningkatan suhu ini berdampak pada alam dan mata pencaharian manusia. Pada bidang perikanan, banyak ikan-ikan yang mulai bermigrasi dan tidak dapat berkembang biak.

Pada bidang pertanian, tanah menjadi semakin kering dan suhu udara panas menyebabkan kualitas tanaman kurang segar. Selain itu, masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada alam semakin lama sukar menemukan sumber daya alam karena terjadinya kerusakan hutan dan sumber air.

Dalam Al-Qur’an, udara disebut sebagi jaww al-sama’ yang memiliki makna benda yang meliputi bagian atas dari bumi seperti lapisan ozon, atmosfer, biosfer, dan lain sebagainya). Manusia dalam perjalanan hidupnya sangat bergantung pada udara. Saat terlahir, manusia menghirup udara pertama kalinya. Saat manusia meninggal, udara menjadi gejala tanda kematian di mana manusia akan berhenti bernafas. Maka, penting bagi kita untuk selalu menjaga kualitas udara agar selalu bersih dan tidak beracun.

Al-Qur’an Bicara tentang Udara

Udara dalam Al-Qur’an  memiliki kaitan dengan angin. Kalam rihan thayyiban bermakna udara yang baik, bersih, dan tidak tercemar. Dalam surat Fushshilat ayat 16 yang berarti “Maka kami meniupkan angin yang amat gemuruh kepada mereka dalam beberapa hari yang sial, karena kami hendak merasakan kepada mereka itu siksaan yang menghinakan dalam kehidupan dunia dan sesungguhnya siksa akhirat lebih menghinakan sedang mereka tidak diberi pertolongan”.

Selain Al-Qur’an, terdapat suatu hadist nabi yang riwayat Abu Dawud mengenai kisah seorang shabat Muhajirin yang ingin pindah rumah karena memiliki tetangga seorang yahudi yang sering membakar sampah sehingga menghasilkan udara kotor dan tercemar. Saat para sahabat membantu seorang sahabat Muhajirin memindahkan barang-barangnya, lantas tetangga Yahudi itu menanyakan mengapa sahabat Muhajirin pindah? Setelah dijelaskan oleh sahabat-sahabat lain perihal sahabat Muhajirin yang tidak tahan kondisi udara kotor, tercemar, dan pengap, maka tetangga Yahudi meminta maaf dan tidak akan lagi mengulangi kebiasaan untuk membakar sampah.

Dari hikmah di atas dapat kita simpulkan bahwa Islam sangat peduli dengan kelestarian udara. Tidak hanya dalam Al-Qur’an, kisah seorang sahabat Muhajirin dan tetangga Yahudi pun memberikan kita hikmah untuk tetap menjaga kualitas udara baik karena kebutuhan dasar manusia mencakup udara yang bersih, sehat, dan tidak tercemar.

Mengapa udara bisa tercemar?

Mengapa ada pencemaran udara? Hal ini karena berbagai macam aktivitas manusia yang menyebabkan kualitas udara berkurang. Gas rumah kaca adalah gas yang menyebabkan efek rumah kaca yaitu suhu rata-rata di permukaan bumi yang meningkat. Gas-gas ini adalah karbon dioksida, metana, dll.

Penyebab utama gas rumah kaca dan pencemaran udara yang dilakukan oleh manusia adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti minyak, gas, dan batu bara. Saat ini, banyak rumah tangga dan pabrik menggunakan bahan bakar fosil sebagai sumber utama energi. Saat pembakaran bahan bakar fosil, gas-gas berbahaya seperti karbon dioksida, nitrogen oksida, dan sulfur dioksida terlepaskan ke udara.

Selain itu, penggunaan pupuk dan pestisida di berbagai lokasi juga menyebabkan pencemaran udara. Pupuk dan pestisida mengandung bahan kimia yang dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kualitas udara menurun.

Aktivitas industri juga menyebabkan gas rumah kaca dan pencemaran udara. Industri menghasilkan berbagai jenis gas berbahaya yang menyebabkan kualitas udara menurun. Beberapa contoh gas berbahaya yang dihasilkan oleh industri adalah karbon dioksida, nitrogen oksida, dan sulfur dioksida.

Selain itu, berbagai aktivitas lainnya juga menyebabkan gas rumah kaca dan pencemaran udara. Seperti perburuan liar, deforestasi, dan pengelolaan sampah yang tidak tepat. Semua aktivitas ini mengurangi jumlah pohon dan tanaman yang dapat menyerap gas berbahaya dan menghasilkan oksigen.

Apa yang dapat dilakukan?

Pertama, kita harus mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Kita dapat menggunakan kendaraan umum seperti bus, kereta api, atau sepeda untuk berangkat ke tempat kerja atau kegiatan lainnya. Selain itu, kita juga dapat berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor yang ramah lingkungan. Ini akan membantu mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap knalpot.

Kedua, kita harus membatasi penggunaan alat-alat rumah tangga yang menghasilkan asap. Misalnya, kita dapat membatasi penggunaan oven, mesin cuci, dan alat pengering. Kita juga harus memastikan bahwa peralatan rumah tangga tersebut berfungsi dengan baik dan dilakukan perawatan secara berkala untuk meminimalisir emisi asap.

Ketiga, kita harus mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Kita harus beralih ke sumber energi terbarukan seperti matahari, angin, dan air untuk menghasilkan listrik. Ini akan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan pencemaran udara.

Keempat, kita harus menerapkan pola hidup hijau. Kita harus mengurangi konsumsi produk dengan pembungkus yang berlebihan dan mengurangi penggunaan plastik. Ini akan membantu mengurangi sampah yang terbuang ke lingkungan sehingga dapat mengurangi pencemaran udara.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melestarikan udara yang sehat dan bersih untuk keberlangsungan hidup kita. Merusak alam berarti merusak  dan membahayakan diri sendiri. Kita perlu menciptakan tempat tinggal yang nyaman dan sehat agar kita dapat hidup berkelanjutan (sustainable living). (Bebarengan)

 

Tags: Energi TerbarukanIsu LingkunganPencemaran UdaraPerubahan IklimUdara Bersih
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Melarang Memilih Pasangan Laki-laki yang Suka Memukul

Next Post

Kaum Santri; Ashabul Kahfi Masa Kini

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Next Post
Kaum Santri

Kaum Santri; Ashabul Kahfi Masa Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0