Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Harus Berdaya, Jangan Mau Diperdaya

Untuk memposisikan diri secara tepat di masyarakat, perempuan harus lepas terlebih dahulu dari belenggu stigma. Minimal diri sendiri harus percaya dengan kemampuan yang kita miliki

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
16 Mei 2023
in Personal
0
Perempuan Harus Berdaya

Perempuan Harus Berdaya

808
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jangan berpikir bahwa kalimat “Perempuan harus berdaya, jangan mau diperdaya” tersebut bersifat memojokkan perempuan. Justru perempuan kita ingatkan harus mendayakan seluruh akal dan perasaan secara seimbang. Tidak ada yang mendominasi antara satu dengan yang lainnya.

Secara umum, perempuan memiliki naluri yang begitu kuat. Di mana kemudian menjadi legitimasi di masyarakat bahwa perempuan lebih mendahulukan perasaan daripada akal dalam penyelesaian masalah. Sangat kita sayangkan, stigma ini kemudian membatasi langkah perempuan dalam mengambil sebuah kebijakan.

Secara biologis, antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. Namun tidak adil jika perbedaan fitrah tersebut kita jadikan alasan untuk membedakan bahkan membatasi tugas sosial mereka. Manusia adalah makhluk sosial, maka salah satu kebutuhan dan kewajibannya adalah bersosialisasi dengan baik.

Untuk memposisikan diri secara tepat di masyarakat, perempuan harus lepas terlebih dahulu dari belenggu stigma. Minimal diri sendiri harus percaya dengan kemampuan yang kita miliki. Seringkali, perempuan merasa kecil dibanding laki-laki, merasa tidak memiliki nilai apapun. Pikiran-pikiran tersebut yang menjadi tembok penghalang mereka dalam berkembang.

Ketidakadilan terhadap Perempuan

Secara historis, perempuan mengalami banyak perlakuan yang kurang adil dari masyarakat. Mereka hanya diperdaya oleh yang merasa kuat. Bahkan perempuan menjadi objek dalam segala hal. Keterlambatan perempuan dalam mengembangkan potensinya berdampak pada sisi intelektual dan kemanusiaan perempuan hingga hari ini.

Selain pengalaman biologisnya, perempuan juga harus berusaha lebih keras dalam menghadapi pengalaman sosialnya. Tidak mengapa jika terasa berat, sejatinya perjuangan pasti amatlah menguras tenaga. Maka sangat kita sayangkan jika sesama perempuan bukannya saling bergandengan malah saling menjatuhkan.

Secara intelektual, saat ini perempuan harus berdaya ketika sudah memiliki akses pendidikan untuk meraih informasi dan pemahaman yang maksimal. Artinya, dukungan dari masyarakat sudah cukup terbuka untuk kesempatan belajar perempuan. Masyarakat mulai sadar bahwa perempuan sebagai madrasatul ula sangat memerlukan pendidikan untuk mendidik para generasi yang memang secara naluri seorang anak lebih dekat dengan ibunya.

Jumlah perempuan adalah separuh dari populasi manusia, jika membiarkan perempuan tidak terdidik sama halnya membiarkan setengah penduduk bumi hidup dalam kesengsaraan.

Perempuan dan laki-laki sebagai Pilar Negara

Perempuan dan laki-laki adalah sama-sama menjadi pilar negara. Jika membiarkan laki-laki dan perempuan tidak memiliki intelektual yang cukup dan berperilaku baik (akhlakul karimah), maka negara membiarkan generasi penerusnya hidup dalam asuhan orang tua yang minim karakter. Lantas bagaimana nasib penerus bangsa ini? Pertanyaan tersebut bisa kita jawab dalam hati masing-masing.

Itu masih dalam aspek intelektual, belum sampai aspek yang lainnya. Terbukanya akses tidak menutup kemungkinan peran perempuan masih terbatas. Secara psikologis, perempuan membutuhkan dukungan yang lebih untuk menghidupkan sisi percaya dirinya. Bahu membahu dan tolong menolong menjadi hal pokok yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk membantu perempuan lebih berdikari dalam setiap hal.

Wahai perempuan, berdayalah sesuai dengan kemampuanmu. Jangan senantiasa merasa lemah bahkan rendah diri, sehingga membatasi langkahmu untuk berkiprah. Kenali dirimu, pahamilah minat dan bakatmu. Jika bukan dirimu sendiri yang menggali potensimu, lantas siapa yang akan melakukan itu?

Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan

Untuk membekali dirimu dalam menemukan jati diri, memerlukan upaya pendidikan yang maksmal. Jangan merasa tidak butuh pendidikan. Justru itu gerbang utama bagi perempuan memasuki kehidupan yang ramah dan sejahtera. Perlu kita ingat, pendidikan tidak selalu harus duduk di kelas dan mendengarkan seorang guru. Lebih dari itu. Pendidikan bisa kita dapatkan di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja. Jangan batasi pendidikan dengan ruang dan waktu.

Ambil peranmu! Setelah mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang cukup, ambil peranmu di kehidupan masyarakat. Sebagai makhluk sosial sudah barang tentu memiliki tugas sosial yang harus tertunaikan. Jika kamu berbakat di urusan strategi politik, masuklah ke dunia politik dengan niat yang tulus dan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara kalau kemampuanmu dalam bidang ekonomi, ambil peranmu di lingkungan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi kemandirian masyarakat. Jika bakatmu adalah mengajar, maka ambil posisi itu. Berperilakulah layaknya seorang pendidik yang bertanggung jawab lebih besar terhadap moral dan intelektual masyarakat. Dan masih banyak bidang dalam kehidupan ini yang harus perempuan isi untuk misi kesejahteraan masyarakat.

Jangan hanya berpangku tangan atas kejadian yang tidak seharusnya. Jika demikian, sama halnya perempuan membiarkan negara ini akan terus berjalan dalam kekeliruan. Sebagai perempuan kita memiliki potensi yang sama dengan laki-laki. Hanya bagaimana kita mampu mengelolanya dengan baik dan benar. Teruntuk perempuan di seluruh dunia, kenalilah dirimu, penuhilah dirimu dengan energi dan input yang positif. Maka kebermanfaatanmu akan bisa terasa oleh masyarakat lebih luas. []

Tags: keadilanKesetaraanpendidikanperempuan bekerjaPerempuan Berdaya
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID