Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

Di Indonesia, memang terlalu banyak regulasi tentang penyandang disabilitas, namun minim sekali implementasi oleh pemangku kebijakan.

M. Taufik Kustiawan by M. Taufik Kustiawan
28 Desember 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Disabilitas

Disabilitas

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan yang lalu, saya bertemu seseorang penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Sukoharjo. Penyandang disabilitas tersebut bernama Dodo (nama samaran). Ia sedang memproses perkara perceraian. Dodo menceritakan dinamika rumah tangganya dan akhirnya tak kuasa menahan masalah rumah tangga.

Istrinya meninggalkannya setelah melahirkan anak mereka. Dodo yang sehari-hari bekerja sebagai pembuang sampah bercerita tentang kehidupan dan pola pengasuhan anaknya. Istrinya tidak pernah kembali untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya yang sedang tumbuh.

Dengan berat hati, ia melangkah serta memutuskan ingin mengakhiri pernikahan yang sudah tidak lagi harmonis. Dodo salah satu penyandang disabilitas yang termasuk kategori masyarakat tidak mampu (miskin). Faktanya, saat ke pengadilan ia sudah membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa. Ia sebenarnya berharap memperoleh biaya gratis dari Pengadilan Agama saat memproses perceraiannya.

Akan tetapi harapannya pupus seketika. Sejak pemerintah menerbitkan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dampaknya kian terasa terhadap kebijakan internal Pengadilan Agama, yaitu membatasi kuota Prodeo (gratis bagi masyarakat miskin).

Diskresi Peraturan

Pembatasan kuota prodeo bagi masyarakat miskin tersebut pada akhirnya terpengaruhi atas tindakan Presiden Prabowo yang serampangan dan inkonsistensi dalam mengelola kebijakan. Pada saat yang sama, sebenarnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kita dapat mencermati diskresi peraturan yang inkonstitusional itu. Pasal 3 Perma No. 1 Tahun 2014 menjelaskan “Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat tidak mampu menjangkau gedung akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.”

Perma No. 1 Tahun 2014 sebenarnya memberikan ruang dan harapan dalam mencari keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Terutama seperti kasus yang Dodo alami sebagai seseorang penyandang disabilitas. Namun pembatasan layanan gratis ini secara langsung tersingkir oleh kebijakan negara atas dalih efisiensi yang justru tidak berpihak terhadap rakyat. Negara seolah tidak memberikan ruang aman dalam penegakan prinsip supremasi hukum, salah satunya adalah perlindungan hak warga (Law as Protection of Rights).

Hukum Harus Melindungi

Camilla Lundberg dan Eva Simonsen pernah menulis Disability in Court: Intersectionality and Rule of Law (2015) yang termuat dalam jurnal Scandinavian Journal of Disability Research. Camilla Lundberg dan Eva Simonsen mengungkapkan bahwa supremasi hukum semestinya mewakili kerangka kerja mendasar berupa aturan dan hak, di mana tidak ada warga negara, termasuk pemerintah yang berada di atas hukum.

Hukum harus melindungi hak-hak fundamental, keadilan yang dapat diakses oleh semua orang. Sebab perlindungan hukum harus menyiratkan, bahwa rakyat perlu dilindungi dari pelanggaran atau tindakan kesewenang-wenangan oleh pemerintah atau otoritas lain.

Penjelasan dalam penelitian Camilla Lundberg dan Eva Simonsen secara langsung ingin menunjukan bahwa dalam aspek hukum yang dihadapi penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi sosial. Tidak hanya pada masalah aksesibilitas, dalam hal regulasi juga masih menunjukan diskresi dan ketimpangan antar peraturan.

Di Indonesia, memang terlalu banyak regulasi tentang penyandang disabilitas, namun minim sekali implementasi oleh pemangku kebijakan. Kondisi demikian yang kini terlihat dan semakin parah saat rezim Presiden Prabowo memimpin dengan merombak paramater arah kebijakan strategis nasional.

Kebijakan Oligarki

Pada praktiknya di lapangan, kebijakan Presiden Prabowo menerbitkan Perpres tentang efisiensi justru menjadi bencana bagi kaum miskin. Seperti yang teralami Dodo yang tak dapat mengakses biaya gratis bagi masyarakat miskin.

Kebijakan pemangkasan anggaran pada berbagai sektor di kementerian sebenarnya hanya menguntungkan kelompok oligarki yang berada di lingkaran Prabowo. Mereka mengumpulkan dana untuk keperluan program kerja yang tidak jelas bagi keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan rakyat secara ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Seperti kebijakan efisiensi pada lembaga Kementerian Hukum, juga mengalami dampak pemangkasan yang signifikan. Kementerian hukum selalu bekerjasama dengan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) swasta untuk memberikan layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi secara gratis.

Realisasinya, 50 persen anggaran pendananan untuk OBH dalam menangani perkara dalam satu tahun ini mengalami pemangkasan lebih dari 50 persen. Pada tahun ini saja, anggaran untuk OBH hanya memperoleh 14 persen saja dari nilai tahun sebelumnya. Kebijakan efisiensi tersebut jelas-jelas menimbulkan ketidakmerataan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Indonesia.

Kemunduran Kebijakan

Pada tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo, kita justru merasakan kemunduran kebijakan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hukum. Dalam sektor hukum misalnya, kita seolah melupakan gagasan yang tersampaikan T. Mulya Lubis dalam buku Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural (1986). Perkembangan bantuan hukum di Indonesia pada tahun 1970-an menjadi arah perkembangan baru dalam mengutamakan rakyat agar memahami hukum dan memberikan kesejahteraan sosial bagi  rakyat miskin.

Di satu sisi, gerakan bantuan hukum membuka ruang selain masyarakat supaya tidak buta hukum, juga mengharuskan mengedukasi pentingnya menjaga hubungan dengan nilai-nilai moral yang berimplikasi nilai kemuliaan (nobility) dan kesatriaan (chivalry).

Perkembangan bantuan hukum di Indonesia pada 1980-an, mengalami fase peningkatan bahwa bantuan hukum tidak sekadar memberikan pelayanan semata, melainkan bagaimana bantuan hukum juga harus mengentaskan kemiskinan secara struktural yang teralami oleh masyarakat Indonesia.

T. Mulya Lubis menjelaskan “bantuan hukum untuk bisa efektif haruslah menjadi suatu gerakan sosial yang bertujuan tidak saja pada konsientisasi sosial, politik, ekonomi dan budaya, tetapi justru harus menciptakan power resources untuk menghadapi Pusat yang menindas. Penciptaan power resources di pinggiran adalah tujuan dari bantuan hukum struktural.”

Menyoal Bantuan Hukum

Gerakan sosial yang berimplikasi pada edukasi dan pelatihan pelayanan bantuan hukum sebagai gagasan T. Mulya Lubis patut tersebar sebagai gagasan antitesis atas program kerja Presiden Prabowo. Kita juga patut merenungkan pentingnya bantuan hukum untuk rakyat miskin. Seperti ide Adnan Buyung Nasution dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia (1981).

Adnan menjelaskan bantuan hukum sama halnya tuntutan dari rasa peri-kemanusian yang meliputi: membangun suatu sistem hukum nasional, pelaksanaan yang lebih efektif daripada peraturan-peraturan kesejahteraan sosial untuk si miskin, menumbuhkan rasa tanggungjawab yang lebih besar dari pejabat-pejabat pemerintah atau birokrasi kepada masyarakat, menumbuhkan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pemerintah, dan untuk memperkuat profesi hukum.

Kesadaran itulah yang semestinya pemerintah kerjakan, bukan malah memangkas berbagai anggaran untuk masyarakat miskin. Sebab jika kita tarik dari kasus Dodo, efisiensi justru menyengsarakan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Jika kebijakan efisiensi ini masih bertahan, kita sebenarnya sedang menyaksikan  tubuh-tubuh rakyat yang mulai rapuh setelah mendengar penjelasan berkali-kali tentang delusi negara kuat. []

Tags: Efisiensi AnggaranhukumkebijakanNegaraPenyandang Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

Next Post

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

M. Taufik Kustiawan

M. Taufik Kustiawan

Editor Damarku.id & Pengacara di LBH Majelis Hukum dan HAM 'Aisyi'yah Jawa Tengah. Alumni Akademi Mubadalah 2025.

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Next Post
Disabilitas sebagai Kutukan

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

No Result
View All Result

TERBARU

  • 6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati
  • Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman
  • Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam
  • Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan
  • Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0