Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Perspektif Islam

Pengelolaan sampah yang tidak baik sangat berpotensi mencemari lingkungan yang ada dan merusak sumber daya alam

Layyin Lala by Layyin Lala
25 Februari 2023
in Publik
A A
0
Pengelolaan Sampah

Pengelolaan Sampah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan sampah sampai saat ini belum menemui titik terang. Di beberapa kota besar Indonesia, sampah menjadi permasalahan besar yang sudah mengancam kesehtaan dan keselamatan jiwa manusia. Sumber sampah terbesar dihasilkan dari kegiatan dan aktivitas rumah tangga, pertanian, perkantoran, industri, jasa, dan lainnya. Rata-rata setiap keluarga menghasilkan kurang lebih 2 kg sampah rumah tangga tiap harinya. Jumlah sampah ini belum termasuk apabila keluarga tersebut menerapkan gaya hidup konsumtif yang tentunya akan menambah volume sampah yang lebih banyak lagi.

Permasalahan Sampah di sekitar kita

Pengelolaan sampah yang tidak baik sangat berpotensi mencemari lingkungan yang ada dan merusak sumber daya alam. Pada kondisi terparah, sampah dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang dapat mengancam jiwa dan kesehatan manusia, seperti kasus TPA Piyungan Jogjakarta yang over kapasitas pada bulan Mei 2022.

TPA Piyungan merupakan salah satu TPA di daerah Jogjakarta yang menerima dan melayani sampah dari kota Yogyakarta, Kab. Bantul, dan Kab. Sleman. Setiap harinya, TPA Piyungan seluas 12,5 hektar ini menerima sampah rata-rata sebanyak 270-300 ton perharinya. Masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Piyungan melakukan penutupan akses sampah dari semua wilayah.

Para warga enggan apabila harus hidup berdampingan dengan sampah yang tiap harinya kian menggunung. Selain gunungan sampah, warga juga mengeluhkan lindi atau air bewarna coklat pekat yang menggenang bercampur dengan sampah menyebabkan kegiatan pertanian di Jogkarta rusak.

Saat pemblokadean berlangsung, sampah hampir menumpuk 900 ton banyaknya. Sampah tersebut tidak dapat kita ketahui bagaimana kelanjutan nasibnya karena adanya over kapasitas TPA Piyungan sendiri. Kebanyakan sampah kiriman merupakan sampah organik (khususnya sampah rumah tangga) yang tercampur dengan sampah organik. Hal ini menyebabkan petugas sampah kesulitan untuk memilah sampah-sampah yang ada.

Kelola Sampah dengan Bijak

Apabila sampah tidak terkelola dengan bijak, maka kita harus menyediakan lokasi TPA yang sangat luas. Hal ini tentu tidak mudah karena banyaknya persyaratan kesehatan yang harus kita patuhi dan sulitnya mencari lahan dengan harga yang murah. Di sisi lain, belum ada teknologi yang dapat menjamin pemusnahan sampah dengan cepat.

Sampah organik yang kita biarkan membusuk akan mengundang lalat, kecoa, tikus, dan mencemari air (menjadi air lindi). Terbentuknya gas methana dari proses pembusukan juga menyebabkan gas rumah kaca yang menjadi penyebab global warming atau pemanasan global. Gas methana yang dihasilkan di seluruh Indonesia kira-kira sebanyak 4000m kubik yang sebenarnya berpotensi untuk menghasilkan 79 Mega Watt listrik.

Sampah anorganik yang tidak terkelola dengan baik juga dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara. Kebanyakan, pemusnahan sampah anorganik hanya mengandalkan pembakaran sampah. Justru, pembakaran sampah anorganik malah memperparah keadaan lingkungan. Hal ini karena hasil pembakaran sampah anorganik menghasilkan gas-gas berbahaya seperti karbon monoksida yang dapat membuat kesehatan paru manusia turun, bertambah panasnya suhu bumi, dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.

Apa yang harus kita lakukan?

Apabila kita melihat sumbernya, maka permasalahan sampah ada karena dari tidak adanya pengelolaan sampah sebelum kita buang ke TPA. Maka dari itu, hal yang pertama kita lakukan adalah mengelola segala jenis sampah sebelum benar-benar terbuang ke tempat pembuangan akhir. Bagaimana caranya?

  1. Menerapkan 3R (Reuse, Reduce, Recycle)

Reuse, Reduce, Recycle adalah kebiasaan penting yang harus kita lakukan dalam pengelolaan sampah. Prinsip ini menekankan pentingnya mengurangi sampah, mengulangi penggunaan barang-barang yang tersedia, dan memanfaatkan sampah untuk tujuan yang berbeda. Reuse dan Reduce berfokus pada pengurangan sampah dengan mengurangi jumlah barang baru yang kita beli atau diproduksi, dan mengulangi penggunaan sampah yang sudah ada.

Recycle melibatkan pemulihan dan pemrosesan sampah untuk menghasilkan bahan-bahan yang dapat kita gunakan kembali. Kombinasi ketiga prinsip ini dapat membantu kita mengurangi sampah, mengurangi jumlah barang baru yang terproduksi, dan memanfaatkan bahan-bahan yang sudah ada. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat kita optimalkan dengan baik.

Memilah dan Membuat Kompos

  1. Memilah sampah

Memilah sampah adalah salah satu cara untuk menjaga lingkungan sehat. Dengan memilah sampah, kita dapat mengurangi polusi dan mengurangi jumlah sampah yang kita buang ke lingkungan. Memilah sampah juga dapat membantu mendaur ulang bahan-bahan yang dapat kita daur ulang dan mengurangi kebutuhan untuk memproduksi bahan-bahan baru.

Dengan cara ini, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Selain itu, memilah sampah juga dapat membantu mencegah sampah yang tidak dapat kita daur ulang dari masuk ke tempat pembuangan sampah, seperti laut dan sungai.

  1. Membuat kompos

Membuat kompos adalah salah satu cara untuk mengurangi sampah organik dan menghasilkan pupuk alami yang bermanfaat. Kompos terbuat dari sampah organik seperti ranting pohon, daun, bahan makanan, dan sebagainya. Selain itu juga dibuat dengan mencampurkan sampah organik dengan air dan membiarkannya berfermentasi. Kompos yang dihasilkan bisa kita gunakan sebagai pupuk alami untuk menumbuhkan tanaman di rumah atau di taman. Kompos juga bisa mengurangi jumlah sampah organik yang kita buang ke lingkungan.

Untuk membuat kompos, Kita perlu mencampur sampah organik dengan air dan membiarkannya berfermentasi. Setelah fermentasi, Kita dapat menggunakan kompos sebagai pupuk alami untuk tanaman. Kompos juga akan menghasilkan gas metana yang bermanfaat untuk mengurangi polusi udara. Membuat kompos adalah cara yang bagus untuk mengurangi sampah organik dan menghasilkan pupuk alami.

 Bagaimana Islam memandang pengelolaan sampah?

Di dalam Islam, kita mengenal konsep bersih atau suci yang biasa kita sebut (nadhafah atau thaharah). Konsep thaharah biasanya dipertentangkan dengan aspek najis atau najasah seperti darah, kotoran manusia dan hewan. Namun, khazanah fikih klasik tidak memiliki pembahasan pengelolaan sampah karena periode kehidupan pada zaman tersebut tidak dihadapkan pada masalah konsentrasi pengelolaan sampah. Namun, fikih saat itu banyak mensosialisasikan prinsip hidup bersih (al-nadhafah) dan mengaplikasikan konsep kebersihan dalam inti bahasan Ibadah (Al-Ghazali, 1:30).

Dalam suatu kisah Rasulullah, ada seorang perempuan tua yang merupakan sahabat Anas yang mengabdikan diri sebagai pembersih masjid (tukang sapu). Peerempuan tersebut terkenal dengan nama Ummu Mahjan. Setiap hari, Ummu Mahjan selalu membersihkan area masjid Nabawi. Suatu ketika Rasulullah sedang bepergian keluar kota, Ummu Mahjan meninggal dunia. Sewaktu Rasulullah hendak menunaikan salat jamaah, beliau menanyakan keberadaan Ummu Mahjan.

Sahabat menjawab bahwa Ummu Mahjan telah meninggal dunia. Mendengar kabar tersebut, Rasulullah menunda salat dan segera mendatangi makam Ummu Mahjan. Rasulullah melaksanakan salat jenazah dia atas makam Ummu Mahjan. Hal ini memiliki pesan tersirat bahwa Rasulullah sangat mengapresiasi dan menghargai orang-orang yang peduli terhadap kebersihan lingkungan (HR. Muttafaq ‘Alayh)

Islam sangat menekankan gaya hidup bersih dan sehat baik secara individu, berkelompok, maupun secara lingkungan. Dengan mengelola sampah sebelum kita buang ke TPA, maka kita turut menjaga kebersihan. Umat Islam harus menjadi pelopor dalam penanganan sampah dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. []

 

 

 

 

Tags: islamIsu LingkunganKeadilan EkologisKebersihanPengelolaan Sampah. Daur Ulang Sampah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Bencana Alam
Publik

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0