Jumat, 15 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Seharusnya Menjadi Cara Reproduksi yang Sehat

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
18 Februari 2023
in Keluarga
0
cara reproduksi yang sehat
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perkawinan yang dianjurkan oleh Islam ialah pernikahan yang memperlakukan pasangan dengan cara yang baik, sehat dan penuh tanggungjawab, bukan dengan pemaksaan apalagi kekerasan. Sehingga cita-cita menumbuhkan cinta dan kasih antara laki-laki dan perempuan dapat tercapai.

Hal ini berlaku juga pada relasi hubungan seksual, Perkawinan antara laki-laki maupun perempuan seharusnya menjadi cara reproduksi yang sehat. Tetapi dalam melakukan hal tersebut, tidak boleh dengan cara memaksa apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap pasangannya.

Seperti kasus seorang perempuan yang meninggal akibat perlakuan kejam seuaminya. Kejadian mengerikan ini diberitakan oleh media jambi.tribunnews.com pada Rabu tanggal 14 November 2018. Dan akhir-akhir ini cerita tersebut kembali  ramai diperbincangkan di media sosial, tentu itu hal baik, karena bisa jadi counter narasi terhadap narasi-narasi yang menyebutkan  marital rape (perkosaan dalam perkawinan) itu hanya mitos.

Cerita ini dikisahkan oleh  Indah Hazrila pada halaman facebooknya. Indah menyampaikan, ada seorang pasien di ruang gawat darurat, yaitu seorang ibu muda dan baru empat hari melahirkan. Keadaannya cukup memprihatinkan, wajah pucat, bibir kebiruan, bibirnya berbusa, tubuhnya kaku dan dingin. Menurut keterangan suaminya, si ibu itu tiba-tiba jatuh saat tidur, serta mengalami pendarahan secara bersamaan.

Setelah dokter bekerja keras, nyawa pasien tidak tertolong karena  kehilangan darah yang berlebihan dan kegagalan organ dalam tubuhnya.

Sebenarnya ada satu hal yang dirasa janggal oleh staf medis di rumah sakit, pendarahan  berlebihan yang dialami oleh  pasien tersebut disebabkan oleh Episiotomi perutnya terbuka, sehingga benang jahitan divaginya robek kemudian mengeluarkan darah yang cukup banyak. Dan hal itu  tidak mungkin terjadi hanya karena jatuh dari tempat tidur.

Setelah mengajukan beberapa pertanyaan, si suami mengaku bahwa ia telah memaksa istrinya untuk berhubungan seksual, padahal pada saat itu istrinya baru selesai melahirkan. Beberapa waktu kemudian setelah berhubungan seksual, istrinya ditemukan dalam keadaan pingsan serta kejang-kejang.

Kabar pilu di atas mungkin memang sudah cukup lama, namun kita tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan seksual dalam pernikahan itu memang ada. Mari kita lihat data dari buku Ragam Kajian Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ditulis oleh teman-teman dari Fahmina Institute dan Institut Studi Islam Fahmina Cirebon, mereka menyebutkan bahwa  satu dari tiga istri di seluruh belahan dunia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk kekerasan seksual. Pantas saja Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2017, terdapat 259 ribu laporan kasus KDRT, dan untuk marital rape, terjadi peningkatan 14% pada tahun 2018. Itu artinya kasus KDRT  masih banyak terjadi, dan bukan mitos.

Namun, dikalangan masyarakat umum KDRT masih dianggap sebagai kasus yang tidak mungkin terjadi di Indonesia, jikapun terjadi pasti dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan, pelakunya sudah biasa berperilaku kasar terhadap orang lain, atau karena istrinya pembangkang, maka suaminya berhak untuk melakukan kekerasan.

Apakah benar begitu?

Saya  ingin menegaskan, berdasarkan hasil penelitian pak Sadari dalam buku yang sudah disebut di atas, ternyata kekerasan terhadap istri, pelakunya banyak dari kalangan pendidikan tinggi, secara ekonomi ia termasuk golongan kelas menengah keatas dan cara berinteraksi dengan orang lain senantiasa santun, ramah dan baik.

Lalu bagaimana dengan  korbannya?  Banyak perempuan yang  baik dan selalu nurut kepada suaminya, justru menjadi  korban kekerasan.

Jadi sangat jelas kekerasan itu bisa terjadi karena relasi yang timpang, relasi yang menganggap seks hanya boleh dinikmati oleh laki-laki. Istri bertugas untuk melayani kebutuhan seks suaminya. Sehingga ketika suami meminta, istri tidak boleh menolak. Kalau terjadi penolakan suami mempunyai hak untuk memaksa, atau memintanya dengan cara apapun termasuk dengan cara kekerasan. Astagfirullah

Padahal Islam sama sekali tidak membenarkan segala tindakan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Kekerasan seksual menjadi bukti kalau ada kalanya cara reproduksi yang sehat tidak terjadi dalam perkawinan.

Dalam pembahasan hubungan seksual antara suami dan istri, Nabi saw telah bersabda dalam sebuah hadis yang kerapkali dipahami oleh sebagian orang sebagai kewajiban perempuan yang sudah menikah untuk melayani keinginan seksual suaminya, dimanapun dan dalam keadaan apapun, istri tidak boleh menolak.

Sebab, penolakan istri akan dipandang sebagai nusyuz  atau kedurhakaan yang akan mendatangkan laknat dari malaikat. Bahkan dalam fiqh hukuman bagi istri yang menolak ajakan suaminya untuk urusan ranjang, ia tidak berhak menerima nafkah dari suaminya selama masa penolakan dan suami juga boleh memukulnya. Bayangkan, betapa kejamnya, sudah tidak diberi nafkah, dilaknat oleh malaikat, dan boleh disakiti.

Hadist populer tersebut berbunyi :

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya,  tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.´Riwayat al-Bukhuri

KH. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan menjelaskan, hadits ini tidak bisa dipahami apa adanya, sebab ada beberapa pensyarah hadis yang menjelaskan bahwa kewajiban istri memenuhi keinginan seksual suaminya ditujukan kepada istri yang memang tidak mempunyai alasan apapun untuk menolaknya. Bahkan menurut Wahbah al-Zuhayli  penolakan istri  bisa dibenarkan apabila dia merasa akan didzalimi oleh suaminya.

Bisa kita tarik kesimpulan bahwa perkawinan memang seharusnya menjadi cara reproduksi yang sehat bagi perempuan, dan bagi suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seksual, tanpa memperhatikan kondisi istrinya, sama sekali tidak bisa dibenarkan walaupun memakai dalil-dalil keagamaan. Karena agama Islam menolak kekerasan.

Ketika seorang istri menolak untuk melayani suaminya dengan alasan-alasan yang jelas, seperti sedang tidak mood karena capek kerja, sedang sakit haid, kondisi tubuhnya sedang tidak fit, atau baru saja melahirkan seperti kasus di atas, menurut saya itu sah-sah saja. Dan tidak boleh dihukum dengan menggugurkan haknya menerima nafkah sambil dilaknat oleh malaikat dan berhak dipukul oleh suaminya.  Itu cara pandang yang kejam sekali.

Meskipun laki-laki dan perempuan yang sudah terikat dalam sebuah perkawinan, tidak dilarang untuk berhubungan seksual. Bahkan relasi seksual pada pernikahan harus menjadi cara reproduksi yang sehat. Relasi seksual bahkan bisa bernilai ibadah, tetapi bila dilakukan dengan cara yang tidak baik apalagi sampai harus ada yang kehilangan nyawanya, itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Islam selalu mengajarkan untuk memperlakukan orang lain dengan cara yang baik, penuh kasih sayang dan cinta, termasuk dalam relasi seksual. Istri dan suami seharusnya saling memberi dan menerima, saling mengasihi, tidak saling menyakiti dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak serta kewajiban.

Senada dengan itu, slogan orang Sunda juga menyebutkan setidaknya harus ada tiga hal yang harus tertanam dalam setiap diri manusia. yaitu“ silih asah, silih asuh dan silih asih”. Artinya, dalam relasi kehidupan, baik kehidupan ber-negara maupun ber-rumahtangga, kita harus silih asah (saling mengingatkan dan berpikiran terbuka), silih asuh (saling membimbing) dan silih asih (saling menyanyangi).[]

Tags: FemisidaKekerasan seksualkekerasan seksual pada perkawinan
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Kekerasan Seksual
Personal

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

26 Juni 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

20 Juni 2025
kekerasan seksual terhadap anak
Aktual

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Pesantren Disabilitas
Personal

Sebuah Refleksi atas Kekerasan Seksual di Pesantren Disabilitas

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil
  • Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan
  • Memilih Pasangan Hidup yang Setara
  • Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia
  • Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID