• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memaknai Diamnya Perempuan dalam Perizinan Pernikahan

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
30/09/2022
in Keluarga
0
Memaknai Diamnya Perempuan dalam Perizinan Pernikahan

Foto: bbc[dot]com

296
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id-  Berikut ini artikel tentang memaknai diamnya perempuan dalam perizinan pernikahan.  Ada hal yang cukup menarik waktu saya ikut Kajian Gender Islam bersama Ibu Nur Rofiah di Cirebon, dalam beberapa materi yang disampaikan pernyataan ijbar dan wali mujbir cukup membuat saya terkesan.

Selama ini yang saya pahami dan dapatkan dari kajian-kajian kitab kuning di pondok pesantren, yang disebut dengan hak ijbar ialah seseorang atau dalam hal ini ayah, mempunyai hak untuk memaksakan suatu perkawinan terhadap anak perempuannya.

Lebih lanjut, dalam penjelasan hak Ijbar juga dilengkapi dengan pernyataan bahwa tanda perempuan yang setuju atas rencana pernikahan tersebut ialah dengan diam.

Dalam hal ini penjelasan ibu Nur Rofiah menurut saya sangat menarik. Beliau menyampaikan bahwa, kita tidak bisa mengartikan diamnya perempuan adalah semuanya merupakan tanda setuju atau tanda keridhoannya untuk melakukan pernikahan dengan laki-laki yang telah dilipih oleh walinya tersebut.

Jika ketika perempuan ditanya “Neng mau enggak ayah nikahkan dengan laki-laki pilihan ayah”?. Lalu Perempuan tersebut meresponnya dengan diam namun wajahnya berseri tanda bahagia, itu bisa saja diartikan sebagai tanda persetujuan.

Baca Juga:

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Namun, jika ketika seorang perempuan merespon pertanyaan di atas dengan diam tetapi sambil menangis dan terlihat keberatan. Itu sama sekali tidak bisa diartikan sebagai tanda persetujuan.

Mendengar penjelasan di atas, ingatan saya langsung tertuju pada teman kamar saya waktu di pondok pesantren dulu. Suatu malam ia memeluk saya sambil menangis. Waktu itu saya tidak berani bertanya mengapa dia bisa sesedih itu, namun  setelah dia merasa tenang akhirnya dia mau menceritakan hal yang tengah dialaminya tanpa saya pinta.

Jadi, ayahnya menjodohkan dia dengan laki-laki yang sama sekali tidak ia kenal dan ketika mereka dipertemukan dalam acara khitbahan, ia sama sekali tidak mengehendaki laki-laki tersebut menjadi suaminya, tentu dengan beberapa alasan. Namun, sebagai anak perempuan yang lahir dan tumbuh dalam keluarga yang mendidiknya untuk selalu manut pada keputusan seorang ayah maka ia hanya bisa diam dan menyerah.

Sebab, akan percuma jika ia melakukan tawar menawar dengan ayahnya, suaranya sama sekali tidak akan didengar. Alih-alih dipetimbangkan justru mungkin akan dicap sebagai anak pembangkang.

Tentu cara seperti itu sangat jauh dari konsep ijbar yang semestinya. misalnya  dalam buku fiqh perempuan karya K.H Husein Muhammad dijelaskan bahwa makna Ijbar dalam soal perkawinan ialah kekuasaan seorang ayah terhadap seorang perempuan untuk menikah dengan laki-laki pilihannya, bukan dengan cara memaksakan kehendaknya sendiri tetapi atas dasar tanggungjawab terhadap anak perempuan yang belum atau tidak mempunyai kemampuan untuk bertindak sendiri.

Sehingga ketika sang ayah hendak mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang telah ia pilih, yang harus diperhatikan terlebih dahulu ialah kerelaan sang anak. Sebab, jika ijbar itu adalah sebuah tanggungjawab ayah terhadap anaknya maka ia mempunyai kewajiban untuk memastikan anak dan cucu perempuannya mengalami kehidupan yang baik, aman dan nyaman.

Mengapa begitu?

Karena tujuan dari pernikahan adalah mewujudkan kehidupan yang  sakinah, mawwadah dan rahmah dan itu semua harus dirasakan oleh keduanya yaitu suami dan istri.

Selain itu, setelah menikah perempuan juga akan mengalami hamil, melahirkan, nifas dan menyusui, yang semua pengalaman itu mempunyai resiko dan dampak masing-masing baik pada fisik maupun kehidupannya di masa yang akan datang. Jadi, alangkah kejamnya seorang ayah bila tidak meminta izin dan kerelaan anak perempuannya dalam melakukan pernikahan tersebut.

Kesimpulannya, dalam tulisan ini saya hanya ingin menyampaikan bahwa segala urusan di dalam keluarga, semua keputusan harus didasarkan pada hasil musyawarah antara semua anggota keluarganya, termasuk dalam mengambil keputusan untuk menikahkan anak perempuannya.

Berilah  perempuan ruang untuk mengungkapkan isi hatinya, serta hargai pula keputusannya. Karena yang akan menjalani suka maupun duka dalam kehidupan berumah tangga tersebut  bukan orangtua atau anggota keluarga yang lain, tetapi dirinya sendiri. Sehingga hal baik dan buruknya harus benar-benar diperhatikan dan dipertimbangkan.

Dengan demikian wali mujbir itu tidak dimaknai sebagai orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya, tetapi dimaknai sebagai seseorang yang mempunyai kewajiban memastikan anak perempuannya bahagia dengan orang pilihannya.[]

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID