Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    Angelus

    Angelus dan Seni Mengenal Diri Sendiri dalam Tradisi Katolik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukuman Menelanjangi dan Menceburkan ke Laut tidak Ada dalam Kamus Islam

Pengendalian nafsu makan dan minum adalah salah satu cara saja agar kita belajar terus mengendalikan nafsu ego yang lebih besar, sehingga tidak mudah destruktif bagi diri dan orang lain

Redaksi by Redaksi
17 April 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Hukuman Menelanjangi

Hukuman Menelanjangi

13
SHARES
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berita persekusi dua orang perempuan yang diduga tidak berpuasa di sebuah café di salah satu daerah di Sumatra Barat menyentak kesadaran moral banyak umat Islam Indonesia. Bisa jadi, para pelakunya berdalih bahwa yang mereka lakukan adalah untuk membela ajaran Islam. Mereka beranggapan orang yang tidak puasa, atau berbuat sesuatu yang melanggar agama di bulan puasa, adalah musuh Islam. Karena mereka pandang musuh, maka hukuman apapun menjadi sah. Termasuk dengan menelanjangi dan menceburkannya ke laut.

Tetapi benarkah Islam mengajarkan demikian? Bolehkah menghukum orang yang tidak berpuasa? Atau yang melanggar aturan agama pada bulan puasa? Bolehkah masyarakat menghukum langsung para pelaku kesalahan atau kejahatan? Apakah ada hukuman menelanjangi dan menceburkan seseorang ke laut dalam Islam?

Menghukum Orang yang Tidak Berpuasa

Berpuasa pada bulan Ramadan tentu saja wajib. Yang tidak melakukannya juga berdosa dan salah. Tetapi apakah semua kesalahan itu harus berujung pada hukuman? Tentu saja tidak. Hukuman dalam Islam adalah bagian dari pendidikan (ta’dib), sehingga harus kita lihat betul, apakah suatu hukuman akan benar-benar mendidik seseorang menjadi lebih baik, atau justru sebaliknya.

Di samping ta’dib, hukuman juga untuk menjerakan (zajr), artinya harus untuk membuat seseorang dan masyarakat, jera dari perbuatan salah itu, sehingga tidak boleh melampaui batas-batas penghormatan martabat kemanusiaan.

Belum lagi, kita tahu semua, kewajiban berpuasa tidak berlaku bagi semua orang. Ada perempuan yang menstruasi, hamil, menyusui, orang yang sedang dalam perjalanan, orang yang sakit, orang-orang lansia yang tidak mampu, yang bekerja secara berat yang membuatnya tidak mampu berpuasa, anak-anak yang belum dewasa, orang-orang non-muslim. Bahkan siapapun yang secara fisik tidak mampu untuk berpuasa. Mereka semua tidak diwajibkan berpuasa. Sehingga, tidak semua orang yang tidak berpuasa adalah orang yang bersalah.

Jika melihat orang tidak berpuasa, bisa jadi: ia memiliki alasan untuknya. Sehingga sama sekali tidak boleh kita salahkan. Apalagi sampai harus kita hukum. Dalam kaidah hukum Islam, suatu hukuman harus kita lepaskan ketika ada keraguan karena ada alasan yang bisa melepaskanya (tudra’u al-hudud bi asy-syubuhat). Di sini, banyak sekali alasan seseorang untuk bisa dan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan.

Belum lagi, dalam Islam, banyak sekali kesalahan dan dosa yang dikembalikan menjadi ruang pendidikan diri, keluarga, dan masyarakat, tanpa hukuman yang ditentukan. Seperti berkata bohong, tidak menghormati orang tua, tidak menyayangi anak kecil, tidak menepati janji, salah membaca bacaan salat, salah membayar zakat, tidak menafkahi istri dan keluarga, tidak mendidik anak, dan banyak lagi yang lain. Tidak semua kesalahan harus berujung dengan hukuman.

Bolehkah masyarakat ikut menghukum?

Hukuman adalah bagian dari politik publik yang harus kita atur dan dikelola negara. Dengan negara sebagai pengelola, hukuman menjadi bisa kita batasi dan tidak sewenang-wenang. Tujuan hukuman untuk mendidik dan menjerakan kita harapkan juga lebih efektif. Karena itu, yang memutuskan seseorang bersalah dan pantas menerima hukuman adalah negara, melalui pengadilan yang fair dan bisa disaksikan semua pihak. Kemudian, negara juga, melalui pemerintah, yang melaksanakan hukuman tersebut.

Jika masyarakat dibolehkan menghukum langsung, maka bisa terjadi chaos, atau kekacauan sosial, bukan tertib sosial. Karena itu, sering disebut sebagai main hakim sendiri, yang bisa menumbuhkan premanisme. Di mana yang kuat akan menghukum yang lemah. Hal ini tentu saja tidak sesuai dari tujuan penghukuman dalam Islam, apalagi tujuan pendidikan masyarakat. Alih-alih mendidik orang yang bersalah agar sadar yang menjadi lebih baik, ‘main hakim sendiri’ bisa membuat kekacauan meluas dan bisa merusak tatanan masyarakat.

Tentu saja, masyarakat masih memiliki peran untuk membuat hukuman-hukuman yang bersifat sosial, sebagai pendidikan publik. Tetapi bukan dalam bentuk fisik yang bisa mencedarai, melukai, menyakiti, apalagi sampai fatal dan berpotensi pada hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, hukuman fisik yang mencedarai dan melukai, saat ini, tidak boleh dilakukan negara, karena tidak mendidik, dan belum tentu membuat para pelaku kesalahan akan jera.

Adakah hukuman menelanjangi dan menceburkan ke laut dalam Islam?

Tentu saja tidak ada jenis hukuman seperti ini dalam hukum Islam. Memang ada hukuman yang keras dalam Islam, seperti qishash, potong tangan, dan cambuk. Tetapi ini semua di samping sesuai konteks pada saat itu, sehingga penerapannya pada masa sekarang menuai perdebatan para ahli hukum Islam, di satu sisi. Juga, di sisi lain, hukuman seperti itu hanya untuk pidana-pidana tertentu yang sudah ditegaskan saja, dan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Di mana menurut para ahli juga, belum tentu bisa kita terapkan pada konteks kita sekarang.

Terlebih dari semua hal di atas, bulan puasa adalah masa di mana kita semua, terutama yang berpuasa diminta melatih diri untuk bisa mengendalikan nafsu masing-masing. Pengendalian nafsu makan dan minum adalah salah satu cara saja agar kita belajar terus mengendalikan nafsu ego yang lebih besar, sehingga tidak mudah destruktif bagi diri dan orang lain. Yakni dengan menjadi pribadi yang mulia, saling menolong dan saling menghormati.

Akan lebih indah jika yang berpuasa menghormati yang tidak berpuasa. Begitupuan sebaliknya. Jika terjadi kesalahan, atau tindakan-tindakan kriminal, yang benar adalah kita serahkan kepada aparat hukum. Lalu, jika aparat abai, kita ingatkan para aparat, bukan dengan main hakim sendiri. Jika suatu tindakan, kita anggap buruk, tetapi belum dianggap buruk oleh negara dan aparat, akan lebih baik kita dorong melalui pendidikan dan advokasi sosial. Hal ini lebih baik untuk tertib sosial dan tidak menimbulkan ketakutan dan kekacauan. Bukankah demikian itu lebih baik?  . Wallahu a’lam. (faqih)

 

Tags: Hukum IslamHukum Menelanjangiislampuasaramadan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Halimatus Sa’diyyah: Sosok Ibu Susuan Nabi Muhammad Saw

Next Post

Islam Hadir untuk Mengakui Eksistensi Perempuan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Hajar
Personal

Hajar Tidak Mewariskan Luka

30 Mei 2026
Ibrahim
Hikmah

Pisau Ibrahim dan Rahasia Kerelaan Hati: Refleksi Hari Kurban

29 Mei 2026
Next Post
eksistensi perempuan

Islam Hadir untuk Mengakui Eksistensi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami
  • Cara Menggunakan KB Spiral
  • Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas
  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
  • Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0