Mubadalah.id – Pernikahan adalah ikatan dua sepasang manusia yang hendak menjalankan sunnah rasul-Nya, pernikahan adalah jalan sempurna untuk mencapai keridhoan demi kebahagiaan hakiki di dunia dan di akhirat. Tak jarang keluarga dari kedua mempelai mengadakan acara syukuran atau yang sering kita sebut acara walimatul ‘ursi, yang mana bertujuan mengabarkan dan meresmikan kepada khalayak bahwa pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri.
Tak jarang dari mereka sampai mengeluarkan puluhan hingga ratusan juta untuk mengadakan acara tersebut, makna walimatul ‘ursi yang sebelumnya bertujuan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan. Lalu kita tunaikan dalam bentuk silaturrahmi antar keluarga, kerabat, dan teman, secara perlahan mulai bergeser maknanya.
Sebagian dari mereka yang mengadakan pesta pernikahan adalah untuk mendapatkan pengakuan sosial. Tak jarang sampai ada yang menjual kebun atau mengajukan pinjaman kepada pemilik modal atau bank. Bahkan ada sebagian dari mereka istilah ‘siap menikah’ bukanlah soal mental dan fisik, melainkan biaya pernikahan.
Banyak sebagian dari anak muda yang menunda pernikahan, karena belum menyiapkan biaya untuk mengadakan pesta pernikahan yang mewah. Sehingga yang seharusnya pernikahan itu mendatangkan berkah, bagi mereka yang terlalu memaksakan diri malah menjadi petaka. Selepas pesta pernikahan, bukannya merencanakan bulan madu akan ke mana, dan bagaimana menyiapkan finansial untuk ke depan. Akan tetapi malah memikirkan bagaimana cara membayar hutang dari pesta pernikahan mewah.
Fenomena ini bukan hanya terjadi pada satu atau dua orang saja. Bahkan di desa-desa hal tersebut menjadi suatu hal yang lumrah.
Menyoal Tradisi Buwuhan dan Utang-Piutang pada Pesta Pernikahan
Pada masyarakat Jawa, pesta pernikahan seolah sudah menjadi tradisi yang perlu dilakukan oleh siapa saja yang menikah. Uniknya terkadang mereka membantu keluarga yang hendak melangsungkan pesta pernikahan dengan memberikan sumbangan. Atau yang kita sebut “buwuhan.” Tradisi buwuhan ini sebagai bentuk silaturrahmi, dan gotong royong antar kerabat yang hendak mengadakan pesta pernikahan dengan memberikan kebutuhan sembako, kue atau kado.
Namun seiring berjalannya waktu, tradisi buwuh yang sebelumnya bentuk gotong royong dan sumbangsih antar sesama kini kita maknai sebagai hutang-piutang yang mesti terbayar. Jika suatu waktu si pemberi akan mengadakan pesta pernikahan juga, biasanya orang tersebut datang kepada shahibul walimah dengan membawa barang dan secarik catatan. Di mana dalam catatan itu, berisikan sumbangan yang telah shahibul walimah berikan. Ketika ada kekurangan maka orang tersebut akan ditegur, karena tidak mengembalikan barang sejumlah apa yang persis ia berikan dulu.
Bahkan ada salah satu kawan saya yang mengatakan bahwa tujuan keluarganya mengadakan pesta pernikahan, salah satunya adalah untuk mengembalikan barang-barang yang telah orang tuanya berikan kepada tetangga dan kerabat terdekatnya. Makna tradisi buwuhan menjadi suatu permasalahan, ketika hal tersebut malah menjadi bahan pergunjingan. Karena pada hakikatnya pemberian barang pada shahibul walimah adalah hadiah atau hibah yang tidak mesti mengharapkan kembalian yang serupa.
Pesta Pernikahan Adalah Tasyakuran, Amplop Adalah Sedekah
Datangnya kabar kerabat atau teman yang hendak menikah harusnya menjadi kabar bahagia bukannya kabar duka. Karena ada sebagian orang ketika menerima undangan pernikahan, bukannya bahagia ia malah gundah. Mencari sumbangan sana-sini demi bisa memenuhi undangan tersebut. Apalagi sebelumnya sang walimah tersebut sudah memberikan jumlah sekian pada saat pesta pernikahannya.
Pada dasarnya kita pun harus mendatangi undangan yang telah sampai kepada kita. Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Umar R.A, bahwa Rasulullah pernah berkata, “jika salah satu dari kalian di undang walimah, maka datangilah,”. Mendatangi undangan walimah adalah bentuk solidaritas sosial, sebagai ungkapan turut berbahagia atas pernikahan yang telah berlangsung.
Ibuku pernah mengatakan bahwa kebahagiaan shahibul walimah/pengantin akan berlipat ganda jika melihat wajah kita datang ke pesta pernikahannya. Yang perlu kita maknai di sini ialah bentuk rasa kepedulian kita tidak selalu berbentuk barang atau uang, justru kehadiran lebih penting.
Pada dasarnya pesta pernikahan yang kita adakan adalah bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan. Tidak perlu memikirkan untung rugi. Siapapun boleh menikmati, tanpa ada harga yang perlu dibayar. Sedangkan pemberian kita pada shahibul walimah adalah sedekah, sebagai bentuk solidaritas sosial atas kebahagiaan yang telah mereka dapatkan. Sebagaimana makna surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi, “tolong menolonglah kalian dalam perbuatan baik dan takwa.” []