• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Produk perundang-undangan dan fiqh dengan mana hukum dihasilkan dan diputuskan, dalam banyak fakta tidak selamanya melahirkan keadilan bagi korban (perempuan).

Redaksi Redaksi
02/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Instrumen Hukum

Instrumen Hukum

677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komunitas dunia sepakat bahwa ketidakadilan harus diakhiri melalui diktum-diktum hukum, termasuk fiqh. Hukum dinyatakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan ketidakadilan dalam relasi antar manusia, termasuk relasi berdasarkan gender.

Hal yang ideal dari instrumen hukum adalah bahwa keputusannya memastikan tercapainya keadilan substansial. Akan tetapi produk perundang-undangan dan fiqh dengan mana hukum ia hasilkan dan putuskan, dalam banyak fakta tidak selamanya melahirkan keadilan bagi korban (perempuan).

Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam banyak hal belum sepenuhnya mengafirmasi keadilan bagi perempuan. Melalui undang-undang ini banyak perempuan belum merasakan keadilan, bahkan dalam banyak hal justru mengalami kekerasan dan menderita.

Demikian juga dengan sejumlah undangundang dan regulasi-regulasi yang lain. Keputusan Mahkamah Agung yang menolak uji materiil Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8/2005 yang merugikan kaum perempuan itu, untuk menyebut satu contoh saja, memperlihatkan bahwa keadilan subsansial belum terpenuhi.

Keputusan MA ini masih lebih memperhatikan aspek keadilan prosedural dan mekanistik belaka. Bahkan banyak pihak yang mempertanyatakan kesesuaiannya dengan undang-undang, lebih-lebih dengan konstitusi.

Baca Juga:

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Dalam konteks Islam, adalah menarik bagi kita untuk mengemukakan pandangan ahli hukum Islam klasik, Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w. 1350 M).

Ia mengatakan bahwa adalah tidak masuk akal jika hukum Islam menciptakan ketidakadilan, meskipun dengan mengatasnamakan teks-teks ketuhanan.

Jika ini yang terjadi, maka pastilah interpretasi (pemaknaan) atasnya dan rumusan-rumusan hukum positif tersebut mengandung kekeliruan.

Ia juga mengatakan bahwa keadilan manusia harus kita usahakan dari manapun ia kita temukan, karena ia juga adalah keadilan Tuhan yang hanya untuk tujuan itulah hukum Tuhan itu turun.

Dengan begitu, interpretasi dan pemaknaan atas teks ketuhanan yang tidak mampu menangkap essensi keadilan haruslah kita luruskan. Pandangan ini juga bisa menjadi rujukan bagi hukum-hukum positif yang lain. []

Tags: GagalhakhukumInstrumenkeadilanmemenuhiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID