Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Fiqh Perempuan: Aborsi Akibat Perkosaan Hukumnya Boleh

Dengan begitu, setiap korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang memutuskan untuk menghentikan kehamilannya wajib kita tolong dan lindungi, misalnya dengan memberikan akses layanan aborsi aman

Siti Ulfah by Siti Ulfah
19 September 2023
in Buku
A A
0
Fiqh Perempuan

Fiqh Perempuan

19
SHARES
969
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Fiqh Perempuan
Penulis: KH. Husein Muhammad
Jumlah Halaman: 309 halaman
Penerebit: Ircisod
Cetakan: Cetakan Pertama, Januari 2019

Mubadalah.id – Dua minggu ini saya menghabiskan waktu dengan membaca buku “Fiqh Perempuan” karya KH. Husein Muhammad, atau bisa kami (mahasantriwa SUPI) menyapanya Buya Husein.

Sejak belajar menjadi Mahasantriwa SUPI saya banyak berinteraksi dengan Buya Husein, salah satunya dalam ngaji kamisan Fahmina. Mulai dari sana, saya tertarik untuk membaca pemikiraan-pemikirannya, baik melalui media sosialnya, maupun melalui buku-bukunya. Salah satunya buku “Fiqh Perempuan”.

Setelah membaca buku “Fiqh Perempuan”, saya merasa mendapatkan angin segar. Sebab, di dalam buku ini Buya Husein menuliskan berbagai hal terntang perempuan dengan perspaketif gender Islam.

Salah satu topik yang saya rasa keren dan sangat berpihak pada korban kekerasan seksual ialah pembahasan tentang pandangan ulama terhadap aborsi kehamilan akibat perkosaan.

Di dalam pembuka pembahasan tersebut, Buya Husein memulainya dengan sebuah pertanyaan “apakah perempuan yang hamil karena perkosaan dibolehkan menggugurkan kandungannya?.

Sebuah pertanyaan yang mengajak kita semua untuk berpikir secara kritis. Pasalnya realitas menunjukkan bahwa masyarakat umum menganggap bahwa menghentikan kehamilan dengan alasan apapun, hukumnya haram dan merupakan dosa besar.

Namun bagaimana jika kehamilan tersebut akibat perkosaan. Kita tau bahwa perkosaan merupakan kekerasan seksual, sehingga korban, termasuk yang mengalami kehamilan wajib ditolong serta dilindungi jiwanya. Baik dengan menghentikan ataupun melanjutkan kehamilan tersebut.

Menurut Buya Husein kasus perkosaan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa bagi korban, seringkali juga menimbulkan trauma dan kepedihan yang sangat mendalam bagi korban.

Melihat dampak tersebut, sangat mungkin korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan memilih untuk menghentikan kehamilannya karena mafsadat-nya akan lebih banyak. Lalu bagaimana ulama memandang hal ini?.

Pandangan Ulama tentang Aborsi

Buya Husein dalam buku yang sama memberikan uraian tentang pandangan ulama terhadap aborsi atau penghentian kehamilan.

Ulama Fiqh memang telah sepakat bahwa pengguguran kandungan di atas usia 4 bulan (seratus dua puluh hari) adalah haram. Sebab menurut para ulama fiqh klasik pada usia tersebut janin telah menjadi makhluk hidup. Sehingga menghentikan kehamilan diibaratkan dengan membunuh manusia, dan hal ini diharamkan dalam Islam.

Sementara itu penghentian kehamilan di bawah usia 4 bulan, menjadi perdebatan dapa ahli fiqh. Misalnya al-Ghazali dari Madzhab Syafi’i melarangnya dalam semua tahapan pertumbuhan janin. Pendapat Madzhab Syafi’i selain al-Ghazali, al-Ramli misalnya, menganggapnya boleh dengan kualifikasi yang berbeda tergantung jauh dekatnya usia janin.

Di sisi lain, madzhab lain berpandangan beragam mengenai penghentian kehamilan akibat berzina. Bahkan sebagian Madzhab Syafi’i membolehkannya.

Perbedaan pendapat ini perlu kita uraikan untuk menunjukkan bahwa para ulama fiqh mempunyai keberagaman pendapat tentang kasus penghentian kehamilan tersebut. Sehingga aturan dan syaratnya tidak tunggal. Sebab, realitas di lapangan juga tidak tunggal.

Lalu pertanyaan selanjutnya ialah bolehkan kehamilan akibat perkosaan perempuan gugurkan?.

Menurut Buya Husein dalam merespon kasus kehamilan akibat perkosaan, baik secara individual maupun secara masal seperti yang terjadi pada tragedi pada Mei di Indonesia memerlukan pemikiran baru dari kalangan ahli fiqh kontemporer. Sebab mungkin saja ulama klasik tidak membahasanya karena masa itu kasus tersebut tidak atau jarang terjadi.

Dengan begitu Buya Husein mencoba mengutip beberapa pendapat ulama kontemporer yang memberikan jawaban terkait pertanyaan di atas.

Kajian Fiqh Kontemporer

Dalam majalah ‘Al-Buhust al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah’ terdapat kajian fiqh kontemporer, terbitan Riyadh, Saudi Arabia, nomor XVII, tahun ke V, dalam rubrik Masa’il fi al-Fiqh, hal. 204 menyatakan bahwa “Jika perempuan itu sebelum berakhirnya usia janin 120 hari dapat meyakini bahwa kandungannya adalah akibat perkosaan (berdasarkan keterangan dokter), maka pengguguran setelah 120 hari adalah boleh”.

Selanjutnya pada halaman 205 menyebutkan:

“Apabila perempuan tidak merasa yakin mengenai keadaannya sesudah terjadinya perkosaan itu, karena beberapa sebab yang dibenarkan agama (al-a’dzar al-syar’iyyah), dan usia janin melebihi 120 hari, maka kaedah agama memberikan peluang bagi pengguguran tersebut, seperti dalam keadaan darurat.”

“Dan keadaan darurat ini dapat terjadi dalam kasus perkosaan. Di mana perempuan korban perkosaan pada umumnya mengalami penderitaan kejiwaan yang bisa menimbulkan penderitaan pada fisik dan psikis. Bahkan bisa menimbulkan keinginan bunuh diri. Maka penghentian kandungan pada keadaan tersebut boleh, karena lebih ringan daripada kematian”.

Jadi, dari penjelasan para ulama kontemporer tersebut memperlihatkan bahwa penghentian kehamilan akibat perkosaan diperbolehkan, karena keadaan tersebut merupakan keadaan yang darurat dan membahayakan korban.

Dengan begitu, setiap korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang memutuskan untuk menghentikan kehamilannya wajib kita tolong dan lindungi, misalnya dengan memberikan akses layanan aborsi aman.

Demikian lah yang saya dapatkan dalam pembahasan Buya Husein tentang hukum aborsi bagi perempuan korban perkosaan. Saya kira ini gagasan yang menarik, sebab perspektif yang ramah terhadap perempuan seperti ini mengantarkan korban pada kondisi yang lebih baik. Sehingga kemungkinan akan berdaya dan pulihnya menjadi lebih besar. []

Tags: AborsiAkibatbolehbukufiqh perempuanKehamilanulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Under the Queen’s Umbrella: Potret Perjuangan Ibu Melindungi Anaknya

Next Post

Perilaku Beragama di Era Algoritma

Siti Ulfah

Siti Ulfah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Next Post
Perilaku Beragama

Perilaku Beragama di Era Algoritma

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0