Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Fiqh Perempuan: Aborsi Akibat Perkosaan Hukumnya Boleh

Dengan begitu, setiap korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang memutuskan untuk menghentikan kehamilannya wajib kita tolong dan lindungi, misalnya dengan memberikan akses layanan aborsi aman

Siti Ulfah Siti Ulfah
19 September 2023
in Buku
0
Fiqh Perempuan

Fiqh Perempuan

969
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Fiqh Perempuan
Penulis: KH. Husein Muhammad
Jumlah Halaman: 309 halaman
Penerebit: Ircisod
Cetakan: Cetakan Pertama, Januari 2019

Mubadalah.id – Dua minggu ini saya menghabiskan waktu dengan membaca buku “Fiqh Perempuan” karya KH. Husein Muhammad, atau bisa kami (mahasantriwa SUPI) menyapanya Buya Husein.

Sejak belajar menjadi Mahasantriwa SUPI saya banyak berinteraksi dengan Buya Husein, salah satunya dalam ngaji kamisan Fahmina. Mulai dari sana, saya tertarik untuk membaca pemikiraan-pemikirannya, baik melalui media sosialnya, maupun melalui buku-bukunya. Salah satunya buku “Fiqh Perempuan”.

Setelah membaca buku “Fiqh Perempuan”, saya merasa mendapatkan angin segar. Sebab, di dalam buku ini Buya Husein menuliskan berbagai hal terntang perempuan dengan perspaketif gender Islam.

Salah satu topik yang saya rasa keren dan sangat berpihak pada korban kekerasan seksual ialah pembahasan tentang pandangan ulama terhadap aborsi kehamilan akibat perkosaan.

Di dalam pembuka pembahasan tersebut, Buya Husein memulainya dengan sebuah pertanyaan “apakah perempuan yang hamil karena perkosaan dibolehkan menggugurkan kandungannya?.

Sebuah pertanyaan yang mengajak kita semua untuk berpikir secara kritis. Pasalnya realitas menunjukkan bahwa masyarakat umum menganggap bahwa menghentikan kehamilan dengan alasan apapun, hukumnya haram dan merupakan dosa besar.

Namun bagaimana jika kehamilan tersebut akibat perkosaan. Kita tau bahwa perkosaan merupakan kekerasan seksual, sehingga korban, termasuk yang mengalami kehamilan wajib ditolong serta dilindungi jiwanya. Baik dengan menghentikan ataupun melanjutkan kehamilan tersebut.

Menurut Buya Husein kasus perkosaan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa bagi korban, seringkali juga menimbulkan trauma dan kepedihan yang sangat mendalam bagi korban.

Melihat dampak tersebut, sangat mungkin korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan memilih untuk menghentikan kehamilannya karena mafsadat-nya akan lebih banyak. Lalu bagaimana ulama memandang hal ini?.

Pandangan Ulama tentang Aborsi

Buya Husein dalam buku yang sama memberikan uraian tentang pandangan ulama terhadap aborsi atau penghentian kehamilan.

Ulama Fiqh memang telah sepakat bahwa pengguguran kandungan di atas usia 4 bulan (seratus dua puluh hari) adalah haram. Sebab menurut para ulama fiqh klasik pada usia tersebut janin telah menjadi makhluk hidup. Sehingga menghentikan kehamilan diibaratkan dengan membunuh manusia, dan hal ini diharamkan dalam Islam.

Sementara itu penghentian kehamilan di bawah usia 4 bulan, menjadi perdebatan dapa ahli fiqh. Misalnya al-Ghazali dari Madzhab Syafi’i melarangnya dalam semua tahapan pertumbuhan janin. Pendapat Madzhab Syafi’i selain al-Ghazali, al-Ramli misalnya, menganggapnya boleh dengan kualifikasi yang berbeda tergantung jauh dekatnya usia janin.

Di sisi lain, madzhab lain berpandangan beragam mengenai penghentian kehamilan akibat berzina. Bahkan sebagian Madzhab Syafi’i membolehkannya.

Perbedaan pendapat ini perlu kita uraikan untuk menunjukkan bahwa para ulama fiqh mempunyai keberagaman pendapat tentang kasus penghentian kehamilan tersebut. Sehingga aturan dan syaratnya tidak tunggal. Sebab, realitas di lapangan juga tidak tunggal.

Lalu pertanyaan selanjutnya ialah bolehkan kehamilan akibat perkosaan perempuan gugurkan?.

Menurut Buya Husein dalam merespon kasus kehamilan akibat perkosaan, baik secara individual maupun secara masal seperti yang terjadi pada tragedi pada Mei di Indonesia memerlukan pemikiran baru dari kalangan ahli fiqh kontemporer. Sebab mungkin saja ulama klasik tidak membahasanya karena masa itu kasus tersebut tidak atau jarang terjadi.

Dengan begitu Buya Husein mencoba mengutip beberapa pendapat ulama kontemporer yang memberikan jawaban terkait pertanyaan di atas.

Kajian Fiqh Kontemporer

Dalam majalah ‘Al-Buhust al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah’ terdapat kajian fiqh kontemporer, terbitan Riyadh, Saudi Arabia, nomor XVII, tahun ke V, dalam rubrik Masa’il fi al-Fiqh, hal. 204 menyatakan bahwa “Jika perempuan itu sebelum berakhirnya usia janin 120 hari dapat meyakini bahwa kandungannya adalah akibat perkosaan (berdasarkan keterangan dokter), maka pengguguran setelah 120 hari adalah boleh”.

Selanjutnya pada halaman 205 menyebutkan:

“Apabila perempuan tidak merasa yakin mengenai keadaannya sesudah terjadinya perkosaan itu, karena beberapa sebab yang dibenarkan agama (al-a’dzar al-syar’iyyah), dan usia janin melebihi 120 hari, maka kaedah agama memberikan peluang bagi pengguguran tersebut, seperti dalam keadaan darurat.”

“Dan keadaan darurat ini dapat terjadi dalam kasus perkosaan. Di mana perempuan korban perkosaan pada umumnya mengalami penderitaan kejiwaan yang bisa menimbulkan penderitaan pada fisik dan psikis. Bahkan bisa menimbulkan keinginan bunuh diri. Maka penghentian kandungan pada keadaan tersebut boleh, karena lebih ringan daripada kematian”.

Jadi, dari penjelasan para ulama kontemporer tersebut memperlihatkan bahwa penghentian kehamilan akibat perkosaan diperbolehkan, karena keadaan tersebut merupakan keadaan yang darurat dan membahayakan korban.

Dengan begitu, setiap korban yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang memutuskan untuk menghentikan kehamilannya wajib kita tolong dan lindungi, misalnya dengan memberikan akses layanan aborsi aman.

Demikian lah yang saya dapatkan dalam pembahasan Buya Husein tentang hukum aborsi bagi perempuan korban perkosaan. Saya kira ini gagasan yang menarik, sebab perspektif yang ramah terhadap perempuan seperti ini mengantarkan korban pada kondisi yang lebih baik. Sehingga kemungkinan akan berdaya dan pulihnya menjadi lebih besar. []

Tags: AborsiAkibatbolehbukufiqh perempuanKehamilanulama
Siti Ulfah

Siti Ulfah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Halaqah Kubra 2025
Aktual

Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

12 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Fahmina yang
Aktual

Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

26 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID