• Login
  • Register
Sabtu, 2 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Makna Toleransi

    Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga

    Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

    keadilan Gender

    Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    Konsep Makruf

    Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    Voice For The Voiceless

    Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    Haid

    Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kerja Domestik Menjadi Tanggungjawab Bersama: Suami dan Istri

Ibu Asmah tidak akan selalu terbebani dengan kerja-kerja domestik karena sudah menjadi kerja bersama dengan Pak Amir. Keduanya memiliki peran untuk saling melengkapi bukan mendominasi.

Ratu Mawaddah Ratu Mawaddah
19 September 2023
in Keluarga
0
Kerja Domestik

Kerja Domestik

804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kerja sama dalam menanggung beban domestik di dalam rumah akan membuat suami istri lebih tenang dan bahagia. Karena menanggung dan berbagi bersama itu lebih mudah untuk bahagia bersama.

Mubadalah.id – Pada tanggal 04 hingga 10 Juli 2023 saya melakukan mini riset di Desa Paniis, Kabupaten Kuningan. Mini riset ini menjadi tempat bagi saya untuk belajar bersama masyarakat.

Selama satu minggu di sana, saya bersama teman-teman Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI), Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) melakukan transek dan pemetaan di Desa Paniis.

Saat melakukan pemetaan, saya bertemu dengan salah satu keluarga petani yang menarik untuk saya bahas dalam tulisan ini. Keluarga itu adalah Ibu Asmah dan Bapak Amir.

Dalam relasi rumah tangga, Ibu Asmah dengan Bapak Amir, saya memperhatikan peran yang mereka lakukan sangat menitik beratkan kepada Ibu Asmah.

Saat saya menemui mereka, Ibu Asmah terlihat sedang memasak. Kata Pak Amir yang tengah santai sambil ngopi di ruang tamu.

“Sebentar lagi kami mau pergi ke sawah. Ibu lagi masak untuk bekal kami nanti makan waktu istirahat di sawah,” kata Pak Amir.

Setelah beres masak, Ibu Asmah melanjutkan perkerjaan yang lain mencuci baju, menyapu dan merapihkan barang-barang di rumah.

Namun, Pak Amir tetap dalam posisi merokok dan ngopi, sambil menemani saya dan teman-teman SUPI yang sedang menggali data.

Realitas demikian sebetulnya masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Ibu Asmah dan Pak Amir hanya menjadi contoh kecil dalam relasi rumah tangga yang menurut saya, hal itu sangat tidak adil.

Seperti dalam mata kuliah gender, Ibu Nurul Bahrul Ulum pernah menjelaskan bahwa ketika laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja di publik akan tetapi semua pekerjaan rumah tangga masih dikerjakan oleh perempuan. Maka hal itu termasuk beban ganda.

Oleh sebab itu, ketimpangan dalam kerja domestik dan publik hingga saat ini masih terus perempuan rasakan.

Para perempuan kerap tidak menyadari bahwa saat ia melakukan kerja domestik dan juga melakukan kerja publik seperti bertani, itu sesungguhnya para perempuan sedang mengalami relasi yang timpang, atau tidak adil.

Padahal, di dalam Islam relasi suami dan istri sebaiknya harus dibangung dengan kesalingan (mubadalah) dan kerjasama.

Lima Argumentasi

Dalam buku Perempuan Bukan Makhluk Domestik, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa setidaknya, ada lima argumentasi dalam Islam yang menguatkan kerja-kerja domestik ini tidak melulu tanggung jawab perempuan. Baik sebagai istri, ibu, atau anak. Melainkan juga kewajiban laki-laki, baik sebagai suami, ayah, atau anak.

Pertama, Tauhid (Keesaan Tuhan). Beriman kepada Allah Swt. Sebagai Tuhan Yang Maha Esa, meniscayakan untuk tidak menganggap selain-Nya sebagai Tuhan (la ila Allah).

Laki-laki dan perempuan sama-sama hamba- Nya. Tidak boleh salah satu memperhamba atau menjadi hamba pada yang lain. Sebagai sesama hamba harus bekerja sama dalam semua kerja keimanan dan kebaikan. Baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Orang yang berbicara tauhid di publik, tetapi menindas dan memaksa di rumah adalah melanggar tauhid.

Kedua, Mandat Kekhalifahan. Dalam Islam, manusia, baik laki-laki maupun perempuan memperoleh mandat sebagai khalifah Allah Swt.

Untuk memakmurkan bumi dan mewujudkan kesejahteraan bagi penduduknya. Mandat ini merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan maupun laki-laki. Kerja-kerja di dalam rumah adalah bagian dari wilayah mandat kekhalifah sebagai kehidupan awal bagi setiap orang di muka bumi.

Ketiga, Amal Saleh. Ribuan ayat dan Hadis mendorong umat Islam untuk segala selalu melakukan amal shaleh, yaitu segala perbuatan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi manusia dan seluruh makhluk-Nya.

Hal ini adalah kewajiban bersama, baik laki-laki dan perempuan. Segala kerja domestik adalah wilayah yang sama, bagi perempuan dan laki-laki, untuk berburu amal shaleh di mata Allah Swt. Yang akan dicatat dan dibalas-Nya dengan pahala yang lebih baik. Amal baik di luar rumah bisa sia-sia jika di dalam rumah yang terjadi sebaliknya.

Keempat, Mua’syarah bi al-Ma’ruf. Salah satu wujud amal shaleh dalam relasi pasangan suami istri adalah saling memperlakukan secara baik dan bermartabat.

Kesalingan dalam kebaikan ini (mu’asyarah) hanya bisa terwujud jika kerja rumah tangga ditanggung bersama, laki-laki dan perempuan. Melanggar ajaran mu’asyarah bi al- ma’ruf jika salah satu anggota terbebani kerja rumah tangga, sementara yang lain hanya menikmati semata.

Sakinah

Kelima, Sakinah atau Ketenangan dan Kebahagiaan. Sakinah dalam al-Qur’an (QS. al -Rum [30]: 21) merupakan tujuan dan harapan laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri kepada pernikahan.

Kerja sama dalam menanggung beban domestik di dalam rumah akan membuat suami istri lebih tenang dan bahagia. Karena menanggung dan berbagi bersama itu lebih mudah untuk bahagia bersama.

Dengan lima dalil kerja domestik tersebut, sebaiknya kerja-kerja domestik harus menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri.

Oleh sebab itu, suami pun harus ikut bertanggung jawab dalam kerja-kerja domestik. Bahkan suami juga harus memiliki kesadaran tentang kerja-kerja domestik ini. Sehingga keduanya bisa saling melengkapi kebutuhannya masing-masing.

Dengan begitu, kembali pada teks di atas, Ibu Asmah tidak akan selalu terbebani dengan kerja-kerja domestik karena sudah menjadi kerja bersama dengan Pak Amir. Keduanya memiliki peran untuk saling melengkapi bukan mendominasi. []

Tags: BersamadomestikistrikerjamenjadisuamiTanggungjawab
Ratu Mawaddah

Ratu Mawaddah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Kembang Layu di Atas Ranjang
Keluarga

Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

24 Juli 2025
Nafkah Suami
Hikmah

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

23 Juli 2025
Ekonomi
Hikmah

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Menjadi Pemimpin
Hikmah

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Praktik Kesalingan
Keluarga

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kepedihan Lelaki

    Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Konsep Makruf dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia
  • Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga
  • Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa
  • Keluarga: Sekolah Pertama untuk Menerapkan Prinsip Keadilan Gender
  • Ukhti, Kalian Mesti Pahami Kepedihan Lelaki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID