Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Menikah Tanpa Wali dan Saksi?

Imam Nakhai by Imam Nakhai
10 April 2020
in Hikmah
A A
0
3
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di tengah pandemi Corona ada saja kawan bertanya “Bagaimana nikah tanpa wali dan tanpa saksi? “. Mungkin saja sebagai upaya social distancing, upaya jaga jarak, karena kalau nikah rame rame kemungkinan besar dibubarkan. Ya udah kawin berdua aja. Enak! enak berdua, Mati! Ya mati berdua. Mungkin gitu mikirnya.

Sebelumnya saya juga dapat “pengaduan” dari seseorang yang tinggal di belahan Indonesia paling barat sana. Sambil menangis ia bercerita bahwa ia dinikahi dan saat ini telah dikarunia 4 anak. Namun ke empat anaknya satupun tidak ada yang memiliki “akte lahir”.

Karena iya dinikahi “menurutnya” secara “agama”, alias tidak dicatatkan. Menurut penuturan istri, sejak awal memang tidak ada keinginan dari suami untuk mencatatkan perkawinannya, dan mengaktekan kelahiran putra putrinya. Masalahnya setelah ia diajak suami pindah (maaf sebut daerah) ke Aceh sana, ia ditinggal alias dicerai langsung talak tiga. Maka jadilah ia “gelandangan” di negeri orang bersama beberapa putranya.

Kembali pada pertayaan kuno di atas, sesungguhnya kalau merujuk ke kitab kitab fiqih tidak sulit menemukan jawaban yang meng “iya” kan dan yang mengharamkan. Tinggal menurut Kitab apa dan menurut Imam siapa. Gitu aja.

Jika seorang kawin tanpa wali dan tanpa saksi, alias berdua saja, dan pasti tidak tercatatkan, dengan berdasar pada “pendapat Imam” tertentu kemudian setelah itu si suami mininggalkan istrinya, apalagi jika telah memiliki anak (seperti kasus di atas), maka saya yakin sang Imam yang dirujuknya akan menangis tersedu sedu, karena pendapatnya digunakan untuk mencari kepuasan seksual dan mendhalimi perempuan.

Itulah dampak “Nikah Sirri”, nikah sembunyi sembunyi yang tidak dicatatkan. Contoh kasus di atas adalah fenomena gunung es, tampak sedikit namun banyak terjadi di masyarakat. Bagaimana hukum perkawinannya? Saat ini saya menyakini bahwa Nikah Sirri, tampa wali tampa saksi, tidak dicatatkan adalah “haram”. Sebab Faktanya sering menelantarkan perempuan dan anak anaknya.

Lho kan ini bukan “zina”? Kok haram.
Memang yang haram “hanya zina”. Menyakiti orang apalagi yang lemah (dha’if) dan dilemahkan (mustad’afin) juga haram, menelantarkan istri dan anak anak juga haram, menceraikan tanpa alasan yang kuat adalah dhalim dan haram. Bahkan bisa lebih besar dosanya dari zina itu sendiri.

Dalam konsep Usul Fiqih, haram dari satu sisi dibagi dua, ada yang haram/muharram Li dzatihi dan haram/muharram Li Ghairihi. Haram Li dzatihi adalah sesuatu yang diharamkan karena barang atau prilaku itu sendiri mengandung “mafsadah-kerusakan” dalam dirinya. Sedang Haram li ghairihi adalah sesuatu yang diharamkan buka karena barang atau perbuatan itu mengandung “mafsadah-madharrat”, akan tetapi ia berpotensi berdampak merugikan dan membahayakan pada diri sendiri dan orang lain.

Konsepnya begitu, tapi seorang bisa beda menentukan mana yang haram lidzatihi dan haram lighairihi. Biasanya ahli Usul fiqih mencontohkan muharram/haram lidzatihi dengan memakan bangkai, meminum minuman keras, berzina, mencuri dan hal lain yg menghancurkan kebutuhan dasar manusia (dharuriyyat).

Sedang haram li ghairihi di contohkan dengan “melihat aurat perempuan atau aurat laki laki, shalat dengan pakaian atau tempat curian, jual beli di hari jum’at menjelang pelaksanaan jum’at, dan lain-lain. Melihat aurat laki laki atau perempuan pada dasarnya tidak membahayakan, namun bagi orang yang hatinya sakit, kotor, penuh nafsu, ia bisa membahayakan. Olehnya ia diharamkan bukan karena melihatnya, melainkan berpotensi membahayakan.

Apa dampak perbedaan kedua Haram itu?
Bedanya, suatu yang diharamkan lidzatihi tidak boleh dilakukan kecuali dalam kondisi “dharurat” yang mengancam lima kebutuhan dasar manusia. Sedang haram lighairihi boleh dilanggar atau dilakukan kalau ada “hajah-kebutuhan”. Sebab itu, laki laki boleh melihat aurat perempuan dan sebaliknya jika ada kebutuhan “pengobatan”, seperti kiret, operasi melahirkan, atau pengobatan lainnya. Tapi harus benar benar ada kebutuhan lho ya, jangan dibuat buat. Kalau dibuat buat, ya haram. Ibadah aja jika dibuat buat ya haram. Wallahu a’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Glenn Fredly, Ambon dan Kota Musik

Next Post

Yu Marni

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Persalinan HIV
Pernak-pernik

Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

22 Juli 2026
Islam Kita
Personal

Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

22 Juli 2026
Ibu dengan HIV
Pernak-pernik

Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

22 Juli 2026
Harga Diri Laki-laki
Keluarga

Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

22 Juli 2026
Kehamilan HIV
Pernak-pernik

Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

22 Juli 2026
Martabat Manusia
Personal

Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

22 Juli 2026
Next Post
Yu, Marni

Yu Marni

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV
  • Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain
  • Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya
  • Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji
  • Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0