Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kerentanan Psikologis, Kekerasan dan Peran Media Terhadap Citra Perempuan

Dampak paling sulit teridentifikasi dari kekerasan adalah kerentanan psikologis. Hingga saat ini masalah psikologis masih tabu masuk dalam pembahasan

Anita Maria Supriyanti Anita Maria Supriyanti
14 Agustus 2023
in Personal
0
Kerentanan Psikologis

Kerentanan Psikologis

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Psikologis sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan pola hidup, salah satu faktor yang sangat berdampak terhadap psikologis adalah Kekerasan. Kekerasan apa pun bentuknya pasti berdampak terhadap fisik dan psikologis korbannya.

Kabar buruknya, dampak paling sulit teridentifikasi dari kekerasan adalah kerentanan psikologis. Hingga saat ini masalah psikologis masih tabu masuk dalam pembahasan. Padahal masalah psikologis memberi dampak luar biasa terhadap keberlangsungan hidup baik secara pribadi maupun sosial.

Selama ini pemahaman mengenai kekerasan selalu dipandang sebagai suatu hal yang keras, kasar dan menyakiti secara fisik. Cara pandang seperti ini mengesampingkan bentuk kekerasan lainnya yang tidak terlihat secara nyata. Sehingga anggapan terhadap kekerasan psikologis dan verbal bukanlah sebuah kekerasan dan hal ini dianggap biasa atau normal.

Akibatnya kekerasan non fisik tidak pernah menjadi perhatian khusus. Selain itu rendahnya pemahaman terhadap kesehatan mental, berdampak pada kesalahan tafsir terhadap masalah mental. Sehingga menganggap persoalan kerentanan psikologis sebagai suatu hal yang lekat dengan spiritualitas dan kekuatan supranatural.  Dengan kata lain masalah gangguan mental dianggap bukan kondisi medis yang memerlukan pertolongan profesional.

Dampak Kekerasan Terhadap Psikologis

Tidak jarang, korban kekerasan mengalami yang kerentanan psikologis akibat kekerasan yang terjadi justru menjadi pribadi yang semakin rentan. Hal ini terjadi karena korban tidak mendapat dukungan sosial dari orang terdekatnya terutama keluarga. Jika sudah demikian korban kekerasan berpotensi besar mengalami kejahatan lainnya.

Mbak Kalis Mardiasih dalam diskusi virtualnya pernah mengatakan “anak yang menjadi korban kekerasan sejak dini baik secara verbal, fisik, psikologi apalagi kekerasan seksual. Setelah dewasa akan menjadi pribadi yang merasa rendah diri, tidak berharga dan krisis jati diri dan konsekuensi buruk lainnya.”

Kekerasan tidak hanya menimpa kaum perempuan , hal ini juga terjadi pada laki-laki dengan persentase yang lebih kecil. Mengutip data dari website resmi KEMANPPPA setidaknya ada sekitar 16.150 perempuan yang menjadi korban kekerasan tahun 2022.

Data ini mungkin tidak setinggi data tahun 2021 yang mencapai 21.753 jiwa korban perempuan. Namun dari pengamatan sejak tahun 2017 angka kekerasan yang terjadi melesat tinggi dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Dari data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak  semakin menghawatirkan. Beberapa tahun lalu, di Medan terungkap kasus  pemerkosaan yang mengakibatkan seorang anak kecil terinfeksi HIV. ini menjadi satu dari sekian banyak tragedi kekerasan berbasis gender.

Kabar Pilu Tragedi Kekekerasan

Kasus kekerasan yang terjadi pada JS seolah mengulang kembali ingatan atas berbagai tragedi kekerasan seksual yang pernah terjadi terhadap anak dan perempuan. Berapa banyak pemberitaan mengenai kasus kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Mulai dari ranah domestik hingga publik, seperti lembaga pendidikan bahkan juga tempat umum  seperti angkutan umum dan lain sebagainya.

Dari data yang tersaji sebelumnya itu merupakan kasus yang  terdata atau terungkap, entah bagaimana dengan korban-korban lainnya yang kasusnya tidak dilaporkan. Tidak sanggup rasanya jika harus mengingat kembali berbagai tragedi kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa perempuan dan anak. Tapi yang jelas efek luar biasa yang timbul akibat perlakuan yang demikian jelas merusak secara psikis hingga sosial.

Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kekerasan tentunya telah dilakukan salah satu kebijakan paling seksi yang dikeluarkan adalah dengan pengesahan UU TPKS. Kebijakan ini merupakan bentuk kebijakan yang berpihak kepada korban, hanya saja tinggal bagaimana implementasinya. Bicara kekerasan bukan saja perihal bagaimana memberi sanksi yang setimpal terhadap pelakunya ataupun bagaimana mencegah kekerasan dan membantu atau memulihkan korban.

Lebih dari pada itu, urgensi yang perlu kita paham adalah mengapa kekerasan masih terus terjadi? Mengapa begitu sulit untuk memutus rantai kekerasan? Entah itu bentuk kekerasan verbal, seksual, psikis, fisik dan lain sebagainya yang korbannya sudah pasti mayoritas perempuan.

Data dari KEMENPPPA menunjukkan bahwa bentuk kekerasan yang terjadi dominasinya adalah kasus kekerasan seksual dengan 7534 kasus, kekerasan psikis 6074 kasus dan kekerasan fisik  dengan 5817 kasus.

Data ini juga menunjukkan bahwa  angka kekerasan paling tinggi  justru terjadi dalam ranah privat atau dalam rumah tangga yang pelakunya ternyata adalah orang-orang terdekat dari korbannya seperti orang tua, keluarga, tetangga dan lain sebagainya.

Tempat ini yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak dan perempuan ternyata bukanlah ruang aman. Ada apa dengan perempuan sehingga selalu menjadi objek dan sasaran kekerasan?

Peran Media Dalam Membangun Citra Perempuan

Kabar terburuknya adalah bagaimana masyarakat dengan atau tanpa sadar menormalisasi tindak kekerasan untuk menjaga nilai dan norma yang berlaku. Inilah alasan paling sederhana mengapa kekerasan sulit terdeteksi dan menjadi kasus yang tidak terselesaikan.

Selain budaya kekerasan yang masih mengakar, faktor utama langgengnya kekerasan  terhadap perempuan adalah bagaimana  nilai  yang melekatkan terhadap perempuan melalui media.

Bagaimana peran media massa menggambarkan perempuan dalam televisi melalui sinema hiburan, surat kabar, tabloid dan sebagainya dengan karakter yang memunculkan streotipe tertentu. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung telah berperan untuk membentuk dan mensosialisasikan kekerasan dan nilai-nilai tertentu terhadap perempuan.

Contoh paling dekat  adalah bagaimana perempuan dalam film digambarkan secara berlebihan sebagai sosok yang tidak mempunyai pilihan, lemah, tidak berdaya. Sehingga perempuan selalu menjadi objek korban kekerasan bahkan juga dengan karakter sebaliknya. Di sinilah perempuan selalu menjadi karakter yang paling tersorot atau menjadi objek dan korban kekerasan ataupun sebagai pelaku dari tindak kejahatan.

Bagaimana media melalui film menggambarkan kehidupan perempuan kota dan desa yang tentunya saling bertolak belakang. Jika kehidupan kota identik dengan perempuan penggoda, PSK atau eksploitasi perempuan, narkoba, perampokan, pemerkosaan dan lain sebagainya.

Lalu desa sebagai lingkungan yang kental akan adat dan agamanya, kemiskinan, ketidakberdayaan dan berbagai ciri khas desa lainnya. Tanpa sadar ini menjadi paradigma dan nilai yang melekat terhadap perempuan, sehingga menimbulkan batas-batas tertentu dan citra diri tertentu terhadap perempuan.

Selain itu, ketika ada kasus kejahatan yang pelakunya perempuan, kebanyakan media lebih menyorot objek perempuannya, seolah tindak kejahatan adalah milik kaum laki-laki. Sehingga jika ada perempuan yang melakukannya menjadi trending topik yang cukup menghebohkan.

Sedangkan dalam kasus perempuan sebagai korban, perempuan tetap tersorot dengan kondisinya. Misalnya pada pemberitaan soal kasus pemerkosaan. Beberapa media yang menyorot dengan pemberitaan “perempuan cantik yang diperkosa..”. dengan demikian kesimpulannya adalah bahwa seorang perempuan mengalami perkosaan akibat kecantikannya.

Rendahnya Pemahaman yang Berperspektif Korban

Meski maksud dari informasi berita bermaksud untuk membangun simpati terhadap korban perempuan, tetapi secara tidak sadar ini justru melemahkan perempuan. Hal ini terjadi karena perempuan fokus menjadi objek dan melupakan si pelaku kejahatan. Untuk itu perlunya pemilahan diksi yang tepat dan berpihak kepada korban kekerasan.

Media sebagai sarana yang paling efektif untuk menyebarkan informasi yang mengandung nilai tertentu. Seharusnya media mampu menjadi ruang untuk membangun kesadaran dan melawan kekerasan yang secara nyata bahkan yang abstrak sekalipun.

Namun realitanya hingga sekarang tidak semua media yang menyadari bahwa mereka terlibat membangun stereotipe terhadap perempuan. Entah karena kepentingan komersial atau memang minimnya pengetahuan tentang kekerasan berperspektif korban. []

Tags: kekerasanKerentanan PsikologisKesehatan MentalLiterasi Media Sosialperempuan
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID