Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

Untuk mencegah pandangan negatif terhadap jenis tari yang hampir punah ini, maka ada peraturan yang melarang penari dan pengibing melakukan kontak (sentuhan) langsung

Andri Nurjaman by Andri Nurjaman
22 September 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Penari Perempuan Sunda

Penari Perempuan Sunda

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ronggeng Gunung adalah satu dari sekian tari tradisional yang ada di Jawa Barat khususnya yang berkembang di Priangan Timur bagian selatan. Hakikatnya para penari perempuan Sunda dalam kesenian Ronggeng Gunung mencerminkan nilai keadaban sebagai moralitas bangsa. Hal ini bisa terlihat dengan pakaian yang tertutup dan gerakan yang khusus. Sehingga tidak sembarang orang bisa ikut menari.

Budaya dan Agama

Budaya merupakan sarana dalam penanaman nilai-nilai Agama. Dalam proses Islamisasi misalnya, para pendakwah atau wali sango menggunakan pendekatan budaya dalam menyebarkan Islam di Nusantara. Hal itu pula yang terjadi di tatar Sunda, sehingga masyarakat sudah berislam tanpa tercerabut dari akar budayanya. Hal ini bisa kita buktikan dengan banyaknya hal-hal kebudayaan yang mengandung atau bernafaskan nilai-nilai Islam di dalamnya.

Ronggeng Gunung

Tari tradisional Ronggeng Gunung merupakan salah satu kesenian tradisional di daerah Priangan Timur di bagian selatan. Yaitu wilayah Ciamis Selatan dan Pangandaran. Ronggeng Gunung ini telah lama hidup dan berkembang di masyarakat.

Kesenian tari tradisional Ronggeng Gunung ini memiliki ciri spesifik seperti sejumlah penari yang diiringan musik gamelan dan nyanyian atau yang sering disebut dengan kawih. Lalu gerakan dari tari tradisional Ronggeng Gunung ini tidak sembarangan, namun memiliki gerakan khusus dan tersendiri. Oleh karena itu, masyarakat yang ikut menari haruslah mengetahui gerakan dari tarian tradisional Ronggeng Gunung tersebut.

Adapun ciri dari penari perempuan adalah menggunakan sebuah selendang sebagai pelengkap dalam menari. Seledang inipun berfungsi untuk mengajak laki-laki untuk menari bersama dengan cara mengalungkan ke lehernya.

Tari tradisional Ronggeng Gunung ini biasanya terdiri dari enam sampai sepuluh orang penari perempuan dengan iringan musik tradisional seperti ketuk, kendang dan gong. Ronggeng Gunung pada hari ini biasanya mereka gelar di depan halaman rumah atau lapangan terbuka sebagai sarana hiburan masyarakat.

Biasanya seseorang akan mengundang tari tradisional Ronggeng Gunung ini ketika ada hajatan baik sunatan ataupun perkawinan. Hal ini menunjukan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan dengan berbagi kebahagiaan dengan sanak famili dan tetangga.

Sedangkan pada masyarakat tempo dulu, Ronggeng Gunung ini dilaksanakan di huma atau ladang sebagai bagian dari upacara adat pertanian sekaligus ungkapan rasa syukur masyarakat terhadap hasil pertanian yang melimpah (panen).

Asal Usul Ronggeng Gunung

Dari sisi sejarah, Ronggeng Gunung belum terketahui secara pasti kapan mulai ada dan berkembangnya di masyarakat Sunda, khususnya di Priangan Timur.

Namun tari tradisional Ronggeng Gunung ini kerap berhubungan dengan mitos seorang perempuan dari tanah Sunda bernama Dewi Samboja dan seorang raja pesisir Pangandaran. Yaitu Raja Anggalarang yang menguasai kerajaan Pananjung (sekarang daerah Cagar Alam Kabupaten Pangandaran).

Mitos yang kuat dan beredar di masyarakat adalah bahwa tarian tradisional Ronggeng Gunung ini lahir dari kepedihan seorang puteri raja (Dewi Samboja ) yang kehilangan suaminya. Yaitu Pangeran Anggalarang dan berupaya untuk membalaskan dendamnya kepada sang pembunuh tersebut.

Masyarakat Sunda penuh dengan berbagai mitos dan legenda yang berkembang dari mulut ke mulut atau dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, mengenai mitos Dewi Samboja yang nantinya melahirkan tari tradisional Ronggeng Gunungpun banyak versinya.

Berbagai Versi Cerita Rakyat Lahirnya Ronggeng Gunung

Versi Pertama

Melansir dari website ciamiskab.go.id versi pertama bahwa asal usul Ronggeng Gunung ini adalah ciptaan Raden Sawunggaling pada masa kerajan Galuh. Di mana mereka sedang diserang oleh musuh dan Raja dibawa ke tempat yang aman oleh Raden Sawunggaling tersebut.

Sebagai ungkapan terimakasih sang Raja, Raden Sawunggaling akhirnya dinikahkan dengan puterinya. Lalu ketika Raden Sawunggaling menjadi Raja Galuh menciptakan tarian yang berfungsi untuk menghibur orang-orang di istana.

Versi Kedua

Versi kedua bahwa Ronggeng Gunung berasal dari seorang puteri yang kekasihnya meninggal. Lalu para pemuda datang untuk menghibur sang puteri dengan menari mengelilingi sang puteri. Sang puteri juga ikut menari dan menyanyi dengan nada sedih. Adegan ini menjadi dasar dalam gerakan pada pemetasan Ronggeng Gunung hari ini.

Versi Ketiga

Versi ketiga yaitu Dewi Samboja yang merupakan puteri dari Prabu Siliwangi yang memiliki suami Pangeran Anggalarang. Lalu Pangeran Anggalarang ini terbunuh oleh Kalasamudra yang memimpin kelompok bajak laut. Oleh karena itu, Dewi Samboja sedih dan marah terhadap bajak laut yang telah membunuh suaminya.

Maka Prabu Siliwangi memberikan wangsit kepada Dewi Samboja untuk membalaskan kematian Pangeran Anggalarang dengan menyamar sebagai seorang penari ronggeng dengan nama Nini Bogem, Dewi Samboja pun belajar menari dan ilmu bela diri. Sampai suatu hari Dewi Samboga berkesempatan untuk menari pada tempatnya Kalasamudra dan akhirnya Kalasamudra bisa terbunuh oleh Dewi Samboga tersebut.

Versi Keempat

Versi keempat hampir sama dengan versi ketiga yaitu tentang Raden Anggalarang yang merupakan putera dari Prabu Haur Kuning dari kerajan Galuh dan beristri Dewi Samboja yang berkeinginan untuk mendirikan kerajaan Pananjung. Di mana sekarang merupakan kawasan Cagar Alam Pananjung di Pangandaran.

Padahal ayahnya sudah memperingati bahwa daerah tersebut dekat dengan markas dari kelompok perompak. Pirasat Prabu Haur Kuning terbukti, kerajaan Pananjung kemudian mendapatkan serangan oleh kelompok perompak dan terjadi pertempuran yang tidak seimbang. Oleh karena itu, Raden Anggalarang terbunuh, sedangkan istrinya yaitu Dewi Samboja berhasil menyelamatkan diri.

Dalam pelariannya, Dewi Samboja menyamar sebagai penari ronggeng dan mengganti nama menjadi Dewi Rengganis. Dalam pelarian dan perjalanannya akhirnya mengantarkan dia ke tempat sang perompak yang pimpinannya adalah Kalasamudra.

Dengan menyamar sebagai ronggeng, Dewi Samboja akhirnya berhasil membunuh sang bajak laut yang tak waspada. Dari cerita-cerita tersebut, konon, para pembantu Dewi Rengganis yang ikut menari menutup wajahnya dengan kain sambil memancing musuhnya untuk ikut hanyut dalam tarian. Ketika sang musuh tergoda dan ikut ke tengah lingkaran, sebilah pisau mengintip menunggu saat yang tepat untuk ditikamkan.

Pergeseran Nilai Tari Tradisional Ronggeng Gunung

Terlepas dari berbagai versi mengenai lahirnya Ronggeng Gunung, dalam perkembangannya Ronggeng Gunung ini banyak terjadi pergeseran nilai dalam penyajiannya. Misalnya dalam cara menghormat yang semula dengan merapatkan tangan di dada (salam budaya) berganti dengan cara bersalaman seperti biasa.

Padahal salam budaya ini mempunyai siloka yaitu habluminallah dengan 2 jari jempol yang mengarah keatas, dan habluminnas dengan empat jari kanan dan empat jari kiri yang mengarah kedepan. Ini menunjukan bahwa berbudaya, khususnya dalam seni tari tidak akan pernah terlepas dari dua dimensi tersebut, yaitu berhubungan dengan Allah SWT dan berhubungan dengan sesama manusia sebagai mahluk sosial.

Pergeseran nilai yang terjadi dalam perkembangan Ronggeng Gunung ini adalah  penari laki-laki atau orang-orang tertentu bukan hanya bersalaman melainkan bertindak lebih jauh lagi seperti mencium, meraba dan sebagainya.

Hal ini merupakan tindakan menurunkan harkat dan martabat perempuan dan menciderai kemanusiaan. Di mana dalam dunia kesenian dan berbudaya sangat menjungjung tinggi nilai dan derajat perempuan dan kemanusiaan.

Karena tidak sesuai dengan adat-istiadat dan nilai-nilai norma luhur budaya, maka pada tahun 1948 kesenian Ronggeng Gunung ini pernah terlarang untuk umum. Baru pada tahun 1950 kesenian Ronggeng Gunung kembali hadir dengan beberapa pembaruan, baik dalam tarian maupun dalam pengorganisasiannya. Sehingga kemungkinan timbulnya hal-hal negatif khususnya bagi penari perempuan dapat terhindarkan.

Untuk mencegah pandangan negatif terhadap jenis tari yang hampir punah ini, maka ada peraturan yang melarang penari dan pengibing melakukan kontak (sentuhan) langsung. Beberapa adegan yang dapat menjurus kepada perbuatan negatif seperti mencium atau memegang penari, terlarang sama sekali.

Peraturan ini merupakan suatu cara untuk menghilangkan pandangan dan anggapan masyarakat bahwa ronggeng identik dengan perempuan yang senang menggoda laki-laki, dan hal ini tidak sesuai dengan hakikat penari perempuan Sunda.

Hakikat Penari Perempuan Sunda

Padahal hakikat penari perempuan Sunda dalam tari tradisional Ronggeng Gunung mencerminkan nilai religiusitas yang tinggi dari adab serta kesopanan. Seni tradisional Ronggeng Gunung ini memiliki nilai positif, seperti halnya nilai keadaban dan kesopanan yang tercermin dari para penari perempuan.

Dalam hal berpakaian, seni tari tradisional sangat tertutup dan sopan, hal ini menunjukan bahwa seni tari mengangkat harkat dan derajat perempuan sebagai manusia. Selain itu, gerakan seni tari tradisional khususnya tari Ronggeng Gunung juga tertata dan tertib. Gerak tariannya pun tidak mengandung unsur seksisme yang berkesan mengundang hasrat lelaki. []

Tags: PenariPenari perempuanPerempuan SundaRonggeng Gunung
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Next Post

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Related Posts

Dewi Sartika
Figur

Mengenal Dewi Sartika: Tokoh Perempuan Menak Sunda

15 Agustus 2023
Ayu Lasminingrat
Figur

Ayu Lasminingrat, Pionir Pendidikan Perempuan dari Sunda

31 Mei 2023
Next Post
Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0