• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tantangan Perempuan dalam Terjun ke Parlemen

Salah satu faktor perempuan belum memenuhi persentase yang 30 itu karena kurang percaya diri, dan minimnya dukungan dari lingkungan sekitar

Rifa Anis Fauziah Rifa Anis Fauziah
20/10/2023
in Personal
0
Tantangan Perempuan

Tantangan Perempuan

738
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jumlah perempuan yang ada di negara ini tidak beda jauh dengan laki-laki sebagaimana yang telah dilaporkan oleh badan pusat statistik. Dengan jumlah tersebut menjadi sebuah acuan dalam mengambil kebijakan  hukum negara, karena penduduk yang ada di dalamnya tidak terlalu mendominasi antara satu yang lainnya. Sehingga dengan demikian menjadi tantangan bagi perempuan untuk mengambil peran lebih besar di ranah politik.

Isu keadilan gender dalam proses politik sebuah negara masih menjadi PR besar, dan tantangan perempuan yang belum terselesaikan hingga hari ini. Di mana seharusnya keterwakilan perempuan harus kita dorong hingga mampu melampaui affirmation action kuota 30 persen di parlemen.

Fakta ini berdarakan darta dari PBB yang dengan khusus menganalisa  masalah gender dan pembangunan di 174 negara. PPB menyebutkan antara lain:

“Walaupun memang benar tidak ada kaitan langsung antara tingkat partisipasi perempuan di lembaga-lembaga politik dengan kontribusi mereka terhadap kemajuan kaum perempuan, tingkat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di lembaga-lembaga politik dapat dipandang sebagai sesuatu yang amat penting. Yakni untuk menjamin agar kaum perempuan memiliki pengaruh yang bermakna dalam proses politik.”

Adanya Ketidakadilan

Saat  kita lihat argumentasi dari PBB itu adanya ketidakadilan hak perempuan dalam terjun ke kursi parlemen, seharusnya kuota laki-laki 50% dan perempuan 50%. Ketika kita lihat pada realitanya perempuan belum mampu memenuhi kuota yang 30% tersebut. Berikut informasi yang telah saya dapatkan ketika saya mengikuti kongres perempuan nasional yang disampaikan oleh ketua KPU yakni Hasyim Asy’ari :

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

“ jika kita melihat persentase perempuan  yang daftar calon sementara anggota DPD  untuk tahun pemilu 2024 berjumlah 134 orang sedang laki-laki berjumlah 540 orang. Bahkan ada satu daerah dari kalangan perempuan yang tidak mencalonkan sama sekali.” 

Tantangan Perempuan

Tentu menjadi sebuah problematika perempuan tidak ambil peran ketika sudah diberi kesempatan  dan ada faktor yang melatarbelakangi kondisi tersebut. Berikut pendapat Ibu Masrohatun: 

“Salah satu faktor perempuan belum memenuhi persentase yang 30 itu karena kurang percaya diri, dan minimnya dukungan dari lingkungan sekitar.”

Terkadang perempuan yang ada di berbagai macam partai politik hanya menjadi pelengkap saja. Yakni dengan pemberlakuan hukum zig zag.  Misal ketika nomor urut satu nya adalah laki-laki maka nomor keduanya adalah perempuan dan ketiga laki-laki kembali. 

Dengan adanya peratutan tersebut menjadi sebuah tantangan  perempuan.  Selain itu banyak  perempuan yang sudah terjun ke dalamnya mereka tidak berani menyuarakan aspirasinya. Tujuan perempuan terjun ke dalam parlemen adalah untuk menjadi wakil dari perempuan lainnya.  Salah satunya  adalah menegakkan hukum yang setara antara laki-laki dan perempuan yang tidak memihak manapun. 

Dengan kondisi yang seperti ini menjadi tantangan perempuan agar ikut terjun ke dalam parlemen.  

Menyikapi problematika tersebut pentingnya kita sebagai perempuan untuk mengetahui siapa kita  dan memahami potensi kita. Dengan itu akan tumbuh rasa cinta pada diri sendiri.  Dalam menyikapi sistem kapitalisme haruslah kita untuk mandiri secara finansial, terus mengeksplore sebuah ide atau gagasan untuk menghasilkan cuan dengan cara yang Allah Ridlai. 

Hasil Maklumat Kongres Perempuan Nasional

Kongres perempuan Nasional yang dilaksanakan di Semarang pada tanggal 24-26 Agustus menghasilkan beberapa maklumat , diantaranya menyebutkan bahwa rekomendasi dari kongres ini dapat menjadi gerakan perempuan dalam ikut serta mengambil kebijakan dan kandidat pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah. 

Selain itu kongres perempuan nasional ini dapat menjadi sebuah gerakan seluruh perempuan indonesia dalam bekerja sama dan bergandengan tangan dalam mewujudkan Indonesia yang berperadaban, berkeadilan sosial bermartabat bagi manusia, dengan anugerah semesta dalam rahmat Tuhan YME. 

Tags: Kesetaraan GenderparlemenPemilu 2024perempuanpolitikTantangan Perempuan
Rifa Anis Fauziah

Rifa Anis Fauziah

Mahasiswi ilmu al Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Difabel di Dunia Kerja

Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja

30 Mei 2025
Memahami AI

Memahami Dasar Logika AI: Bagaimana Cara AI Menjawab Permintaan Kita?

30 Mei 2025
Kehendak Ilahi

Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID