Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

Ketika keluarga menjadi lokus agama dalam mewarisi tanggung jawab keberlangsungan umat manusia ke depan, maka pernikahan tidak bisa lepas dari keberlanjutan lingkungan dan alam.

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
20 September 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Pernikahan yang Maslahat

Pernikahan yang Maslahat

945
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah adalah ibadah, maka segala yang menyangkut proses pernikahan juga harus baik. Baik untuk diri sendiri dan lingkungan sekitarnya, termasuk untuk keberlanjutan kehidupan ke depan atau bisa kita sebut dengan proses pernikahan yang maslahat.

Beberapa hari yang lalu, viral berita kebakaran di kawasan gunung Bromo. Berdasarkan Liputan 6, kebakaran kawasan Bromo disebabkan proses foto prewedding yang menggunakan flare dan satu di antara lima flare meletus sehingga menimbulkan kebakaran di taman Teletubis Bromo. Hingga beberapa hari berlalu, kawasan yang terbakar terus menjalar semakin luas  dan  berdampak pada pipa air beberapa desa.

Maka, pernikahan yang awalnya menyangkut dua orang dan dua keluarga, dalam prosesinya tidak hanya tentang dua orang tersebut (pasangan), tetapi juga menyangkut keberlanjutan banyak orang. Hal ini tidak hanya dalam kasus kebakarannya Kawasan Bromo, tetapi juga dalam prosesi lain yang seringkali juga tidak memikirkan keberlanjutan hidup banyak orang termasuk lingkungan.

Menikah dalam Islam

Islam menganjurkan setiap penganutnya untuk menikah dengan salah satu tujuan untuk menjaga agama dan keberlanjutan kehidupan manusia. Artinya, Islam menganjurkan menikah pada orang yang mampu sejak awal untuk kepentingan umat manusia dan kemaslahatan.

Dalam perspektif syari’ah, pernikahan sebagai sarana mencapai kemaslahatan. Sebagiamana substansi Maqasid As-syari’ah dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yakni untuk kemaslahatan manusia itu sendiri dan kemakmuran di muka bumi. Setidaknya, pernikahan dapat memuat tiga hal dari Maqasid As-syari’ah diantaranya menjaga agama, keturunan, dan jiwa.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi dalam Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, bahwa manusia diberi tanggung jawab melakukan pemakmuran di muka bumi, dan kemakmuran bumi menuntut keberadaan manusia dan bergantung pada keberadaan manusia, sedangkan keberadaan manusia bergantung kepada perkawinan.

“Jika kamu mengetahui ini, kamu akan mengatakan bahwa keberlanjutan bumi harus dimakmurkan yang menuntut keberadaan manusia sampai akhir umur dunia. Hal ini tentu saja mengharuskan berketurunan dan menjaga spesies manusia sehingga penciptaan bumi dan isinya tidak menjadi sia-sia. Simpulan dari ini, pemakmuran dunia bergantung pada keberadaan manusia. Sedangkan keberadaan manusia bergantung pada perkawinan,” (Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz II, halaman 7).

Dengan ini, pernikahan yang maslahat memiliki visi untuk keberkelanjutan manusia khususnya umat muslim. Di mana, visi jangka panjang atas nama kemaslahatan akan terbentuk bersama melalui institusi keluarga yang bermula dari pernikahan. Tentu, kemaslahatan di sini dapat kita maknai secara lebih luas dan dampaknya terhadap tatanan sistem sosial dan ekologi.

Relasi Pernikahan dengan Alam

Ketika keluarga menjadi lokus agama dalam mewarisi tanggung jawab keberlangsungan umat manusia ke depan, maka pernikahan tidak bisa lepas dari keberlanjutan lingkungan dan alam. Kita perlu memaknai pernikahan lebih luas.

Selama ini, kita gagal memaknai pernikahan sebagai sesuatu yang sebenarnya juga berhubungan dengan entitas lain di muka bumi. Kita menganggap pernikahan hanyalah persoalan dua orang atau sepasang manusia tanpa melibatkan lingkungan sekitar untuk menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah.

Kealphaan kita memasukkan unsur lain dalam sebuah pernikahan, menyebabkan pernikahan seringkali melupakan hal-hal lain di luar itu termasuk relasinya dengan alam. Tentu, relasi ini berlangsung mulai dari proses pra menikah, pernikahan, dan dalam keluarga.

Seperti dalam proses prewedding yang terjadi di Bromo, misalnya, alam cenderung hanya menjadi latar yang dapat meromantisasi suatu hubungan pasangan. Alam tidak menjadi subjek utuh sebagai alam itu sendiri. Termasuk saat prosesi pernikahan, ada banyak sekali praktik-praktik yang tidak berkelanjutan atau merusak lingkungan.

Seperti bebera hari yang lalu, saya mengunjungi salah satu gedung expo di kota domisili saya, ternyata pada hari itu ada pesta pernikahan yang berlangsung. Tampak dari luar, pesta pernikahan ini cukup mewah, saat melihat banyaknya karangan bunga yang berjejer di depan gedung, mulai dari ucapan rektor, CEO, PT, dan dari kolega-kolega lainnya.

Lalu kemana larinya karangan bunga yang begitu banyak ini kalau tidak menjadi sampah? belum lagi botol-botol mineral, kotak nasi, souvenir, dan lainnya. Proses pernikahan nyaris menjadi ajang produksi sampah besar-besaran bahkan sampai menyebabkan kebakaran.

Islam dan Sustainable Wedding

Pesta pernikahan yang menjadi salah satu penyumbang sampah dan kerusakan lingkungan menjadi mengurangi esensi dan tujuannya menurut Islam. Kita seringkali melupakan prinsip kemaslahatan untuk lingkungan dalam proses pernikahan.

Kemakmuran bumi yang bergantung pada umat manusia dan kehidupan umat manusia bergantung pada pernikahan. Maka, pernikahan harus mencerminkan bagaimana keberlanjutan umat manusia ke depan dengan hal-hal kecil seperti meminimalisir produksi sampah dan dampak terhadap lingkungan.

Dalam Islam relasi antar suami istri harus berlangsung dengan cara-cara yang ma’ruf. Suami harus memperlakukan istri dengan ma’ruf, begitupun sebaliknya, yang kita kenal dengan mua’syarah bi al-ma’ruf.

Tetapi, alam juga dapat menjadi subjek lain yang harus diperlakukan dengan ma’ruf. Saya ingin menambah subjek alam dalam mu’asyarah bi alma’ruf dalam suatu relasi keluarga. Dimana, alam juga memiliki hak dan kewajiban untuk diperlakukan secara ma’ruf.

Ma’ruf berarti segala hal yang dapat bermakna baik menurut agama, manusia, dan dapat kita terima berdasarkan akal sehat dan naluriah. Hal ini ikatakan oleh Muhammad Baduh dan Ibnu Abi Jamrah yang saya kutip dari buku Fiqh Perempuan KH. Husein Muhammad.

Maka, tindakan ma’ruf tidak hanya terbatas pada kedua pasangan, tetapi juga terhadap lingkungan, sehingga menciptakan suatu pernikahan yang ramah lingkungan atau sustainable wedding.

Islam menganjurkan umat muslim menikah, Islam juga memerintahkan umat muslim untuk menjaga bumi. Maka kita tidak bisa memisahkan keduanya dalam praktiknya. Menikah adalah salah satu cara membangun kemaslahatan antar dua individu, orang sekitar, dan lingkungan. []

Tags: LingkunganMu'asyarah Bi Al-Ma'rufpernikahanrelasi pernikahasustainable wedding
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Lingkungan Anak
Hikmah

Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

5 Agustus 2025
Musawah Art Collective
Aktual

Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

4 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID