Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Demokrasi yang Berkemanusiaan dalam Perspektif Gus Dur

Gus Dur sangat mengutamakan kesetaraan yang menjadi point penting dalam demokrasi

Hilma Hasa by Hilma Hasa
6 Oktober 2023
in Publik
A A
0
Demokrasi yang berkemanusiaan

Demokrasi yang berkemanusiaan

17
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia adalah negara Demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Maka Sudah sepantasnya kita menegakan demokrasi yang berkemanusiaan sesuai dengan apa yang menjadi dasar negara dalam sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”

Demokrasi bisa di artikan sebagai kebebasan dan pemberian kesempatan. Di mana setiap orang memiliki kebebasan serta kesempatan yang sama. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dan di lakukan menurut UUD” dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Gus Dur dan Demokrasi

Gus Dur sangat mengutamakan kesetaraan yang menjadi point penting dalam demokrasi. Di mana Gus Dur selalu mengajarkan toleransi yang memberantas sikap diskriminasi atau membeda-bedakan. Sehingga semua orang mampu membangun demokrasi dan memilki sikap demokratis.

Mengutip dari apa yang dikatakan Maisyaroh dalam tesisnya yang berjudul Pemikiran KH. Abdurrahman Wahid tentang Demokrasi, bahwasanya “Gus Dur menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Proses menuju terciptanya suasana demokratis diperjuangkan olehnya lewat berbagai peran sosial dan politik yang ia jalani.

Latar belakang kultur agama yang kuat turut memperkuat dukungannya terhadap konsep demokrasinya. Bahkan ia berani, tegas dan teguh menyatakan bahwa Islam tidak bertentangan dengan demokrasi. Islam memiliki kontribusi yang besar bagi perkembangan demokrasi.”

Dewasa ini, banyak sekali masyarakat yang menjadikan Indonesia sebagai negara yang dikuasai kaum mayoritas dan tidak memberikan kebebasan kepada kaum minoritas. Sebagai contoh, banyaknya pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Sering sekali kita lihat bahawa ada bebebrapa masyarakat yang menghalangi agama lain untuk beribadah. Hal ini, menjadikan negara kita tidak memiliki toleransi dan mencederai sistem demokrasi yang selalu memberikan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan.

Gus Dur dan Kemanusiaan

Menurut pengertian hak asasi manusia, di sebutkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki derajat dan status yang sama dengan pria. Wanita dan pria memiliki persamaan hak, kewajiban, dan kesamaan kedudukan.

Kemanusiaan dalam pemahaman Gus Dur adalah kemanusiaan yang harus bisa menjalankan perintah Ketuhanan, dan sementara pemahaman Ketuhanan persepektif Gus Dur adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan dan Ia tampilkan sebagai wacana dan gerakan untuk merespon persoalanpersoalan Kemanusiaan.(Rian Rohimat, hal.106)

Gusdur memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi. Beliau selalu menghargai mayoritas dan merangkul minoritas tidak pernah mendiskriminasi dan selalu mengutamakan toleransi. Yang saya ketahui, Gusdur selalu membangun ukhuwah dimana-mana, baik satu agama, satu ras, satu suku, tidak pernah membeda-bedakan dalam setiap hal. Sehingga dari hal tersebut saya mempelajari segala hal tentang toleransi, pluralisme, dan kebahagiaan.

Demokrasi dan Kebebasan

Seperti contoh yang terjadi di Rusia sebagaimana apa yang diungkapkan oleh Gus Dur dalam tulisannya yaitu demokrasi dan kebebasan belum akan tegak untuk waktu sangat lama lagi di tanah air mereka sehingga merupakan impian kosong saja untuk mengharap dapat menyaksikannya sendiri buah perjuangan mereka dalam masa hidup mereka.

Tanpa keberanian memperjuangkannya dengan pengorbanan sebegitu besar di masa kini, demokrasi tidak akan dapat tegak di kemudian hari. Darah dan air mata yang merupakan cucuran kini adalah penyiram yang menghidupkan benih-benih demokrasi dan kebebasan.

Bagaimana Suatu Negara dikatakan Demokratis?

Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggungjawab.

Negara Demokrasi berdasarkan International Conference Of fists, Bangkok, tahun 1965. setidaknya  harus memiliki ciri demokrasi dan menerapkannya supaya bisa menjadi negara yang demkortis. Adapun ciri-ciri negara demkorasi yaitu : Pertama, Supremacy of Law (Hukum di atas segala hal).

Kedua, Equality Before the Law (Persamaan di hadapan hukum). Ketiga, Constitutional Guarantee of Human Rights (Jaminan Konstitusional terhadap HAM). Keempat, Impartial Tribune (Peradilan yang tidak memihak). Dan yang kelima, Civic Education (Pendidikan kewarganegaraan).

Menyelami Demokrasi yang Berkemanusiaan

Seperti yang kita ketahui bahwa bangsa kita sangat beragam. Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat yang berada di negara yang pluralis, sudah sepantasnya untuk saling menghargai dan menghormati sesama umat manusia. Meskipun berbeda suku, agama, ras serta kepercayaan.

Kita harus terus menjunjung tinggi sikap toleransi untuk menciptakan persatuan yang damai sesuai dengan apa yang menjadi konsep pemikiran Gus Dur. Yakni selalu memanusiakan manusia.

Sebagai masyarakat yang berada di negara yang demokrasi, tentunya kita sangat menginginkan perlindungan dalam segala bentuk kebebasan. Akan tetapi jangan sampai negara yang demokrasi malah mencederai Pancasila sebagai dasar Negara. Di mana kebebasan malah berujung kedzaliman ataupun hilangnya moralitas bangsa.

Yang harus kita lakukan adalah menciptakan demokrasi yang berkemanusiaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan membangun persamaan dalam setiap hal. Meski berbeda dalam kebenaran, namun harus bersama dalam kebaikan. Meski berbeda dalam kepercayaan. Namun harus bersama dalam kemanusiaan.

Demokrasi yang berkemanusiaan adalah menghormati perbedaan, memberikan kebebasan, menciptakan keadilan serta menjunjung tinggi kemanusiaan. Jika kita sudah menjunjung tinggi kemanusiaan, maka kita sudah melakukan penegakan demokrasi dan pengamalan Pancasila secara langsung. Sebab, seperti halnya dalam sebuah pernyataan bahwa “Kita berbeda dalam keimanan, namun kita akan bersama-sama dalam kemanusiaan.” []

 

Tags: demokrasigus durkebebasankemanusiaanKemanusiaan PerempuanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami QS. Ar-Rum ayat 21: Sebagai Langkah Pencegahan KDRT

Next Post

Hubungan Seksual adalah Bahan Bakar Cinta bagi Pasangan Suami Istri

Hilma Hasa

Hilma Hasa

S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut. Pengajar honorer di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Garut  

Related Posts

Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Next Post
Bahan Bakar Cinta

Hubungan Seksual adalah Bahan Bakar Cinta bagi Pasangan Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0