Mubadalah.id – Pada kesempatan kali ini, kami mengutip hadis kebolehan berbeda pendapat dengan suami sebagaimana riwayat berikut:
عن ابْن عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قال: قَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ إِنْ كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا، حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَمَ – قَالَ – فَبَيْنَا أَنَا فِى أَمْرٍ أَتَأَمَّرُهُ إِذْ قَالَتِ امْرَأَتِى لَوْ صَنَعْتَ كَذَا وَكَذَا – قَالَ – فَقُلْتُ لَهَا مَالَكِ وَلِمَا هَا هُنَا فِيمَا تَكَلُّفُكِ فِى أَمْرٍ أُرِيدُهُ. فَقَالَتْ لِى عَجَبًا لَكَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ مَا تُرِيدُ أَنْ تُرَاجَعَ أَنْتَ، وَإِنَّ ابْنَتَكَ لَتُرَاجِعُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى يَظَلَّ يَوْمَهُ غَضْبَانَ. فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ مَكَانَهُ حَتَّى دَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ فَقَالَ لَهَا يَا بُنَيَّةُ إِنَّكِ لَتُرَاجِعِينَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى يَظَلَّ يَوْمَهُ غَضْبَانَ. فَقَالَتْ حَفْصَةُ وَاللَّهِ إِنَّا لَنُرَاجِعُهُ. رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 4962، كتاب التفسير، سورة التحريم، باب: تَبْتَغِى مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ
Terjemahan: Dari Ibn Abbas ra, berkata: Bahwa Umar bin Khattab ra berkata:
“Kami pada masa Jahiliyah tidak memperhitungkan perempuan sama sekali, sehingga Allah menurunkan ayat untuk mereka dan memberikan mereka hak-hak mereka. Ketika saya memiliki suatu pendapat tertentu, tiba-tiba istri saya menimpali: “cobalah berbuat yang ini atau yang itu”.
Saya jawab: “Apa hakmu ikut campur pada hal-hal yang menjadi urusan saya. Ini terserah saya”.
Sang istri menimplai: “Aneh kamu ini, anak Khattab, tidak mau menerima pendapat istri, padahal putrimu biasa bertukar pikiran dan mendebat bahkan sampai pernah membuat Rasul gundah seharian”.
Umar langsung bergegas mengambil selendangnya dan masuk ke kamar Hafsah, sang putri dan istri Nabi Saw, berujar: “Putriku, kamu biasa mendebat Rasulullah bahkan sampai ia gundah seharian?”.
Hafsah menjawab: “Demi Allah, kami semua biasa mendebatnya”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 4962).
Sumber Hadis: Hadis kebolehan berbeda pendapat dengan suami ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 4962) dan Imam Muslim dalam Sahihnya (no. Hadis: 3765).
Penjelasan Singkat: Mari kita bandingkan relasi antara Umar bin Khattab ra dan istrinya ra yang terkesan hegemonik dan mengekang, dengan relasi antara Nabi Saw dan istri yang begitu terbuka dan saling berbicara satu sama lain. Kebiasaan Nabi Saw yang memberi kesempatan istri untuk ikut bersuara memberi pendapat dalam urusan-urusan yang dibicarkan di dalam rumah menginspirasi banyak perempuan untuk melakukan hal sama. Ketika mereka digugat oleh suami-suami mereka, merekap pun merujuk kepada kebiasaan istri-istri Nabi Saw yang disetujui dan direstui Nabi Saw. Contohnya adalah istri Umar terhadap Umar sang suami.