Kamis, 2 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Salah Kaprah Anggapan “Menikah untuk Menghindari Zina”

Prof Quraish Shihab: menikah tanpa kesiapan dengan alasan menghindari zina, adalah bentuk menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya

Fatimatuz Zahra Fatimatuz Zahra
19 Desember 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Menghindari Zina

Menghindari Zina

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan beredar kabar maraknya nikah siri di salah satu kota pelajar yang dilakukan atas dasar menghindari zina. Ada juga kabar peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan atau perkawinan usia anak (kurang dari 19 tahun) dengan alasan serupa. Sepintas, nampaknya cara berfikir demikian tak ada salahnya. Namun apakah benar bahwa menikah dapat menjawab keinginan dan kebutuhan untuk menghindari zina?

Hal pertama perlu kita pahami terlebih dahulu adalah terminologi zina yang berasal dari kosa kata bahasa arab ini. Terminologi ini merujuk kepada aktivitas seksual yang dilakukan oleh sepasang manusia di luar ikatan pernikahan.

Dalam ajaran agama Abrahamik, perbuatan ini terlarang dengan salah satu alasannya adalah untuk menjaga garis keturunan yang jelas. Meski demikian, di Indonesia terminologi zina lebih banyak kita gunakan dan kita lekatkan kepada penganut agama Islam yang memang jumlahnya lebih dari 1/2 populasi.

Larangan Zina

Pelarangan perbuatan zina ini kemudian banyak disikapi dengan menyegerakan menikah. Meskipun tanpa memiliki kesiapan bahkan melakukannya di usia anak. Secara definitif keputusan demikian memang nyaris tak ada salahnya, karena dengan menikah maka aktivitas seksual pasangan tersebut menjadi legal dalam kacamata hukum Islam.

Tetapi cara pandang seperti itu tak ubahnya memakai kaca mata kuda, sehingga memahami sesuatu secara sempit tanpa melihat konteks. Padahal, dalam ajaran Islam juga menyebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan janji agung yang diucapkan seorang hamba kepada Tuhannya (Mitsaqan Ghalidza).

Dengan demikian, seharusnya kita tidak lagi melihat pernikahan sebagai sesuatu yang secara instan bisa menjadi kartu AS untuk melegalkan hubungan seksual. Pasalnya, institusi pernikahan akan membawa konsekuansi panjang. Di mana kemungkinannya tidak hanya menyangkut sepasang manusia yang menikah tapi juga anak-anak dan keluarga besar mereka.

Nikah Siri

Praktik nikah siri dan nikah usia anak tersebut nampak tak mengindahkan kesakralan janji pernikahan. Lebih jauh, keduanya juga sebagaimana telah terungkap dalam banyak penelitian membawa madarat atau bahaya dalam pernikahan yang dilakukan minim kesiapan tersebut.

Misalnya risiko ketidaksiapan psikologis dan finansial untuk menangani konflik rumah tangga, atau jika memutuskan punya anak, ibu dengan usia terlalu muda memiliki risiko lebih tinggi terhadap perdarahan hingga kematian. Perkawinan siri juga tak kalah bahaya, sebab tak terlindungi hukum, maka pasangan tersebut khususnya perempuan tak bisa mengakses perlindungan hukum dan hak-hak lainnya sebagai warga negara.

Lalu apakah dengan sebanyak itu risiko yang harus tertanggung, pernikahan sudah pasti bisa menjadi solusi untuk menghindari zina? Ternyata belum tentu. Lihatlah betapa banyak kisah dan berita perselingkuhan yang kita dengar setiap harinya. Ternyata meski sudah menikah pun, seseorang tetap bisa berzina.

Cegah dengan Puasa

Lalu apa solusi bagi yang ingin menghindari zina? Puasa.

Diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Kitab Shahih-nya:

حدثنا عبدان عن أبي حمزة عن الأعمش عن إبراهيم عن علقمة قال: بينا أنا أمشي مع عبد الله رضي الله عنه فقال: كنا مع النبي صم فقال: من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج. ومن لم يستطع فعليه بالصوم, فإنه له وجاء

Artinya: “Menceritakan kepada kami Abdan (Abdullah bin Utsman) dari Abi Hamzah dari Al-A’masyh dari Ibrahim dari Alqamah, ia berkata: “Ketika aku berjalan bersama Abdullah ra ia berkata: “Aku bersama Nabi saw, kemudian Nabi bersabda: “Barangsiapa mampu untuk menikah, maka menikahlah karena dapat menjaga pandangan mata dan menjaga kelamin. Barangsiapa belum mampu maka baginya berpuasa, karena puasa ialah perisai baginya.” (Al-Bukhari).

Rasulullah sudah meningatkan, menikahlah bagi yang mampu. Bukan segeralah menikah walaupun belum punya persiapan, masih perlu sekolah dan lain-lain. Bagi yang belum mampu dan atau menikah justru berpotensi membawa madarat, diberikan solusi untuk berpuasa. Yakni berlatih mengendalikan diri dengan baik supaya tidak melakukan zina.

Kita juga perlu mengingat bahwa hukum asal menikah memanglah sunnah. Akan tetapi dapat juga berubah menjadi makruh bahkan haram jika lebih banyak membawa keburukan dan kerusakan bagi pelakunya.

Ulama kenamaan, Prof Quraish Shihab pun mengingatkan bahwa menikah tanpa kesiapan dengan alasan menghindari zina adalah bentuk menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya. Beliau menegaskan, pencegahan terhadap zina seharusnya terjadi dalam proses keluarga. Yaitu melalui didikan serta teladan yang baik, bukan menggampangkan janji nikah. []

Tags: hukumislamkeluargamenikahNikah Siriperkawinan anakpuasazina
Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Akun Sosial Media : Fatimatuz Zahra(Facebook), @fzahra99_(instagram)

Terkait Posts

Soka Gakkai
Aktual

Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

2 Oktober 2025
Rumah Tinggal
Keluarga

Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

2 Oktober 2025
Kehilangan Mama
Personal

Apa Rasanya Kehilangan Mama?

1 Oktober 2025
Keluarga Mubadalah
Hikmah

Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

30 September 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID