Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Fenomena Female Breadwinner; Apakah Menyalahi Norma Gender Tradisional?

Female breadwinner semakin meluas seiring dengan semakin banyaknya perempuan yang memasuki pasar tenaga kerja dan mendapatkan pekerjaan

Naylul Izzah Walkaromah by Naylul Izzah Walkaromah
9 Januari 2024
in Personal
A A
0
Female Breadwinner

Female Breadwinner

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Female breadwinner merupakan sebuah ungkapan yang ditujukan kepada para perempuan pencari nafkah utama dalam keluarga. Dalam konteks kontemporer, fenomena female breadwinner kian meningkat terutama dalam kota industri.

Namun, fenomena demikian meniscayakan asumsi bahwa perempuan pencari nafkah utama (female breadwinner) memiliki implikasi terhadap stabilitas keluarga. Hal ini kerap dianggap bertentangan dengan tatanan gender normatif yang sudah ada dalam masyarakat patriarki.

Dengan sistem perkotaan yang berubah dan bertransformasi, melahirkan banyaknya perempuan yang dapat meraih pendidikan dan bekerja di luar rumah. Di samping itu, terdapat pula banyak laki-laki yang menghadapi pengangguran dan penurunan pendapatan.

Latar Belakang Pergeseran dan Pertukaran Peran Pencari Nafkah Keluarga

Realitas mata pencaharian saat ini merekonstruksi dan menegosiasikan kembali bagaimana pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan siapa yang memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga mempertanyakan sistem patriarki tradisional. Semakin banyak perempuan di pusat perkotaan yang berperan sebagai pencari nafkah dan menjadi tulang punggung keluarga mereka.

Secara budaya laki-laki adalah kepala keluarga dan mereka memikul harapan agar menjadi figur kepemimpinan dan pencari nafkah bagi keluarga mereka. Termasuk menafkahi istri, anak-anak dan bahkan keluarga besar.

Dalam tatanan pembagian kerja dan peran yang sesuai dengan aturan sosial, perempuan berkewajiban bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga dan mengurus keluarga. Seperti memasak, mengurus anak dan suami.

Peran-peran ini bertumpu pada ideologi gender tradisional dan norma-norma sosial yang melembaga sehingga menjadi konstruksi sosial. Sehingga gagasan mengenai female breadwinner dalam masyarakat patriarki menjadi tabu karena peran gender dan norma gender tidak sesuai dengan tatanan masyarakat tradisional.

Perubahan sosial sering kali mempengaruhi norma dan aturan peran gender anggota keluarga. Seperti yang terlihat pada munculnya dan berkembangnya pasangan yang berpenghasilan ganda dan ini merupakan tantangan awal bagi laki-laki tradisional.

Female breadwinner semakin meluas seiring dengan semakin banyaknya perempuan yang memasuki pasar tenaga kerja dan mendapatkan pekerjaan. Termasuk pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya bersifat maskulin.

Dengan kekuatan globalisasi dapat mendobrak tradisi serrta hambatan sosio-ekonomi yang bersifat tradisional. Hal ini terutama terjadi ketika sektor jasa ataupun industri melakukan rasionalisasi pekerjaan populer dan tradisional yang kerap di bawah naungan laki-laki kemudian dialihkan kepada perempuan tanpa memandang identitas gender.

Oleh karena itu, banyak laki-laki yang kehilangan pekerjaan dan lebih banyak perempuan yang mendapatkan pekerjaan. Sehingga menyebabkan terjadinya pertukaran peran pencari nafkah dimana lebih banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah utama dan penopang kehidupan ekonomi keluarga.

Double Burden dan Tantangan Bagi Perempuan Pencari Nafkah Dalam Keluarga

Dalam kehidupan rumah tangga female breadwinner, tentunya menghadapi tantangan dan dampak yang berbeda-beda. Tantangan ini mencakup terjadinya pertengkaran antar pasangan, perempuan tersebut mengalami stress berlebihan dan tidak mempunyai cukup waktu pribadi karena beban keluarga, dan rendahnya rasa hormat terhadap laki-laki oleh perempuan. (Akanle, 2020)

Tantangan-tantangan ini seringkali menjadi pemicu konflik rumah tangga. Penelitian lain menyimpulkan pula bahwa tingkat kebahagiaan serta kepuasan biasanya rendah, karena laki-laki tidak dapat menjalankan peran tradisional mereka sebagai pencari nafkah. Sementara perempuan menjalankan peran yang tidak biasa, yakni sebagai pencari nafkah utama bagi keluarga.

Peran keluarga besar juga memiliki resiko negatif dalam kondisi rumah tangga female breadwinner. Misalnya, ketika keluarga perempuan mengetahui bahwa dia adalah pencari nafkah utama dalam keluarga, mereka sering kali tidak menghormati suaminya. Selain itu juga menekan suaminya dan mulai menganggap suaminya tidak mampu mengurus anak perempuan mereka (istri). (Akanle, 2020)

Di sisi lain, penting juga untuk menaruh perhatian pada bagaimana perempuan mengatasi tanggung jawab pekerjaan domestik dan non-domestik. Karena kedua hal ini merupakan dua peran penting yang saling berkaitan. Sehingga memahami kelangsungan hidup keluarga dan eksistensi perempuan dalam berbagai situasi dan konteks menjadi hal yang perlu terealisasikan.

Secara tradisional dalam sistem patriarki, laki-laki atau suami bertanggung jawab menjadi kepala keluarga dan pencari nafkah utama. Ironisnya, dalam sistem tradisional tidak memperhitungkan terkait modernisasi.

Dalam realitas modernisasi meniscayakan dinamika masyarakat mengalami perubahan peran, kapasitas untuk menjalankan peran, dan kinerja. Sehingga dari beberapa peran tersebut mengalami perubahan dan sistem sosial secara keseluruhan pun turut berubah.

Budaya patriarki sering kali bersifat konservatif terhadap perubahan. Serta berlandaskan oleh norma-norma sosial yang mengakar yang mempertahankan ketidaksetaraan gender. Maka, dengan munculnya dan berkembangnya female breadwinner di tengah arus modernisasi dan globalisasi,  batas-batas patriarki menjadi agenda penting untuk melakukan rekonstruksi ulang.

Pertukaran dan pergeseran peran yang demikian hendaknya direkonstruksi dengan realitas yang ada. Oleh karena itu, apabila berhadapan dengan kondisi kontemporer, fenomena female breadwinner tidak dapat kita katakan menyimpang dan melewati norma dalam budaya gender.

Sosok perempuan dan istri dapat berkontribusi terhadap pemeliharaan keluarga dengan menghasilkan pendapatan guna membantu ekonomi keluarga. Peningkatan female breadwinner karena munculnya realitas sosial, pendidikan dan ekonomi mendapatkan negosiasi ulang terutama dalam pembagian peran antar keluarga. []

Tags: GenderHak PerempuanHak Perempuan BekerjaNorma Genderperempuan bekerjaPerempuan Pencari Nafkah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Membebaskan Semua Belenggu dan Penindasan kepada Umat Manusia

Next Post

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Menaklukan Umar bin Khathab Ra

Naylul Izzah Walkaromah

Naylul Izzah Walkaromah

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Hadis Ummu Sulaim
Pernak-pernik

Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

30 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Next Post
Nabi Muhammad

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Menaklukan Umar bin Khathab Ra

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0