Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Cara Mengajarkan Pendidikan Seksual pada Anak Usia Dini sesuai Hadis Nabi

Pendidikan seksual ini harus kita sampaikan kepada anak sedini mungkin untuk mencegah perilaku beresiko pada anak

Khoerotul Awaliah by Khoerotul Awaliah
1 Maret 2024
in Keluarga
A A
0
Pendidikan Seksual

Pendidikan Seksual

18
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat banyaknya fenomena kekerasan seksual pada anak belakangan ini, membuatku merasa miris. Oleh karena itu, penting sekali bagi orang tua untuk memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Hal tersebut bertujuan agar anak memperoleh informasi yang tepat mengenai seks. Tidak dari sumber-sumber yang kurang bertanggung jawab.

Pendidikan seksual yaitu pengetahuan yang perlu kita berikan kepada anak sejak dini mengenai fungsi organ tubuh yang berkaitan dengan seksual. Selain itu, pendidikan seksual juga mengarahkan supaya menggunakan fungsi seksual tersebut dengan benar. Pendidikan seksual ini harus kita sampaikan kepada anak sedini mungkin untuk mencegah perilaku beresiko pada anak.

Kapan Mulai Mengajarkan Anak tentang Seks?

Lantas, kapan sebaiknya kita mulai mengajarkan anak mengenai seks? Mengutip dari laman ala dokter.com, sebaiknya pendidikan seksual pada anak kita mulai sedini mungkin. Kita bisa mengajarkan anak tentang seks sejak mereka berusia 3 atau 4 tahun. Dalam usia ini, anak mulai mengenal tubuhnya sendiri. Mereka akan sadar tentang perbedaan dirinya sendiri dengan temannya.

Misalnya anak mulai menyadari bahwa laki-laki dan perempuan itu berbeda. Di saat-saat inilah kesempatan bagi orang tua untuk memberikan edukasi dan pengetahuan dasar mengenai seksualitas. Orang tua bisa memberikan pendidikan seksual ini secara bertahap kepada anak.

Penerapan pendidikan seksual kepada anak-anak yang harus kita lakukan dari awal adalah mengenalkan anggota tubuh mereka. Memberi tahu anak mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan. Mengenalkan identitas gender, yakni perbedaan laki-laki dan perempuan. Serta mengajarkan anak bagaimana cara menjaga dirinya.

Dalam memberikan pendidikan seksual kepada anak ini kita perlu menyampaikannya dengan hati-hati. Misalnya menggunakan bahasa yang sesuai dengan usia mereka. Tidak terlalu vulgar. Oleh karena itu, membutuhkan cara yang tepat untuk menyampaikan pendidikan seksual kepada anak. Agar mereka bisa memahami dan tidak salah persepsi.

Pendidikan Seksual Anak Sesuai Hadis Nabi

Maka dari itu, pendidikan seksual yang kita berikan kepada anak ini harus sesuai dengan usianya. Mengutip dari jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini yang ditulis Nurhasanah Bakhtiar dan Nurhayati. Bahwa pendidikan seksual yang tepat untuk anak usia 3-6 tahun yang sesuai dengan hadis Nabi di antaranya sebagai berikut.

Pertama, memperkenalkan batas aurat kepada anak sejak dini

Rasulullah Saw bersabda:

Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. dan laki-laki tidak boleh tidur bersama laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan tidak boleh tidur dengan perempuan lain dalam satu selimut. (H.R Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Turmudzi)

Sebaiknya orang tua sudah memperkenalkan anggota tubuh mereka serta batasan aurat laki-laki dan perempuan. Anak harus kita biasakan untuk menutup auratnya dan merasa malu jika memperlihatkannya. Selain itu, kita juga harus mengajarkan anak-anak mengenai batasan ketika bergaul dengan lawan jenis.

Kedua, memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan.

Dalam hadis Nabi, ada perintah yang mengharuskan untuk memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan tempat tidur anak perempuan. Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat pada umur tujuh tahun dan pukullah mereka ketika umur 10 tahun bila meninggalkan shalat dan pisahkanlah tempat tidur mereka. (H.R Abu Dawud).

Saat anak mengalami masa pubertas, mereka akan mengalami perubahan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Pada masa ini anak-anak perlu pengetahuan tentang pengendalian. Salah satu caranya adalah dengan memisahkan tempat tidur tersebut.

Ketiga, tanamkan fitrah jenis kelamin yakni maskulinitas pada anak laki-laki dan feminitas pada anak perempuan

Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah Saw:

Sesungguhnya beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. (H.R Bukhari, Abu Dawud).

Di dalam hadis tersebut, telah jelas menerangkan bahwa tampilan laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan begitu juga sebaliknya. Orang tua bersalah jika mendandani anak perempuan dengan gaya anak laki-laki atau anak laki-laki dengan gaya perempuan. Sejak kecil sebaiknya anak kita biasakan dengan perilaku dan gaya pakaian yang sesuai dengan jenis kelaminnya.

Keempat, mengajarkan anak untuk menjaga kebersihan alat kelamin

Dari Qatadah r.a beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda:

Apabila salah seorang di antara kalian buang air kecil, maka janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya. Dan apabila dia pergi untuk buang air besar, maka janganlah ia beristinja dengan tangan kanannya, dan kalau minum maka janganlah minum dengan satu kali nafas. (Muttafaq Alaih).

Hadis tersebut mengajarkan kita tentang sopan santun ketika berhajat dan saat minum. Sebagai orang tua, kita hendaknya memberikan pemahaman kepada anak tentang bagaimana cara buang air yang benar dalam Islam. Karena masih banyak kita jumpai anak laki-laki yang buang air kecil sambil berdiri.

Kelima, mengajarkan budaya malu kepada anak

Sejak kecil, kita harus membiasakan anak memiliki budaya malu jika melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Misalnya, malu ketika memakai pakaian yang tidak menutup aurat di depan orang lain. Mungkin setelah mandi, biasanya ada anak yang tidak memakai pakaian ketika keluar kamar mandi. Sebaiknya kita ajarkan budaya malu sejak kecil. Sebagaimana hadis Nabi Malu itu sebagian dari iman. (H.R Bukhori). []

 

 

 

 

Tags: Hak anakparentingPendidikan Seksualtips pendidikan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak Perempuan Memilih Pasangan

Next Post

Ijbar dan Wali Mujbir

Khoerotul Awaliah

Khoerotul Awaliah

Masih belajar

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Next Post
Ijbar

Ijbar dan Wali Mujbir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0