Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Cara Mengajarkan Pendidikan Seksual pada Anak Usia Dini sesuai Hadis Nabi

Pendidikan seksual ini harus kita sampaikan kepada anak sedini mungkin untuk mencegah perilaku beresiko pada anak

Khoerotul Awaliah Khoerotul Awaliah
1 Maret 2024
in Keluarga
0
Pendidikan Seksual

Pendidikan Seksual

894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat banyaknya fenomena kekerasan seksual pada anak belakangan ini, membuatku merasa miris. Oleh karena itu, penting sekali bagi orang tua untuk memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Hal tersebut bertujuan agar anak memperoleh informasi yang tepat mengenai seks. Tidak dari sumber-sumber yang kurang bertanggung jawab.

Pendidikan seksual yaitu pengetahuan yang perlu kita berikan kepada anak sejak dini mengenai fungsi organ tubuh yang berkaitan dengan seksual. Selain itu, pendidikan seksual juga mengarahkan supaya menggunakan fungsi seksual tersebut dengan benar. Pendidikan seksual ini harus kita sampaikan kepada anak sedini mungkin untuk mencegah perilaku beresiko pada anak.

Kapan Mulai Mengajarkan Anak tentang Seks?

Lantas, kapan sebaiknya kita mulai mengajarkan anak mengenai seks? Mengutip dari laman ala dokter.com, sebaiknya pendidikan seksual pada anak kita mulai sedini mungkin. Kita bisa mengajarkan anak tentang seks sejak mereka berusia 3 atau 4 tahun. Dalam usia ini, anak mulai mengenal tubuhnya sendiri. Mereka akan sadar tentang perbedaan dirinya sendiri dengan temannya.

Misalnya anak mulai menyadari bahwa laki-laki dan perempuan itu berbeda. Di saat-saat inilah kesempatan bagi orang tua untuk memberikan edukasi dan pengetahuan dasar mengenai seksualitas. Orang tua bisa memberikan pendidikan seksual ini secara bertahap kepada anak.

Penerapan pendidikan seksual kepada anak-anak yang harus kita lakukan dari awal adalah mengenalkan anggota tubuh mereka. Memberi tahu anak mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan. Mengenalkan identitas gender, yakni perbedaan laki-laki dan perempuan. Serta mengajarkan anak bagaimana cara menjaga dirinya.

Dalam memberikan pendidikan seksual kepada anak ini kita perlu menyampaikannya dengan hati-hati. Misalnya menggunakan bahasa yang sesuai dengan usia mereka. Tidak terlalu vulgar. Oleh karena itu, membutuhkan cara yang tepat untuk menyampaikan pendidikan seksual kepada anak. Agar mereka bisa memahami dan tidak salah persepsi.

Pendidikan Seksual Anak Sesuai Hadis Nabi

Maka dari itu, pendidikan seksual yang kita berikan kepada anak ini harus sesuai dengan usianya. Mengutip dari jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini yang ditulis Nurhasanah Bakhtiar dan Nurhayati. Bahwa pendidikan seksual yang tepat untuk anak usia 3-6 tahun yang sesuai dengan hadis Nabi di antaranya sebagai berikut.

Pertama, memperkenalkan batas aurat kepada anak sejak dini

Rasulullah Saw bersabda:

Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. dan laki-laki tidak boleh tidur bersama laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan tidak boleh tidur dengan perempuan lain dalam satu selimut. (H.R Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Turmudzi)

Sebaiknya orang tua sudah memperkenalkan anggota tubuh mereka serta batasan aurat laki-laki dan perempuan. Anak harus kita biasakan untuk menutup auratnya dan merasa malu jika memperlihatkannya. Selain itu, kita juga harus mengajarkan anak-anak mengenai batasan ketika bergaul dengan lawan jenis.

Kedua, memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan.

Dalam hadis Nabi, ada perintah yang mengharuskan untuk memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan tempat tidur anak perempuan. Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat pada umur tujuh tahun dan pukullah mereka ketika umur 10 tahun bila meninggalkan shalat dan pisahkanlah tempat tidur mereka. (H.R Abu Dawud).

Saat anak mengalami masa pubertas, mereka akan mengalami perubahan yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Pada masa ini anak-anak perlu pengetahuan tentang pengendalian. Salah satu caranya adalah dengan memisahkan tempat tidur tersebut.

Ketiga, tanamkan fitrah jenis kelamin yakni maskulinitas pada anak laki-laki dan feminitas pada anak perempuan

Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah Saw:

Sesungguhnya beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. (H.R Bukhari, Abu Dawud).

Di dalam hadis tersebut, telah jelas menerangkan bahwa tampilan laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan begitu juga sebaliknya. Orang tua bersalah jika mendandani anak perempuan dengan gaya anak laki-laki atau anak laki-laki dengan gaya perempuan. Sejak kecil sebaiknya anak kita biasakan dengan perilaku dan gaya pakaian yang sesuai dengan jenis kelaminnya.

Keempat, mengajarkan anak untuk menjaga kebersihan alat kelamin

Dari Qatadah r.a beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda:

Apabila salah seorang di antara kalian buang air kecil, maka janganlah dia menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya. Dan apabila dia pergi untuk buang air besar, maka janganlah ia beristinja dengan tangan kanannya, dan kalau minum maka janganlah minum dengan satu kali nafas. (Muttafaq Alaih).

Hadis tersebut mengajarkan kita tentang sopan santun ketika berhajat dan saat minum. Sebagai orang tua, kita hendaknya memberikan pemahaman kepada anak tentang bagaimana cara buang air yang benar dalam Islam. Karena masih banyak kita jumpai anak laki-laki yang buang air kecil sambil berdiri.

Kelima, mengajarkan budaya malu kepada anak

Sejak kecil, kita harus membiasakan anak memiliki budaya malu jika melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Misalnya, malu ketika memakai pakaian yang tidak menutup aurat di depan orang lain. Mungkin setelah mandi, biasanya ada anak yang tidak memakai pakaian ketika keluar kamar mandi. Sebaiknya kita ajarkan budaya malu sejak kecil. Sebagaimana hadis Nabi Malu itu sebagian dari iman. (H.R Bukhori). []

 

 

 

 

Tags: Hak anakparentingPendidikan Seksualtips pendidikan seksual
Khoerotul Awaliah

Khoerotul Awaliah

Masih belajar

Terkait Posts

Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Anak Difabel
Keluarga

Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

6 Oktober 2025
Queen Bee Syndrome
Personal

Queen Bee Syndrome: Ibu, Mertua, Menantu dan Luka yang Diwariskan

4 Oktober 2025
Perceraian
Buku

Ketika Perceraian Memerdekakan dan Bagaimana Menulis Menjadi Terapinya

27 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID