Anak-anak perempuan tentu berhak mendapatkan kesempatan sama untuk menggapai masa depan yang cerah di manapun berada
Mubadalah.Id- Refleksi Hari Anak Perempuan, mendengarkan suara lirih anak perempuan. Ini adalah momentum yang tepat, untuk melindungi dan lebih menyanyi anak perempuan. Pasalnya, tak jarang anak perempuan menjadi korban kekerasan.
Namanya Rini, gadis yang saya kenal pada 2009 silam. Saat itu dia masih duduk di kelas 2 SMP. Anaknya supel, aktif di organisasi, cerdas dan berani tampil di depan. Didukung dengan fisik yang baik dan menarik, Rini seharusnya mampu meraih masa depan yang cemerlang.
Namun sayang karena keterbatasan ekonomi dan kondisi sosial lingkungannya, 2 tahun kemudian saya mendengar Rini telah tiada karena keterlambatan penanganan medis saat melahirkan, kehamilan tidak diinginkan, kekerasan seksual, perkawinan anak, ketiadaan perhatian dan kepedulian dari keluarga. Rini dan anak yang dilahirkannya meninggal dunia.
Di hari anak perempuan Internasional ini, saya teringat Rini dan berharap tidak ada Rini-Rini lain yang mengalami peristiwa serupa. Tulisan ini didedikasikan untuk Rini, salah satu siswa yang pernah belajar bersama saya.
Sejak tahun 2012, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Internasional (International Day Of Girl Child). UN Women menyebutkan di lamannya, ada sekitar 1,1 miliar anak perempuan di seluruh dunia.
Anak-anak perempuan tentu berhak mendapatkan kesempatan sama untuk menggapai masa depan yang cerah di manapun berada. Namun sayangnya kebanyakan anak perempuan kerap menghadapi diskriminasi setiap harinya. Baik dari lingkungan keluarga, maupun tempat dimana dia tinggal.
Refleksi Hari Anak Perempuan
Dengan adanya Hari Anak Perempuan Internasional, diharapkan bisa membangun kesadaran dan menarik perhatian kita pada masalah yang mereka hadapi. Di Indonesia sendiri angka perkawinan anak masih besar. Apalagi mengingat batas usia perkawinan perempuan menurut UU Perkawinan N. 1 tahun 1974, masih sangat muda yaitu 16 tahun.
UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 mengkategorikan anak itu di bawah usia 18 tahun. Maka ketidaksesuian ini perlu dicermati agar para orangtua tidak terburu-buru menikahkan anak perempuannya. Meski secara fisik terlihat berpostur besar, namun serara emosi dan kesiapan sistem reproduksi belum matang.
Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia ada 23 persen. 1 dari 5 perempuan Indonesia pernah melakukan perkawinan anak, yaitu saat mereka masih di bawah 18 tahun.
Mengapa kita harus menghentikan perkawinan anak? Karena perkawinan anak meninggalkan banyak persoalan bagi perempuan. Seperti kasus yang menimpa Rini, perkawinan anak merenggut banyak hak mereka, hak bermain dengan teman sebaya, hak belajar, hak meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik, terutama hak mendapatkan pendidikan yang layak.
Anak perempuan juga memiliki hak untuk kehidupan yang aman, berpendidikan tinggi dan sehat fisik serta mental. Anak perempuan mempunyai potensi untuk mengubah dunia. Karena perempuan hebat hari ini seperti Ibu Iriana Jokowi, Ibu Sri Mulyani, Ibu Retno Marsudi, Ibu Susi Pudjiastuti dan sederet perempuan hebat lainnya, dulunya adalah anak perempuan.
Ketika diberdayakan hari ini, kelak suatu hari nanti anak perempuan itu akan menjadi Ibu teladan, pengusaha jujur, pemimpin politik yang amanah dan kepala rumah tangga yang bertanggung jawab. Kita memberikan masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi anak perempuan.
Pada 10 tahun pertama kehidupan anak perempuan, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dasar, dan menerima vaksinasi kesehatan hampir sudah terpenuhi semua. Tinggal bagaimana tantangan di 10 tahun kedua kehidupan anak perempuan, yang merupakan masa-masa rawan pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara fisik maupun psikis.
Perempuan berhak mendapatkan pendidikan menengah dan tinggi, menghindari perkawinan anak, menerima informasi dan layanan terkait dengan pubertas dan kesehatan reproduksi, serta melindungi diri terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. Kekerasan ini berpotensi mengakibatkan masalah lanjutan seperti kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual.
Semua pemenuhan hak anak ini bisa di mulai dari kehidupan di sekitar kita, lingkungan keluarga, sekolah dan tempat di mana anak perempuan tinggal. Memberikan rasa aman dan nyaman, agar anak perempuan mampu melewati hari-harinya dengan penuh kegembiraan dan suka cita, terutama di masa-masa rawan 10 tahun kedua.
Sebab ,dalam masa peralihan dari usia anak ke remaja, mereka rentan terhadap pergaulan bebas, emosi yang labil dan saat awal anak perempuan mengalami pubertas yang ditandai dengan menstruasi. Orang tua harus benar-benar hadir di sampingnya agar kegelisahan anak perempuan bisa segera teratasi.
Kisah tragis yang menimpa Rini cukup menjadi pelajaran bagi siapa saja agar peristiwa itu tak terulang kembali. Agar lebih perhatian dan peduli dengan pertumbuhan serta perkembangan anak perempuan. Perubahan sekecil apapun yang dialami harus segera ditanyakan pada sang anak, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Meski demikian, tak lantas kita bersikap over protektif terhadap anak perempuan, bersikap berlebihan dan mengekang kebebasan mereka. Sebagai orang tua selain harus bisa berkomunikasi dengan anak perempuan juga melakukan kontrol yang bijak, biar anak perempuan tetap mempunyai ruang gerak dan kebebasan dalam kehidupannya.
Ketika membangun ruang komunikasi dengan anak perempuan, harus dikedepankan juga prinsip kesalingan, untuk mendengarkan suara dan aspirasi anak perempuan. Sikap orang tua terhadap anak perempuan, tidak menjadikan posisi superior pada inferior, namun memposisikan anak perempuan sebagai teman sebaya yang menyenangkan dan siap mendengarkan curhatan apapun darinya.
Karena anak-anak perempuan ini adalah para pewaris peradaban dunia. Kepada merekalah harapan kita sematkan di pundaknya. Untuk masa depan anak perempuan yang lebih baik dan siap mengubah wajah dunia yang lebih damai, adil, makmur serta sejahtera.
Demikian refleksi Hari Anak Perempuan, momentum yang tepat untuk mendengarkan suara lirih anak perempuan. Semoga bermanfaat.[Baca juga: Dampak Peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia terhadap Kiprah Perempuan di Masa Depan ]