Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Refleksi Hari Anak Perempuan; Mendengarkan Suara Lirih Anak Perempuan

Zahra Amin Zahra Amin
15 November 2022
in Aktual
0
Refleksi Hari Anak Perempuan; Mendengarkan Suara Lirih Anak Perempuan

Refleksi Hari Anak Perempuan; Mendengarkan Suara Lirih Anak Perempuan

87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Anak-anak perempuan tentu berhak mendapatkan kesempatan sama untuk menggapai masa depan yang cerah di manapun berada

Mubadalah.Id- Refleksi Hari Anak Perempuan, mendengarkan suara lirih anak perempuan. Ini adalah momentum yang tepat, untuk melindungi dan lebih menyanyi anak perempuan. Pasalnya, tak jarang anak perempuan menjadi korban kekerasan.

Namanya Rini, gadis yang saya kenal pada 2009 silam. Saat itu dia masih duduk di kelas 2 SMP. Anaknya supel, aktif di organisasi, cerdas dan berani tampil di depan. Didukung dengan fisik yang baik dan menarik, Rini seharusnya mampu meraih masa depan yang cemerlang.

Namun sayang karena keterbatasan ekonomi dan kondisi sosial lingkungannya, 2 tahun kemudian saya mendengar Rini telah tiada karena keterlambatan penanganan medis saat melahirkan, kehamilan tidak diinginkan, kekerasan seksual, perkawinan anak, ketiadaan perhatian dan kepedulian dari keluarga. Rini dan anak yang dilahirkannya meninggal dunia.

Di hari anak perempuan Internasional ini, saya teringat Rini dan berharap tidak ada Rini-Rini lain yang mengalami peristiwa serupa. Tulisan ini didedikasikan untuk Rini, salah satu siswa yang pernah belajar bersama saya.

Sejak tahun 2012, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Internasional (International Day Of Girl Child). UN Women menyebutkan di lamannya, ada sekitar 1,1 miliar anak perempuan di seluruh dunia.

Sumber gambar: Mubadalah. Sedang bermain egrang di acara festival egrang tanoker,Jember

Anak-anak perempuan tentu berhak mendapatkan kesempatan sama untuk menggapai masa depan yang cerah di manapun berada. Namun sayangnya kebanyakan anak perempuan kerap menghadapi diskriminasi setiap harinya. Baik dari lingkungan keluarga, maupun tempat dimana dia tinggal.

Refleksi Hari Anak Perempuan

Dengan adanya Hari Anak Perempuan Internasional, diharapkan bisa membangun kesadaran dan menarik perhatian kita pada masalah yang mereka hadapi. Di Indonesia sendiri angka perkawinan anak masih besar. Apalagi mengingat batas usia perkawinan perempuan menurut UU Perkawinan N. 1 tahun 1974, masih sangat muda yaitu 16 tahun.

UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 mengkategorikan anak itu di bawah usia 18 tahun. Maka ketidaksesuian ini perlu dicermati agar para orangtua tidak terburu-buru menikahkan anak perempuannya. Meski secara fisik terlihat berpostur besar, namun serara emosi dan kesiapan sistem reproduksi belum matang.

Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia ada 23 persen. 1 dari 5 perempuan Indonesia pernah melakukan perkawinan anak, yaitu saat mereka masih di bawah 18 tahun.

Mengapa kita harus menghentikan perkawinan anak? Karena perkawinan anak meninggalkan banyak persoalan bagi perempuan. Seperti kasus yang menimpa Rini, perkawinan anak merenggut banyak hak mereka, hak bermain dengan teman sebaya, hak belajar, hak meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik, terutama hak mendapatkan pendidikan yang layak.

Anak perempuan juga memiliki hak untuk kehidupan yang aman, berpendidikan tinggi dan sehat fisik serta mental. Anak perempuan mempunyai potensi untuk mengubah dunia. Karena perempuan hebat hari ini seperti Ibu Iriana Jokowi, Ibu Sri Mulyani, Ibu Retno Marsudi, Ibu Susi Pudjiastuti dan sederet perempuan hebat lainnya, dulunya adalah anak perempuan.

Ketika diberdayakan hari ini, kelak suatu hari nanti anak perempuan itu akan menjadi Ibu teladan, pengusaha jujur, pemimpin politik yang amanah dan kepala rumah tangga yang bertanggung jawab. Kita memberikan masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi anak perempuan.

Pada 10 tahun pertama kehidupan anak perempuan, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dasar, dan menerima vaksinasi kesehatan hampir sudah terpenuhi semua. Tinggal bagaimana tantangan di 10 tahun kedua kehidupan anak perempuan, yang merupakan masa-masa rawan pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara fisik maupun psikis.

Perempuan berhak mendapatkan pendidikan menengah dan tinggi, menghindari perkawinan anak, menerima informasi dan layanan terkait dengan pubertas dan kesehatan reproduksi, serta melindungi diri terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. Kekerasan ini berpotensi mengakibatkan masalah lanjutan seperti kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual.

Semua pemenuhan hak anak ini bisa di mulai dari kehidupan di sekitar kita, lingkungan keluarga, sekolah dan tempat di mana anak perempuan tinggal. Memberikan rasa aman dan nyaman, agar anak perempuan mampu melewati hari-harinya dengan penuh kegembiraan dan suka cita, terutama di masa-masa rawan 10 tahun kedua.

Sebab ,dalam masa peralihan dari usia anak ke remaja, mereka rentan terhadap pergaulan bebas, emosi yang labil dan saat awal anak perempuan mengalami pubertas yang ditandai dengan menstruasi. Orang tua harus benar-benar hadir di sampingnya agar kegelisahan anak perempuan bisa segera teratasi.

Kisah tragis yang menimpa Rini cukup menjadi pelajaran bagi siapa saja agar peristiwa itu tak terulang kembali. Agar lebih perhatian dan peduli dengan pertumbuhan serta perkembangan anak perempuan. Perubahan sekecil apapun yang dialami harus segera ditanyakan pada sang anak, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski demikian, tak lantas kita bersikap over protektif terhadap anak perempuan, bersikap berlebihan dan mengekang kebebasan mereka. Sebagai orang tua selain harus bisa berkomunikasi dengan anak perempuan juga melakukan kontrol yang bijak, biar anak perempuan tetap mempunyai ruang gerak dan kebebasan dalam kehidupannya.

Ketika membangun ruang komunikasi dengan anak perempuan, harus dikedepankan juga prinsip kesalingan, untuk mendengarkan suara dan aspirasi anak perempuan. Sikap orang tua terhadap anak perempuan, tidak menjadikan posisi superior pada inferior, namun memposisikan anak perempuan sebagai teman sebaya yang menyenangkan dan siap mendengarkan curhatan apapun darinya.

Karena anak-anak perempuan ini adalah para pewaris peradaban dunia. Kepada merekalah harapan kita sematkan di pundaknya. Untuk masa depan anak perempuan yang lebih baik dan siap mengubah wajah dunia yang lebih damai, adil, makmur serta sejahtera.

Demikian refleksi Hari Anak Perempuan, momentum yang tepat untuk mendengarkan suara lirih anak perempuan. Semoga bermanfaat.[Baca juga: Dampak Peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia terhadap Kiprah Perempuan di Masa Depan ]

Tags: hari anakHari anak perempuan Internationalkasih sayang anakperempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID