Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Daya Tarik Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI): Kacamata Pierre Bordieu

Nalar kritis dalam merespon budaya patriarki memiliki pengaruh pada cara pandang dan sikap apakah seseorang cukup adil atau tidak

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
28 Maret 2024
in Monumen, Rekomendasi
A A
0
Ngaji Keadilan Gender Islam

Ngaji Keadilan Gender Islam

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji Keadilan Gender Islam atau yang bisa kita sebut dengan Ngaji KGI, adalah sebuah forum diskusi yang bertujuan untuk menyampaikan pesan keadilan gender dalam Islam. Ngaji ini dimotori oleh Dr. Nur Rofi’ah, seorang Akademisi dan juga Ulama Perempuan Indonesia sejak 2019.

Perkembangan pesat dakwah Ngaji KGI berkembang pada masa pandemi covid melanda Indonesia. Pandemi justru menjadi pergerakan progresif bagi dakwah Ngaji KGI. 

Data mmenujukkan bahwa, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 8355 jama’ah yang tergabung dalam lingkar Ngaji KGI. Jama’ah yang tergabung lingkar Ngaji KGI berasal dari berbagai kalangan, mulai dari  warga kampus, PNS, praktisi hukum serta analis kebijakan negara. 

Dari berbagai latar belakang jama’ah dan kuantitas jama’ah yang terbilang ribuan, sebenarnya apa daya tarik yang KGI tawarkan sehingga mampu menggaet ribuan jama’ah? 

Melalui essay ini, penulis ingin menyampaikan dan membedah daya tarik Ngaji KGI yang menjadi basis kekuatan perkembangan gerakan sosial, dengan menggunakan kacamata analisis milik Pierre Bordieu. 

Pieree Bordiieu adalah seorang sosiolog karismatik pada abad 20 yang kontribusi ilmu pengetahuannya cukup berpengaruh dalam peradaaban perkembangan ilmu pengetahuan. 

Metodologi ilmu pengetahuan Bordieu berpijak pada hubungan relasional. Di mana kebiasaan dan praktik masyarakat sosial berasal dari “Kumpulan hubungan” yang saling berkait. Yaitu antara habitus, modal, arena pertarungan dan praktik saling memiliki keterkaitan, sehingga lahirlah daya tarik tersendiri.

Habitus melahirkan Nalar Kritis Ngaji KGI

Habitus patriarki menjadi pijakan Ngaji KGI untuk berupaya melahirkann habitus baru yaitu Habitus Nalar Kritis, 

Nalar kritis dalam merespon budaya patriarki memiliki pengaruh pada cara pandang dan sikap apakah seseorang cukup adil atau tidak. Tentu Ngaji KGI sebagai basis gerakan akar rumput memiliki usaha untuk mendobrak tatanan sosial patriarki. 

Habitus baru Ngaji KGI muncul dengan cara membaca kembali dan mengkritisi sejarah pemanusiaan perempuan. Bahkan ngaji KGI juga dengan progresifnya menafsirkan ulang ayat-ayat yang kental akan misoginis. 

Dalam salah satu forum diskusi Nur Rofiah, menyampaikan bahwa perempuan adalah sosok makhluk intelektual. Artinya perempuan memiliki daya nalar kritis yang utuh. Perempuan menjadi bagian dari subjek penuh kehidupan atas ilmu pengetahuan.

Wacana nalar kritis Ngaji KGI bukanlah omongan belaka. Ngaji KGI secara kongkrit memiliki wacana untuk meningkatkan nalar kritis umat muslim/muslimah. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan ngaji berjamaah.

Meskipun demikian aktivitas ngaji ini memiliki metodologi yang kuat dan kurikulum tersendiri setiap seriesnya guna meningkatkan nalar kritis jama’ah. Nur Rofiah selaku founder Ngaji KGI memiliki metodologi yang ia sebut sebagai “Keadilan Hakiki Perempuan”. Keadilan hakiki perempuan inilah yang menjadi fondasi untuk melakukan refleksi atas pemanusiaan perempuan. 

Modal Agensi Ngaji KGI

Modal memiliki fungsi strategis untuk melangsungkan perubahan sosial. Keberhasilan Ngaji KGI tidak luput dari  faktor modal strategis. Bila kita mengutip teori milik Bordieu maka terdapat 4 elemen modal diantaranya: modal ekonomi, modal budaya, modal sosial dan modal simbolik. 

Penulis menemukan bahwa modal dari Ngaji KGI memiliki keotentikan tersendiri. Pertama, modal ekonomi: Ngaji KGI tidak mengedepankan modal ekonomi menjadi basis gerakannya. Karna modal ekonomi ngaji KGI bersifat volunteering, dan kerjasama. Kedua, modal Budaya. Modal budaya adalah serangkaian kemampuan individu baik dalam pengetahuan, ketrampikan, kepribadian dan peran kedudukan sosial. 

Modal budaya yang dimiliki oleh Ngaji KGI terletak pada sosok Nur Rofiah selaku founder Ngaji KGI. Nur Rofiah memeng peran penting dalam pengaruh modal budaya. 

Sosok karismatik Nur Rofiah terletak pada luasnya Ilmu pengetahuan dan kepiawaian Nur Rofi’ah dalam menyampaiakan pesan keadilan gender pada para jama’ah. Proses dakwah yang dilakukan oleh Nur Rofiah ini memberikan kesan tersendiri di hati para jama’ah. 

Ketiga, Modal Sosial Ngaji KGI

Modal sosial adalah bagian dari jaringan sosial. Semakin kuat jaringan sosial, maka semakin kuat pula pengaruh agensi sosial. 

Ngaji KGI lebih mengedepankan modal sosial. Nur Rofiah sebagai founder Ngaji KGI telah menjadi pelopor kekuatan jaringan. Berbagai organisasi yang terlibat tentu saja, organisasi yang memiliki visi misi pemberdayaan pada perempuan. 

Salah satu gebrakan yang membuat Ngaji KGI kondang adalah keterlibatan Nur Rofi’ah dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Dalam kongres tersebut, wacana Keadilan Hakiki Perempuan menjadi bagian dari metodologi FATWA KUPI. 

Keempat, Modal Simbolik Ngaji KGI

Ngaji KGI memiliki modal simbolik yang kuat. Simbolik tersebut terletak pada sosok Nur Rofi’ah selaku Founder Ngaji KGI dan juga Tokoh Ulama Perempuan karismatik. Nur Rofia’h bukanlah sosok yang memiliki otoritas tradisional, namun pengaruhnya cukup kuat untuk menggaet jama’ah. 

Otoritas yang ia miliki bukan dari keturunan, melainkan karna kesalehan, kedalaman ilmu dan gerakan agensinya.

Arena Sasaran Ngaji KGI

Bordieu melihat bahwa arena sosial adalah tempat individu untuk berkompetisi, mengatur strategi dam memperjuangkan habitus untuk mewujudkan sumberaya yang dicita-citakan. 

Ngaji KGI tentu memiliki arena khusus dalam memperjuangkan habitus dan praktik. Adapun arena Ngaji KGI dalam melangsungkan kegiatan dakwah, berfokus pada arena digital space. Melalui peran sosial media, Ngaji KGI dapat menjangkau jama’ah lebih luas, dari berbagai penjuru Nusantara. 

Pesan dakwah nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender Ngaji KGI dilantuntan melalui perangkat sosial media. Fokus isu yang ngaji terkonsentrasikan pada isu kemanusiaan perempuan, keadilan hakiki perempuan kesetaraan gender perspektif islam dan isu kontemporer perempuan. 

Praktik Ngaji KGI menjadi Agensi Perubahan

Ngaji KGI melakukan upaya mewujudkan agensi perubahan masyarakat muslim. Terukti dalam praktiknya, aktivitas Ngaji KGI telah mendorong agensi perubahan.

Praktik Ngaji Online KGI telah mencuri hati para jama’ah, karena isu-isu yang tersaji mampu menjawab keresahan masyakarakat terkini. Salah satunya Ngaji reguler KGI episode 17, bertepatan pada 27 Agustus 2021 dengan tema Child free dan Childfree Perspektif Islam. Tercatat jama’ah Ngaji KGI mencapai 1000 jama’ah. Tema ini menjadi sebagian dari kajian tematik isu kotemporer Ngaji KGI kala itu.

Secara teknis Ngaji KGI mengklasifikasikan praktinya menjadi 2 bagian, pertama, Ngaji KGI Reguler: yaitu ngaji KGI yang sifatnya tematik, membawa isu-isu kotemporer pemanusiaan perempuan. Kedua, Ngaji KGI serial: yaitu Metodologi dan kurikulum khusus Ngaji KGI yang telah kurikulum yang tersusun secara sistematis.

Dalam penyampaian pesan dakwah nilai-nilai keadilan, Ngaji KGI melakukan optimalisasi media baru. Yaitu gerakan dakwah yang mengoptimalkan peran media sosial dalam menyampaikan pesan dakwah.

Dengan demikan nyata bahwa Ngaji KGI memiliki Daya tarik yang memikat para jama’ah. Keterkaitan antara habitus baru Ngaji KGI, Kekuatan modal, Arena yang sesuai serta praktik yang mendukung telah menjadi daya tarik Ngaji KGI secara otentik. []

 

Tags: Jaringan KUPINgaji Keadilan Gender IslamNgaji KGIPerempuan UlamaPierre Bordieuulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah-kisah Kebudayaan yang Tertulis di Dalam Al-Qur’an

Next Post

Makna Mubadalah Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Next Post
Rumah Tangga

Makna Mubadalah Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0