Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Makna Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Zahra Amin Zahra Amin
16 November 2022
in Kolom
0
Makna Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Makna Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Jamak kita dengar istilah guru pahlawan tanpa tanda jasa. Istilah sering kita dengar di pelbagai forum, terlebih di Hari Guru. Lantas  apa makna guru pahlawan tanpa tanda jasa? Berikut penjelasannya.

JASAMU GURU

Kita jadi bisa menulis dan membaca karena siapa
Kita jadi tahu beraneka bidang ilmu dari siapa
Kita jadi pintar dibimbing pak guru
Kita bisa pandai dibimbing bu guru
Gurulah pelita penerang dalam gulita
Jasamu tiada tara
Kita jadi bisa menulis dan membaca
Karena siapa
Kita jadi tahu beraneka bidang ilmu karena siapa
Kita jadi pintar dibimbing pak guru
Kita bisa pandai dibimbing bu guru
Gurulah pelita penerang dalam gulita
Jasamu tiada tara

Tentu kita semua masih ingat lagu di atas. Untuk mengingatkan kembali jasa guru dalam kehidupan kita sehari-hari. Terbukti, apa yang telah diajarkan para guru, sejak kita belum bisa baca, tulis dan berhitung, sampai hari ini kemampuan-kemampuan itu, bisa mengantarkan kita menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat. Bermanfaat untuk lingkungan dimana kita tinggal. Maka tepat kiranya jika guru disebut sebagai pahlawan dengan jasa tiada tara.

Menurut Wikipedia, pahlawan ialah orang yang dirinya menghasilkan buah yang berkualitas bagi bangsa, negara dan agama. Atau orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, tanpa mengharapkan keuntungan pribadi.

Jadi pantas jika guru menyandang gelar pahlawan. Karena sosok guru yang telah membebaskan rakyat Indonesia dari kebodohan di tengah segala keterbatasan sarana prasarana dan fasilitas. Bertepatan pula di November ini, setiap tanggal 14 diperingati sebagai HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Lalu bagaimana apresiasi pemerintah dan masyarakat, terhadap peran serta guru sebagai pahlawan yang konon katanya tanpa jasa itu? Mari kita telisik lebih jauh lagi.

Dalam komunitas pendidik, ada sebagian guru yang masih berstatus honorer, termasuk diantaranya penulis sendiri. Yang memiliki kewajiban sama tetapi hasil yang didapatkan sangat jauh dibandingkan guru PNS. Nasib para guru honorer sedikit memprihatinkan sebab gaji yang diterima rata-rata jauh dari kata layak. Padahal sebenarnya peran guru honorer untuk mensukseskan pendidikan di Indonesia tidak kalah penting.

Dengan alasan kesenjangan sosial tersebut, maka setiap peringatan HUT PGRI tidak henti-hentinya para guru honorer melakukan demonstrasi untuk menuntut perbaikan nasib. Namun sayangnya hingga saat ini kondisi guru honorer masih dipenuhi ketidakpastian.

Hari ini jumlah guru honorer di Indonesia ada sekitar 721.124 dari total 3.015.315 guru. Sekitar Hampir seluruh guru honorer mendapatkan upah yang jauh dari standar sejahtera.

Menurut laporan dari Education Effeciency Index, Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang paling kurang mengapresiasi kinerja guru. Sekitar 30-an negara yang masuk dalam survei lembaga tersebut. Gaji guru di Swiss menjadi gaji yang guru yang paling tinggi dengan nilai mencapai $68.000 atau kira-kira Rp.980 juta per tahunnya.

Angka tersebut masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji rata-rata kelas menengah di negara tersebut. Gaji tertinggi berikutnya untuk guru ada di Belanda, Jerman dan juga Belgia. Sementara Indonesia berada di urutan terakhir dengan gaji rata-rata guru honorer hanya sekitar Rp.200.000 per bulan.

Sedangkan menurut Ketua Forum Guru Independent Indonesia (FGGI) Jawa Barat Iwan Hermawan, ada 3 alternatif yang akan digunakan terkait dengan masalah gaji guru honorer ini. Alternatif pertama adalah guru honorer yang sudah memenuhi berbagai macam persyaratan harus segera diangkat menjadi PNS.

Alternatif kedua ialah jika guru honorer masih belum memenuhi persyaratan, maka ia harus disertifikasi sehingga nantinya akan mendapatkan tunjangan profesi guru. Alternatif terakhir adalah gaji guru honorer harus sesuai UMK/UMP.

Ketiga alternatif ini masih mempunyai hambatan yang berat. Hal tersebut karena kualifikasi guru sendiri menurut UU No. 14 tahun 2015 setidaknya harus lulusan S1 atau D4 dengan program pendidikan ataupun non pendidikan. Selain itu juga harus memiliki sertifikasi pendidikan serta menyelesaikan kuliah pendidikan profesi.

Untuk mendapatkan sertifikasi pun tidak mudah. Hanya guru honorer yang terdaftar sebagai guru tetap saja yang dapat diuji dan juga disertifikasi. Dari ketiga alternatif tadi yang paling mungkin direalisasikan dengan cepat adalah alternatif ketiga, yakni guru honorer akan digaji sesuai dengan UMK/UMP.

Sistem tersebut rencananya akan dimulai setelah alih kelola SMA dan SMK dari kabupaten ke provinsi pada tahun 2017 ini.

Selama ini guru honorer hanya digaji melalui dana BOS pusat dan daerah. Memang dalam peraturan Menteri Pendidikan ada yang mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS, salah satunya untuk membiayai gaji guru honorer. Karena jumlah dana BOS bagi sekolah swasta yang tidak seberapa itulah, yang mengakibatkan selama ini guru honorer tidak terjamin kesejahteraannya.

Jika menilik persoalan tersebut yang harus dihadapi guru honorer, maka kepada pihak terkait para pemangku kebijakan agar semakin memperhatikan nasib guru honorer dengan memakai konsep kesalingan/resiprokal. Artinya dikomunikasikan bersama, saling terbuka tanpa ada yang dirugikan.

Selain pola relasi individu yang dibangun antara atasan (penentu kebijakan) dan bawahan (guru honorer), juga bagaimana membangun sistem pendidikan yang adil setara berdasarkan mekanisme timbal-balik disesuaikan dengan masa kerja dan kualitas kinerja.

Ketika dalam proses komunikasi itu, antara guru honorer yang menyampaikan aspirasi melalui aksi dan demonstrasi, serta pemangku kebijakan dimanapun berada, harus mempertimbngkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, mengedepankan nilai-nilai kebaikan untuk kemajuan bangsa dan negara.

Kedua, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jadi ketika menuntut hak mendapatkan upah layak, maka dibarengi dengan kewajiban mengajar dan etos kerja yang lebih baik.

Namun meski demikian, apa yang telah diupayakan guru honorer dalam memperjuangkan haknya itu, tidak akan mengurangi penghormatan kita terhadap mereka. Karena melihat guru juga sebagai manusia biasa yang mempunyai keluarga, memenuhi tanggung jawab sebagai kepala dan ibu rumah tangga, yang pasti memiliki banyak sekali daftar kebutuhan ekonomi.

Untuk itu komunikasi yang santun, saling bicara dan mendengar antara kedua belah pihak harus selalu dikedepankan. Guru yang baik pasti akan menghasilkan siswa yang baik pula. Guru sejahtera dan bahagia, maka generasi masa depan bangsa terjaga kualitasnya.

Demikian penjelasan terkait makna guru pahlawan tanpa tanda jasa. Semoga bermanfaat.[Baca juga: Bagaimana Cara Menjadi Guru Teladan yang Baik?]

Tags: Hari Pahlawanmemperingati Hari PahlawanPahlawanku
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Ratu Kalinyamat
Figur

Mengenal Ratu Kalinyamat, Pahlawan dan Pemimpin Perempuan dari Jepara

12 November 2024
10 November
Featured

Hari Pahlawan 10 November: Peran Perempuan di Pertempuran Surabaya

3 November 2025
Perempuan Indonesia
Featured

Mengenal Kiprah Perempuan Indonesia dengan Beragam Kisah Kepahlawanan

4 November 2024
Perjuangan Pahlawan
Publik

Perjuangan Pahlawan Saat Ini adalah Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan

11 November 2023
Pahlawan Perempuan
Publik

Pahlawan Perempuan Indonesia dan Bagaimana Islam Memanggil Para Perempuan

10 November 2023
Hari Pahlawan
Featured

Hari Pahlawan; Mengenal Lima Muslimah Pejuang Bangsa Asal Sumatra

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID