Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

NU dalam Ambang Tambang

Sejarah di masa lalu NU konsisten dalam menjawab isu lingkungan, tentu sangat kontradiktif dan inkonsistensi jika kita lihat dalam konteks saat ini

Moh Kholilur Rahman Moh Kholilur Rahman
29 Juni 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Tambang

Tambang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini ramai soal kebijakan Presiden Jokowi terkait Peraturan Pemerintah  Nomor 25 Tahun 2024 tentang konsesi tambang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas). Hal itu menjadi kran baru untuk membuka kesempatan bagi Ormas untuk larut dan ikut andil dalam menjadi aktor penting dalam pengelolaan tambang.

Kehadiran PP tersebut mengalami polemik serta menuai pro-kontra oleh Sebagian Ormas,  ada yang secara terangan-terangan menolak terhadap tawaran itu, salah satunya Konferensi Waligereja Indonesia. Namun sebagiannya lagi ada yang secara jelas menyatakan siap, yakni Nahdlatul Ulama (NU).

Kesiapan NU dalam mengelola tambang tersampaikan oleh Ketua PBNU, Gus Yahya dalam acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama”, Selasa (11/6/2024) kanal YouTube NU online. Alasan yan berdasarkan dalam sikap tersebut salah di antaranya ingin memberdayakan sumber daya NU, serta mengatakan PBNU siap mengelola tambang secara profesional.

Menentukan pilihan untuk mengelola tambang ternyata menuai kritikan di akar rumput NU (nahdliyin). Karena menilai eksistensi pertambangan membuka peluang kemudaratan yang lebih besar, daripada dampak maslahatnya.

Mengutip dari Tempo.co, bahwasanya kekuatan kultural di NU, seperti Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) beranggapan soal konsesi tambang yang akan PBNU lakoni dinilai ahistori (tidak sejalan dengan nilai-nilai NU) dan lebih banyak mudaratnya. Sebagaimana yang telah masyarakat Kendeng, Wadas dan Trenggalek alami. Sikap kritis dan kritikan warga nadhliyin bagi PBNU merupakan bentuk sikap non struktural untuk menyampaikan keprihatinan.

Mempertimbangkan Kritikan

Kesiapan PBNU mengelola tambang ternyata memantik sejumlah kritikan seperti Nahdliyin (FNKSDA) dan masyarakat sipil. Terbaru, NU dikritisi berupa perubahan logo NU yang bagian tengahnya terselipi eskavator dan mengubah nama NU menjadi Ulama Nambang (UN). Sayangnya dari kritikan tersebut  berujung pada meja hijau (dilaporkan ke pihak kepolisian).

Perubahan logo tersebut tentu perlu kita lihat dan kita kaji berdasarkan konteks dan situasi saat ini di PBNU. Melihat lebih dekat tujuan dan maksud daripada pemelesetan logo tersebut. Karena, kalau dalam terjemahan saya, itu bukan pelecehan. Akan tetapi bentuk kritikan dengan menunjukan suatu identitas baru, bilamana NU akan mengurusi tambang.

Dalam artian identitas asli NU sebagai Ormas keagamaan yang mempunyai spirit yang mengutamakan kemaslahatan daripada kemudharatan akan hilang, bila terlarut dalam  pertambangan. Sebagaimana dalam kaidah fiqh “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih”. Menolak kurasakan lebih kita utamakan daripada menerima manfaat.

Kritikan yang terjadi terhadap NU merupakan bentuk konsekuensi yang akan diterima oleh PBNU, yang semestinya menjadi salah satu pemantik untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang hendak melakoni tambang. Serta membuka ruang untuk melihat kritikan-kritikan  lainnya yang menyangkut keperpihakan terhadap kebaikan dan kemaslahatan.

Kritikan tersebut berdasarkan karena kekhawatiran masyarakat sipil, termasuk nahdliyin terhadap dampak dari pertambangan. Tambahan lagi NU memiliki sebuah legitimasi keagamaan yang kuat ketika memutuskan sesuatu. Yakni berupa sikap maupun tindakan yang nantinya berdampak terhadap pola perilaku masyarakat khususnya nahdliyin.

Kekhawatiran Pembenaran terhadap Praktik Pertambangan

Maksud saya di sini adalah ada semacam ketakutan pembenaran bagi segelintir orang ataupun secara kolektif, bahwa praktik pertambangan secara terus-menerus itu kita anggap biasa-biasa saja. Dan lebih dari itu, kita takutkan ketika seseorang bicara soal dampak pertambangan hanya kita biarkan begitu saja, tanpa kita gubris, sebab adanya legitimasi keagamaan secara kultural seperti NU.

Merespon berbagai kritikan tersebut, Ulil Abshar Abdallah (Gus Ulil)  menuliskan sebuah opini dengan judul ” Isu Tambang, antara Ideologi dan Fikih” (Kompas, 20/06/24). Dalam isi tulisannya Gus Ulil menganggap banyaknya pro-kontra terhadap PBNU untuk mengelola tambang hanya soal perbedaan sudut pandang dalam memahami tambang, antara ideologis dan fikih.

Padahal pertambangan semestinya kita lihat secara ideologis dalam dampak negatifnya. Jika pun masih kita anggap khilafiyah (kajian ushul fiqh), dalam pandangan saya justru tambang lebih banyak mafsadah (mudarat) daripada manfaatnya. Saya kira beliau lebih paham soal ini dalam memahami konteks fikih.

Menapaki Spirit Ekologis NU

NU dalam membumikan nilai-nilai keagamaan tidak hanya menginterpretasikan hubungan seorang hamba dan Tuhan (Hablumminallah). Akan tetapi juga menyangkut kesalehan sosial (Hablumminannas) dan lingkungan (Hamblalumminalam). Ketiga tersebut menjadi bagian dari Amaliah keagamaan yang memiliki korelasi antara satu dan lainnya sebagai seorang hamba.

Oleh sebab itu, bila dalam  konteks saat ini yang patut kita perhatikan dalam Amaliah NU ialah relasi seorang hamba dengan alam (lingkungan). Karena bagaimanapun  sedari dulu NU sempat mempunyai kyai yang tekun dalam mengkaji soal masalah ekologi ataupun lingkungan.

Beliau adalah KH. M Ali Yafie (Rais ‘Aam PBNU 1991-1992 dan Ketum MUI 1990-2000). Beliau terkenal sebagai peletak dasar fiqh lingkungan (Fiqhul Bi’ah) pada awal tahun 2000-an. Bermula dari kajian fiqih sosial yang telah beliau rintis sejak 1980-an. Salah satu karyanya terkenal berjudul “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”.

Bila kita tarik terhadap sejarah di masa lalu konsisten NU dalam menjawab isu lingkungan, tentu sangat kontradiktif dan inkonsistensi jika kita lihat dalam konteks saat ini. Di mana PBNU memiliki keinginan untuk mengelola tambang. Tentunya sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah pertambangan tersebut.

Menurut kyai M Ali Yafie mengetahui tentang ekologis (lingkungan) salah satu tujuannya untuk menggali suatu kerangka pendekatan dalam mengatasi krisis lingkungan. Di mana dalam khazanah fikih yang bisa fikih gali secara substantif ini merupakan penjabaran rinci Al-Qur’an dan hadis. Sehingga menurut beliau nantinya akan menemukan relasi makhluk dan tanggung jawab manusia di dalamnya sebagai Khalifah di bumi.

Maka dari itu, saya sebagai nahdliyin tentu mengharapkan agar  NU tidak akan menampik, serta mengesampingkan sejarah-sejarah NU yang dulu. Yakni terhadap nilai-nilai yang telah memberikan peletak dasar dalam memperhatikan masalah lingkungan. Maksud saya NU tidak menjadi ahistoris,  bila kemudian PBNU benar-benar akan melakukan praktik pertambangan. []

*Catatan Seorang Nahdliyin

Tags: Kerusakan AlamKonservasi LingkunganKonsesi TambangNahdlatul UlamaOrmasPBNU
Moh Kholilur Rahman

Moh Kholilur Rahman

Mahasiswa Magister Fakultas Syari'ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga.

Terkait Posts

Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Wahabi Lingkungan
Publik

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Ekoteologi Kemenag
Publik

Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

20 Juni 2025
Tanah Papua
Publik

Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

12 Juni 2025
Masyarakat Adat
Publik

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

7 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID