Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

NU dalam Ambang Tambang

Sejarah di masa lalu NU konsisten dalam menjawab isu lingkungan, tentu sangat kontradiktif dan inkonsistensi jika kita lihat dalam konteks saat ini

Moh Kholilur Rahman by Moh Kholilur Rahman
29 Juni 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Tambang

Tambang

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini ramai soal kebijakan Presiden Jokowi terkait Peraturan Pemerintah  Nomor 25 Tahun 2024 tentang konsesi tambang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas). Hal itu menjadi kran baru untuk membuka kesempatan bagi Ormas untuk larut dan ikut andil dalam menjadi aktor penting dalam pengelolaan tambang.

Kehadiran PP tersebut mengalami polemik serta menuai pro-kontra oleh Sebagian Ormas,  ada yang secara terangan-terangan menolak terhadap tawaran itu, salah satunya Konferensi Waligereja Indonesia. Namun sebagiannya lagi ada yang secara jelas menyatakan siap, yakni Nahdlatul Ulama (NU).

Kesiapan NU dalam mengelola tambang tersampaikan oleh Ketua PBNU, Gus Yahya dalam acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama”, Selasa (11/6/2024) kanal YouTube NU online. Alasan yan berdasarkan dalam sikap tersebut salah di antaranya ingin memberdayakan sumber daya NU, serta mengatakan PBNU siap mengelola tambang secara profesional.

Menentukan pilihan untuk mengelola tambang ternyata menuai kritikan di akar rumput NU (nahdliyin). Karena menilai eksistensi pertambangan membuka peluang kemudaratan yang lebih besar, daripada dampak maslahatnya.

Mengutip dari Tempo.co, bahwasanya kekuatan kultural di NU, seperti Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) beranggapan soal konsesi tambang yang akan PBNU lakoni dinilai ahistori (tidak sejalan dengan nilai-nilai NU) dan lebih banyak mudaratnya. Sebagaimana yang telah masyarakat Kendeng, Wadas dan Trenggalek alami. Sikap kritis dan kritikan warga nadhliyin bagi PBNU merupakan bentuk sikap non struktural untuk menyampaikan keprihatinan.

Mempertimbangkan Kritikan

Kesiapan PBNU mengelola tambang ternyata memantik sejumlah kritikan seperti Nahdliyin (FNKSDA) dan masyarakat sipil. Terbaru, NU dikritisi berupa perubahan logo NU yang bagian tengahnya terselipi eskavator dan mengubah nama NU menjadi Ulama Nambang (UN). Sayangnya dari kritikan tersebut  berujung pada meja hijau (dilaporkan ke pihak kepolisian).

Perubahan logo tersebut tentu perlu kita lihat dan kita kaji berdasarkan konteks dan situasi saat ini di PBNU. Melihat lebih dekat tujuan dan maksud daripada pemelesetan logo tersebut. Karena, kalau dalam terjemahan saya, itu bukan pelecehan. Akan tetapi bentuk kritikan dengan menunjukan suatu identitas baru, bilamana NU akan mengurusi tambang.

Dalam artian identitas asli NU sebagai Ormas keagamaan yang mempunyai spirit yang mengutamakan kemaslahatan daripada kemudharatan akan hilang, bila terlarut dalam  pertambangan. Sebagaimana dalam kaidah fiqh “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih”. Menolak kurasakan lebih kita utamakan daripada menerima manfaat.

Kritikan yang terjadi terhadap NU merupakan bentuk konsekuensi yang akan diterima oleh PBNU, yang semestinya menjadi salah satu pemantik untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang hendak melakoni tambang. Serta membuka ruang untuk melihat kritikan-kritikan  lainnya yang menyangkut keperpihakan terhadap kebaikan dan kemaslahatan.

Kritikan tersebut berdasarkan karena kekhawatiran masyarakat sipil, termasuk nahdliyin terhadap dampak dari pertambangan. Tambahan lagi NU memiliki sebuah legitimasi keagamaan yang kuat ketika memutuskan sesuatu. Yakni berupa sikap maupun tindakan yang nantinya berdampak terhadap pola perilaku masyarakat khususnya nahdliyin.

Kekhawatiran Pembenaran terhadap Praktik Pertambangan

Maksud saya di sini adalah ada semacam ketakutan pembenaran bagi segelintir orang ataupun secara kolektif, bahwa praktik pertambangan secara terus-menerus itu kita anggap biasa-biasa saja. Dan lebih dari itu, kita takutkan ketika seseorang bicara soal dampak pertambangan hanya kita biarkan begitu saja, tanpa kita gubris, sebab adanya legitimasi keagamaan secara kultural seperti NU.

Merespon berbagai kritikan tersebut, Ulil Abshar Abdallah (Gus Ulil)  menuliskan sebuah opini dengan judul ” Isu Tambang, antara Ideologi dan Fikih” (Kompas, 20/06/24). Dalam isi tulisannya Gus Ulil menganggap banyaknya pro-kontra terhadap PBNU untuk mengelola tambang hanya soal perbedaan sudut pandang dalam memahami tambang, antara ideologis dan fikih.

Padahal pertambangan semestinya kita lihat secara ideologis dalam dampak negatifnya. Jika pun masih kita anggap khilafiyah (kajian ushul fiqh), dalam pandangan saya justru tambang lebih banyak mafsadah (mudarat) daripada manfaatnya. Saya kira beliau lebih paham soal ini dalam memahami konteks fikih.

Menapaki Spirit Ekologis NU

NU dalam membumikan nilai-nilai keagamaan tidak hanya menginterpretasikan hubungan seorang hamba dan Tuhan (Hablumminallah). Akan tetapi juga menyangkut kesalehan sosial (Hablumminannas) dan lingkungan (Hamblalumminalam). Ketiga tersebut menjadi bagian dari Amaliah keagamaan yang memiliki korelasi antara satu dan lainnya sebagai seorang hamba.

Oleh sebab itu, bila dalam  konteks saat ini yang patut kita perhatikan dalam Amaliah NU ialah relasi seorang hamba dengan alam (lingkungan). Karena bagaimanapun  sedari dulu NU sempat mempunyai kyai yang tekun dalam mengkaji soal masalah ekologi ataupun lingkungan.

Beliau adalah KH. M Ali Yafie (Rais ‘Aam PBNU 1991-1992 dan Ketum MUI 1990-2000). Beliau terkenal sebagai peletak dasar fiqh lingkungan (Fiqhul Bi’ah) pada awal tahun 2000-an. Bermula dari kajian fiqih sosial yang telah beliau rintis sejak 1980-an. Salah satu karyanya terkenal berjudul “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”.

Bila kita tarik terhadap sejarah di masa lalu konsisten NU dalam menjawab isu lingkungan, tentu sangat kontradiktif dan inkonsistensi jika kita lihat dalam konteks saat ini. Di mana PBNU memiliki keinginan untuk mengelola tambang. Tentunya sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah pertambangan tersebut.

Menurut kyai M Ali Yafie mengetahui tentang ekologis (lingkungan) salah satu tujuannya untuk menggali suatu kerangka pendekatan dalam mengatasi krisis lingkungan. Di mana dalam khazanah fikih yang bisa fikih gali secara substantif ini merupakan penjabaran rinci Al-Qur’an dan hadis. Sehingga menurut beliau nantinya akan menemukan relasi makhluk dan tanggung jawab manusia di dalamnya sebagai Khalifah di bumi.

Maka dari itu, saya sebagai nahdliyin tentu mengharapkan agar  NU tidak akan menampik, serta mengesampingkan sejarah-sejarah NU yang dulu. Yakni terhadap nilai-nilai yang telah memberikan peletak dasar dalam memperhatikan masalah lingkungan. Maksud saya NU tidak menjadi ahistoris,  bila kemudian PBNU benar-benar akan melakukan praktik pertambangan. []

*Catatan Seorang Nahdliyin

Tags: Kerusakan AlamKonservasi LingkunganKonsesi TambangNahdlatul UlamaOrmasPBNU
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konser Bruno Mars Terancam Batal: Publik Geram atas Dukungannya pada Israel

Next Post

Beragam Inspirasi dari Kehidupan Gus Dur

Moh Kholilur Rahman

Moh Kholilur Rahman

Mahasiswa Magister Fakultas Syari'ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga.

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Beragam Inspirasi dari Kehidupan Gus Dur

Beragam Inspirasi dari Kehidupan Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0