Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nikel di Surga, Luka di Tanah Papua

Jangan jadikan transisi energi sebagai topeng kolonialisme baru. Jangan ulangi sejarah ketika tanah adat diambil atas nama pembangunan.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
12 Juni 2025
in Publik
A A
0
Tanah Papua

Tanah Papua

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bayangkan sebuah surga. Laut biru jernih, hutan perawan, dan gunung-gemunung yang menyentuh langit. Surga itu nyata, dan namanya Papua Barat Daya. Tapi kini, di tengah kecantikan itu, suara mesin tambang mulai menggerus ketenangan. Aroma logam berat menggantikan bau laut. Di balik janji “transisi energi bersih”, sebuah paradoks lahir. Menyelamatkan planet dengan cara menghancurkan salah satu kawasan ekologis terpenting di dunia.

Papua Barat Daya adalah rumah bagi Raja Ampat, kawasan konservasi laut kelas dunia yang menyimpan 75 persen spesies karang dunia. Tapi justru di jantung kawasan strategis ini, tiga perusahaan tambang PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa mendapat izin untuk mengeksplorasi dan menambang nikel.

Luas konsesi pertambangan yang pemerintah berikan mencapai lebih dari 20.000 hektar. Sebagian di antaranya berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Bahkan, dua dari perusahaan itu disebut belum merampungkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang sejatinya menjadi syarat mutlak untuk operasi di kawasan sensitif.

Pemerintah daerah berdalih, tambang ini untuk membuka lapangan kerja dan mengangkat kesejahteraan warga. Tapi apakah kesejahteraan bisa terbangun di atas reruntuhan hutan dan kehancuran laut? Apakah rakyat Papua ingin jadi buruh tambang di tanah Papua yang selama ini mereka jaga sebagai bagian dari identitas, spiritualitas, dan kehidupan?

Kasus Tambang Membawa Malapetaka

Yang lebih menyakitkan, suara masyarakat adat mendapat tudingan sebagai “penghambat pembangunan”. Gubernur Papua Barat Daya menyebut penolakan warga sebagai “disinformasi.” Bahkan menyebut video-video kerusakan lingkungan sebagai hoaks. Padahal, masyarakat adat Kawe dan Betew telah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap eksploitasi wilayah mereka.

Mereka khawatir tambang akan menghancurkan laut, mengusir ikan, dan menghancurkan hutan keramat yang mereka jaga turun-temurun. Kekhawatiran yang sangat beralasan. Tak sedikit pula masyarakat adat yang menyuarakan kekhawatiran. Bahwa mereka hanya akan menerima “remah-remah” dari hasil tambang, sementara kerusakan akan mereka tanggung selama-lamanya.

Dalam banyak kasus, tambang justru membawa malapetaka. Di berbagai wilayah Indonesia dari Sulawesi hingga Kalimantan adalah bekas tambang mereka tinggalkan sebagai danau maut, hutan gundul, dan konflik sosial. Di tanah Papua, dampak sosial jauh lebih kompleks. Pembangunan tambang kerap berbarengan dengan masuknya pekerja dari luar daerah.

Ini menciptakan ketegangan demografis, kompetisi sumber daya, bahkan bisa menyulut konflik horizontal. Pengalaman pahit Freeport di Mimika yang menyebabkan pencemaran tailing di sungai-sungai dan ketimpangan sosial-ekonomi ekstrem masih membekas di ingatan publik. Masyarakat adat menjadi penonton di tanah sendiri.

Kita tidak sedang menolak industrialisasi atau transisi energi. Tapi jika transisi itu harus mengorbankan satu dari sedikit wilayah konservasi terbaik di dunia, maka itu bukan kemajuan. Melainkan kemunduran dengan kemasan futuristik.

Pengelolaan Laut Berbasis Komunitas

Tambang nikel memang kita butuhkan untuk baterai mobil listrik, tapi jika untuk membuat satu mobil listrik harus menebang satu hutan, menghancurkan satu pulau, dan mengusir satu komunitas adat, itu bukan solusi. Tapi itu adalah kejahatan atas nama teknologi.

Papua bukan halaman belakang republik. Ia adalah bagian sah dari Indonesia yang semestinya mendapat perlakuan adil. Bukan sekadar kita tambang lantas kita tinggalkan. Jika memang ingin meningkatkan kesejahteraan warga, kenapa tidak memperkuat sektor yang telah terbukti berkelanjutan dan melibatkan masyarakat, seperti ekowisata berbasis masyarakat adat?

Raja Ampat sudah membuktikan diri sebagai salah satu model sukses pengelolaan laut berbasis komunitas. Pendapatan dari sektor ini nyata, berjangka panjang, dan merata. Pada 2022, sektor pariwisata Raja Ampat menghasilkan lebih dari Rp100 miliar. Sebagian besar langsung masuk ke kantong masyarakat adat lewat sistem pengelolaan kampung wisata. Tapi mengapa justru yang terdorong adalah sektor tambang yang secara alamiah menguras sumber daya dan meninggalkan dampak permanen?

Konstitusi menjamin hak masyarakat adat atas wilayahnya. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan AMDAL sebagai syarat wajib. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) telah menjadi standar internasional yang diakui Indonesia. Tapi semuanya bisa dilangkahi hanya karena satu hal: investasi.

Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Apakah negara begitu lemah menghadapi tekanan investor? Mengapa suara masyarakat lebih sering terpatahkan daripada terdengar? Lalu, mengapa kawasan konservasi bisa longgar hanya karena nikel dianggap “strategis”? Mengapa Pasal 37 UU Cipta Kerja, yang memperlonggar izin tambang bahkan di wilayah konservasi, bisa lolos tanpa perlawanan? Siapa sebenarnya yang diuntungkan?

Pemerintah daerah berencana membangun kawasan industri nikel terpadu di Sorong. Akan ada smelter, pelabuhan, bahkan mungkin PLTU untuk memasok energi. Tapi mari jujur: pengalaman kita dengan kawasan industri berbasis tambang tidak pernah baik. Lihat Morowali, lihat Weda Bay, lihat Konawe. Ada lapangan kerja, tapi banyak yang bukan untuk warga lokal. Ada pertumbuhan ekonomi, tapi juga kerusakan permanen. Dan, yang paling pasti: ada ketimpangan.

Lantas, apakah Raja Ampat dan pulau-pulau kecil di sekitarnya harus kita ubah menjadi pusat industri? Padahal dalam RPJMN 2020–2024, justru menetapkan kawasan ini sebagai wilayah konservasi prioritas nasional. Apakah rencana jangka panjang pembangunan hanya akan terkalahkan oleh satu-dua izin perusahaan tambang?.

Ini bukan soal romantisme alam atau nostalgia akan masa lalu. Ini soal pilihan masa depan. Di tengah krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan krisis pangan global, menjaga kawasan seperti Raja Ampat bukanlah kemewahan, melainkan keharusan. Dunia memang membutuhkan nikel, tapi bukan dengan mengorbankan tempat seperti Papua Barat Daya. Kita masih bisa memilih cara yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada mereka yang paling terdampak.

Jangan jadikan transisi energi sebagai topeng kolonialisme baru. Jangan ulangi sejarah ketika tanah adat mereka ambil atas nama pembangunan. Kali ini, biarlah Papua menentukan nasibnya sendiri, bukan ditentukan oleh kepentingan di Jakarta, Beijing, atau New York. []

Tags: Kerusakan AlamRaja AmpatTambang NikelTanah PapuaTransisi Energi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid secara Sosial

Next Post

Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Transisi Energi
Publik

Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

22 November 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Wahabi Lingkungan
Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Februari 2026
Wahabi Lingkungan
Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

2 Februari 2026
Next Post
Nikel Raja Ampat

Penambangan Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata bagi Masyarakat Adat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0