Mubadalah.id – Jika dipandang dari aspek sosial Islam, buruh merupakan bagian dari alam yang berwujud manusia. Pada sisi ini, manusia adalah obyek penghormatan dari Allah SWT.
Setiap manusia dengan separangkat sifatnya, sama-sama mendapatkan penghormatan dari Allah SWT. Meskipun berbeda warna kulit, etnis, ras, daerah, dan nasabnya. Allah menjelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 97:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman. Maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl ayat 97)
Ayat tersebut menjadi tolok ukur bahwa Islam selalu menempatkan manusia dalam posisi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, ras, bangsa dan suku.
Begitu juga dalam perburuhan, Islam menempatkan posisi majikan dan buruh dalam kedudukan yang setara, tidak membeda-bedakan satu sama lainnya.
Hak Ekonomi Buruh
Dalam bentuk ekonomi apapun, produksi selalu berhubungan dengan pabrik, buruh, dan pengusaha (majikan). Hubungan buruh dan majikan sering berada dalam ketegangan.
Dalam perekonomian nasional maupun negara maju dewasa ini, demo dan mogok kerja merupakan hal yang biasa ditempuh para buruh untuk menuntut hak-haknya.
Untuk mengupas tuntas permasalahan ini, para pakar harus menelaah secara lebih mendalam konsep buruh dalam Islam.