Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Haruskah Serius Saat Mengucap Nikah dan Talak

Saat ini talak, rujuk maupun perkawinan tidak lagi terbatas menjadi persoalan fikih. Melainkan juga menjadi persoalan hukum yang diatur oleh negara

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
24 Juli 2024
in Publik
A A
0
Nikah dan Talak

Nikah dan Talak

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini rasanya sudah menjadi hal lumrah untuk menyaksikan tontonan komedi yang terselip di dalamnya kata-kata nikah maupun talak. Misalnya salah satu pemain dengan bercanda mengatakan “aku kan bujang, tidak punya istri.”

Padahal secara nyata pemain tersebut memiliki istri dan anak. Atau salah satu pemain laki-laki melontarkan candaan “kamu mau ya kawin sama aku.” Lalu terbalas “iya aku mau” oleh lawan mainnya yang berjenis kelamin perempuan. Redaksi ucapan tersebut seolah-olah menyiratkan adanya talak dan juga perkawinan. Meskipun secara konteks jelas terlontarkan sebagai candaan.

Dalam kehidupan sehari-hari pun tidak jarang kita temukan dialog-dialog yang sepintas terkategori sebagai suatu lafadz nikah dan talak. Misalnya gurauan seorang ayah “gimana mas, mau nikah sama anak saya” kepada seorang laki-laki yang Ia anggap layak menjadi menantunya.

Gurauan ini tidak jarang terbalas “ya mau pak, tapi bapak siap punya menantu sibuk seperti saya?” Dengan iringan tawa karena keduanya sama-sama merasa bahwa percakapan tersebut tak lebih dari basa-basi dan candaan semata.

Pada sejumlah lembaga pendidikan, akad perkawinan bahkan menjadi suatu bagian praktik kegiatan sekolah. Tidak jarang kegiatan praktik ini terselenggara sedemikian rupa lengkap dengan persewaan pakaian, make-up dan pernak-pernik perkawinan lainnya. Apakah lantas candaan maupun kegiatan tersebut kita anggap sebagai suatu akad nikah yang sah?

Perbedaan Ulama

Dalam salah satu hadis masyhur yang riwayat Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah bersabda. Ada tiga hal yang jika kita lakukan dengan sungguh-sungguh maka anggapannya benar. Lalu, jika kita lakukan dengan main-main juga tetap kita anggap benar. Yaitu nikah, talak dan rujuk.

Berdasarkan hadis ini sejumlah ulama berpendapat lafadz nikah dan talak yang terucapkan sebagai gurauan dapat kita anggap sebagai suatu nikah dan talak yang sah.

Ulama Hanafiah misalnya, menyatakan bahwa pernikahan dan talak yang kita lakukan secara paksa maupun dalam bentuk gurauan bernilai sebagai suatu tindakan yang sah. Perkawinan tidak mensyaratkan pihak suami dan istri untuk memiliki kemampuan memilih. Keterpaksaan salah satu atau kedua belah pihak tidak mencegah perkawinan untuk terlaksana.

Sikap berbeda dalam konteks keterpaksaan perkawinan ditunjukkan oleh madzhab lainnya. Menurut madzhab Maliki misalnya, perkawinan yang kita lakukan dalam keadaan terpaksa tidaklah memenuhi syarat dari suatu perkawinan. Pendapat serupa juga kita temukan dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali yang mensyaratkan adanya ridha dan tidak terpaksanya kedua mempelai saat perkawinan berlangsung.

Akad perkawinan yang dilakukan secara terpaksa tergolong sebagai akad yang fasid. Sama halnya dalam hal penjatuhan talak di mana ketiga madzhab selain Hanafi berpendapat bahwa talak yang jatuh dalam keadaan terpaksa tidak terlaksana.

Tentang Ucapan Talak

Dalam hal talak yang terucapkan sebagai candaan, jumhur ulama berpendapat telah jatuh talaknya. Karena candaan tersebut sejatinya telah terucapkan secara sengaja. Meskipun si pengucap tidak rela dengan konsekuensinya.

Perbedaan antara hukum candaan talak dan talak terpaksa nampaknya berdasar pada hadis diangkatnya hukum dari seseorang. Karena adanya kesalahan (khata’), kelupaan (nisyan) dan keterpaksaan (istikrah). Candaan (hazl) tidaklah termasuk alasan yang membebaskan dari konsekuensi hukum sebagaimana ketiga kondisi yang saya sebut sebelumnya.

Ulama fikih juga membedakan antara talak sarih dan talak kinayah. Pengucapan kalimat yang jelas menunjukkan talak, mengakibatkan jatuhnya talak tanpa bergantung pada niat pengucapnya. Sementara pengucapan kalimat sindiran yang dapat menunjukkan pada talak, tidak selalu mengakibatkan jatuhnya talak sepanjang tidak kita sertai niat saat pengucapannya.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah mencatat bahwa tidak seluruh ulama sepakat atas jatuhnya talak yang terucapkan sebagai candaan. Menurut al-Baqir, ash-Shadiq dan an-Nashir talak yang kita lakukan dengan main-main tidaklah sah.

Mengacu pada pendapat ini, talak harus dijatuhkan dalam keadaan ridha serta sadar atas maksud untuk menjatuhkan talak. Dalam satu hadis dinyatakan sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niatnya. Oleh karenanya, talak yang jatuh tanpa kehendak anggapannya sia-sia.

Peristiwa Hukum

Saat ini talak, rujuk maupun perkawinan tidak lagi terbatas menjadi persoalan fikih. Melainkan juga menjadi persoalan hukum yang aturannya oleh negara. Kompilasi Hukum Islam telah mengatur sejumlah rukun dan syarat perkawinan yang harus terpenuhi untuk menyatakan suatu akad nikah sebagai akad yang sah.

Untuk kehati-hatian, pemeriksaan atas terpenuhinya syarat dan rukun dilakukan oleh petugas pencatat perkawinan. Bahkan, setelah melalui sekian proses pemeriksaan, Ijab kabul yang terucapkan dalam perkawinan tercatat masih terbuka kemungkinan untuk kita nyatakan tidak sah.

Jika di kemudian hari terbukti ada syarat dan rukun yang tidak terpenuhi. Misalnya, terbukti bahwa kedua mempelai adalah saudara sesusuan atau saudara kandung yang memang terlarang untuk menikah dan baru diketahui di kemudian hari.

Lalu, jika akad nikah tercatat saja masih berpotensi dinyatakan sebagai akad nikah yang batal, tidak selayaknya kita dengan mudah mengakui lafadz nikah yang terucapkan secara main-main sebagai suatu akad nikah yang sah. Termasuk dalam hal penjatuhan talak yang pengaturannya wajib dijatuhkan di depan pengadilan.

Tidak dapat kita nafikan bahwa terjadinya talak maupun nikah melalui gurauan adalah satu doktrin fikih yang masyhur. Banyak umat muslim di Indonesia yang meyakininya. Keyakinan ini patut kita jadikan landasan untuk berhati-hati serta tidak bermain-main dalam mengucapkan lafadz nikah, talak dan rujuk.

Namun, keyakinan ini tidak lantas mengesampingkan kewajiban terpenuhinya syarat rukun nikah dan talak. Tujuannya agar perbuatan tersebut kita nyatakan sah. Apalagi kita jadikan sebagai alasan untuk mengesampingkan ketentuan yang telah negara atur yang memiliki landasan pendapatnya dalam fikih Islam.

Fatwa Kontemporer

Keinginan untuk menjamin perkawinan dan penjatuhan talak tidak merugikan pihak-pihak di dalamnya. Khususnya pihak perempuan, mendorong munculnya pembaruan fikih islam. Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tahun 2007 yang mewajibkan pencatatan perkawinan dan mewajibkan proses perceraian di depan pengadilan.

Bahkan secara khusus, fatwa ini menyatakan, melakukan perceraian di luar sidang pengadilan dianggap sebagai perceraian yang tidak sah.

Mengikuti prosedur yang negara atur setidaknya memberikan petunjuk kuat, bahwa nikah dan talak terucapkan dengan serius serta penuh kesadaran. Kalaupun kita ucapkan dengan main-main, maka Ia akan tetap kita hukumi sebagai suatu yang sah.

Main-main ataupun keseriusan adalah hal yang pada pokoknya berada di wilayah hati. Karenanya secara nyata tidak dapat kita nilai dengan mudah melainkan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang dhahir.

Suatu akad nikah maupun lafadz talak yang secara nyata tidak memenuhi syarat dan rukun, tidak pula memenuhi prosedur yang seharusnya, patut kita nilai sebagai suatu tindakan yang tidak sah. Apalagi yang secara nyata terlihat bukan sebagai suatu akad nikah dan penjatuhan talak. Akan tetapi hal ini kiranya tidak lantas menjadi pembenar untuk menjadikan talak dan nikah sebagai suatu candaan. []

Tags: akad nikahCandaanFikih PerkawinanhukumKompilasitalak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Menganjurkan Monogami Bukan Praktik Poligami

Next Post

Prinsip Kasih Sayang terhadap Anak dalam Al-Qur’an

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Pelayanan Perkawinan yang Inklusif
Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

10 Juni 2026
Next Post
Kasih sayang anak

Prinsip Kasih Sayang terhadap Anak dalam Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0