Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Suami Tanpa Pekerjaan: Lima Langkah Menghargai dan Mendukung Istri sebagai Pencari Nafkah

Menurut penelitian, pengakuan dan apresiasi terhadap kontribusi pasangan dapat meningkatkan kepuasan dan kebahagiaan dalam pernikahan

Yayat Hidayat Yayat Hidayat
7 Agustus 2024
in Keluarga
0
Suami tanpa Pekerjaan

Suami tanpa Pekerjaan

749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika seorang suami tidak memiliki pekerjaan dan bergantung pada pendapatan istri, dinamika rumah tangga bisa berubah secara signifikan. Situasi ini menuntut adaptasi dan kebijaksanaan dari kedua belah pihak untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lima langkah yang bisa diambil suami tanpa pekerjaan. Tujuannya untuk menghargai dan mendukung istri sebagai pencari nafkah. Dengan dukungan oleh data, analisis, serta dalil-dalil sahih dari ajaran Islam.

Perubahan peran dalam rumah tangga di mana istri menjadi pencari nafkah utama dapat membawa tantangan tersendiri, baik dari segi emosional maupun sosial. Banyak suami mungkin merasa kehilangan harga diri atau wibawa, sementara istri mungkin merasakan tekanan tambahan untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga.

Islam mengajarkan pentingnya kerja sama dan saling mendukung dalam pernikahan di mana suami dan istri harus saling memahami dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan dan problematika keluarga. Maka dalam Islam sangat ditekankan pentingnya memperlakukan pasangan dengan penuh kasih sayang dan hormat.

Allah Ta’ala berfirman,

 “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa: 19)

Tetap Berjuang Mencari Pekerjaan

Salah satu hal terpenting yang harus seorang suami lakukan yang tidak memiliki pekerjaan adalah tetap berjuang untuk menemukan pekerjaan yang layak.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran di Indonesia pada Agustus 2023 mencapai 6,5 juta orang atau sekitar 5,86% dari total angkatan kerja. Suami harus terus mencari peluang kerja melalui berbagai sumber, seperti situs lowongan kerja online, jaringan profesional, dan bursa kerja.

Bergabung dengan komunitas atau kelompok pencari kerja juga bisa membuka peluang baru dan memberikan dukungan moral. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda,

“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud, no. 1692)

Selain itu, menggunakan waktu luang untuk meningkatkan keterampilan atau mengambil kursus baru dapat meningkatkan daya saing di pasar kerja. Data dari World Economic Forum menunjukkan bahwa pekerja dengan keterampilan yang relevan dan terus berkembang memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.

Dengan demikian, suami yang meningkatkan keterampilannya dapat membuka lebih banyak peluang kerja dan memberikan kontribusi lebih baik bagi keluarganya.

Dalam situasi sulit, suami mungkin perlu mempertimbangkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bidang keahlian utama, asalkan pekerjaan tersebut bisa mendukung keuangan keluarga sementara waktu.

Fleksibilitas dalam pilihan pekerjaan ini menunjukkan tanggung jawab dan komitmen suami untuk tetap mendukung kebutuhan finansial keluarga. Meskipun harus keluar dari zona nyaman atau bidang keahlian yang biasa ditekuni. Ini adalah bentuk adaptasi yang penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga di masa-masa sulit.

Berlaku Lemah Lembut dan Menjaga Wibawa

Sikap dan perilaku suami sangat berpengaruh pada dinamika rumah tangga, terutama ketika ia tidak bekerja. Suami harus mampu mengelola emosi dan tetap tenang dalam menghadapi tekanan. Hal ini penting untuk menjaga suasana rumah tetap harmonis dan mendukung istri yang juga mengalami tekanan sebagai pencari nafkah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya”. (HR. Tirmidzi).

Hadis ini mengingatkan bahwa ketenangan dan kelembutan suami dalam menghadapi situasi sulit adalah bentuk kebaikan yang sangat berarti bagi keluarganya. Meskipun tidak bekerja, suami bisa mengambil peran lebih besar dalam mengurus rumah tangga, seperti membantu pekerjaan rumah dan mengurus anak.

Hal ini tidak hanya meringankan beban istri, tetapi juga menunjukkan bahwa suami tetap berperan aktif dan bertanggung jawab. Peran aktif ini dapat menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan menunjukkan bahwa kontribusi suami tidak hanya dinilai dari segi finansial, tetapi juga dari keterlibatan dalam urusan rumah tangga.

Sikap saling menghargai sangat penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi usaha istri dalam bekerja dan mengurus rumah tangga dapat meningkatkan rasa saling menghormati dan menjaga keharmonisan.

Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Menghargai Peran Ganda Istri

Istri yang bekerja dan mengurus rumah tangga memiliki beban ganda yang tidak ringan. Suami harus menghargai dan mendukung peran istri dalam kedua aspek ini. Mengakui usaha dan kerja keras istri secara verbal dan tindakan konkret adalah langkah penting.

Menurut penelitian dari Harvard Business Review, pengakuan dan apresiasi terhadap kontribusi pasangan dapat meningkatkan kepuasan dan kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengingatkan kita tentang pentingnya pengakuan dan apresiasi dalam mempererat hubungan suami istri, melalui sabdanya:

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi)

Membantu istri dengan tugas-tugas rumah tangga adalah bentuk dukungan nyata. Pembagian tugas yang adil dapat meringankan beban istri dan menunjukkan bahwa suami menghargai kontribusi istri di rumah. Dengan demikian, suami menunjukkan bahwa ia berperan aktif dan bertanggung jawab, meskipun tidak bekerja di luar rumah.

Istri yang bekerja dan mengurus rumah tangga juga membutuhkan waktu untuk beristirahat dan memulihkan energi. Memberikan waktu bagi istri untuk melakukan aktivitas yang menyenangkan atau sekadar beristirahat tanpa gangguan adalah bentuk dukungan yang sangat berarti.

Kita dianjurkan untuk selalu mengedepankan kasih sayang dan ketenteraman dalam hubungan suami istri, yang dapat tercapai dengan saling mendukung dan memberikan ruang bagi pasangan untuk beristirahat.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).

Memperkuat Komunikasi dan Dukungan Emosional

Komunikasi yang baik adalah dasar dari hubungan yang harmonis. Suami dan istri harus mampu berkomunikasi dengan terbuka dan jujur untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Mengadakan percakapan rutin tentang perasaan, harapan, dan kekhawatiran masing-masing dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman satu sama lain.

Hal yang penting juga untuk menjaga hubungan harmonis adalah menghindari prasangka dan berkomunikasi dengan baik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.” (QS. Al-Hujurat: 12).

Mendengarkan aktif juga sangat penting dalam memperkuat komunikasi. Suami harus mendengarkan dengan penuh perhatian ketika istri berbicara tentang perasaannya. Ini menunjukkan empati dan menghargai perspektif istri, yang dapat meningkatkan rasa keterhubungan emosional.

Memberikan dukungan emosional berarti hadir secara fisik dan emosional bagi pasangan. Ini bisa berupa dukungan moral, mendampingi istri ketika dia merasa lelah atau stres, dan memastikan bahwa istri merasa kita hargai dan kita cintai.

Allah Ta’ala berfirman,

“Orang-orang yang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10).

Menghadapi situasi di mana suami tidak memiliki pekerjaan dan bergantung pada pendapatan istri adalah tantangan besar yang memerlukan kerjasama dan saling pengertian. Dengan tetap berjuang mencari pekerjaan, berlaku lemah lembut dan menjaga wibawa, dan menghargai peran ganda istri.

Selain itu memperkuat komunikasi dan dukungan emosional, suami dapat menjaga keharmonisan rumah tangga dan menunjukkan dukungannya terhadap istri. []

 

 

Tags: harmonisKeluarga HarmonisKesalinganRelasiSuami tanpa PekerjaanSumai Istri
Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Terkait Posts

KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID