• Login
  • Register
Jumat, 1 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Depan Gender

    Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

    Gerakan Ekofeminisme

    Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Hakiki perempuan yang

    Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

    Fiqh Haid

    Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendakwa Kekerasan Linimasa

Kemajuan teknologi sejatinya baik tetapi tak selamanya positif. Terkadang kemajuan berbarengan pula memunculkan pelbagai dampak negatif

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
4 September 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Linimasa

Kekerasan Linimasa

813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Internet tidak benar-benar menghapus data kita…”

Mubadalah.id – Begitulah kalimat pendek terucapkan oleh Kalis Mardiasih kala membedah buku terbarunya Luka-Luka Linimasa (2024) di Perpustakaan Masjid Zayed Solo, Jawan Tengah. Menjadi fasilitator dan pemengaruh kesetaraan, Kalis mesti sigap mengisi ruang-ruang mudah terjangkau kalangan rentan mendapat kekerasan atau ketidakadilan. Dengan aktif di pelbagai media sosial, Kalis berbagi pandangan, cara berpikir, gagasan, bahkan perlawanan.

Hampir setiap hari, di sekolah, rumah, tempat kerja, hingga ruang publik siapapun (terutama perempuan) rentan mendapati pengalaman kekerasan. Kini, mediumnya sudah sampai ranah digital (online). Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi secara online lewat postingan dan komentar di dinding media sosial. Perilaku ini kerap mendapat sebutan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

KBGO kian menjadi-jadi teriring meluasnya internet, perkembangan dan penyebaran teknologi informasi yang canggih, serta kepopuleran pengunaan medsos. Hal demikian mendorong pelaku beraksi di jagat maya lewat tindakan melecehkan, merendahkan martabat, kekerasan seksual dan verbal.

Teknologi telah memajukan peradaban tetapi sekaligus memfasilitasi pelbagai tindakan negatif, kekerasan misalnya. Keliru memanfaatkan teknologi bakal memunculkan perilaku menyimpang berujung merugikan pengguna lain. Dalam kanon demikian, sikap “bijak bestari” berteknologi mesti terpegang utuh. Bahkan bila perlu mengurangi penggunaanya bila tak teramat penting.

Ikhtisar Data

Komnas Perempuan mencatat perkembangan KBGO di tiga tahun terakhir terus meningkat. Sesuai data pada Agustus 2024, ada 1.801 korban KBGO pada tahun 2023, melesat naik dibanding tahun 2021 berjumlah 885 korban. Data terambil dari kerja sama tiga lembaga yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Pencatatan data sepenuhnya kerap tak menemukan jalan utuh. Data terkumpul dari tiga lembaga tadi merupakan hasil pelaporan kasus. Sementara, kasus tak terlaporkan jauh lebih banyak tersimpan dalam diam, jauh dari tindak pelaporan. Kalis, salah satunya, menjadi seorang yang rela menggali kasus serupa untuk kemudian ia tuliskan di medsos atau medium lain. Ia melakukan pencatatan pelbagai peristiwa yang luput dari pelaporan. Dalam kotak masuk akun medsosnya, Kalis menampung curahan sekian korban pernah mengalami KBGO.

Menyimak deretan kisah yang Kalis utarakan dalam bedah bukunya, kesimpulan sederhana muncul bahwa korban (bisa laki-laki atau perempuan) KBGO selalu disalahkan, bukan malah pelakunya. Penegak hukum kerap menuding korban terlalu berpakaian, bersolek, berpenampilan begini dan begitu secara berlebihan. Jadi bukan cara pandang dan berpikir pelaku yang mesti diperbaiki melain bagaimana korban melakukan pembenahan. Absurd!

Berlagak Korban

Dalam pada itu, kala korban KBGO lantang bersuara di medsos justru pelaku membalikkan lewat delik pencemaran. Peristiwa demikian mafhum terjadi sebab produk hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi senyatanya malah kerap memenjarakan korban. Seolah delik pidana di sana khusus hanya untuk menyalah-mojokan korban.

Corak pertimbangan hukum dalam tiga peraturan di atas kalag tegas denga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 menyebutkan kekerasan seksual berbasis elektronik bagian dari perlakuan tindak pidana.

Selanjutnya terjelaskan dalam Pasal 5 “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Memahami Panduan

Walhasil, Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum menulis panduan berjudul Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online untuk dapat terpelajari oleh khalayak. Di sana terjelaskan bagaimana KBGO mulai muncul, modus dan tipenya, sesiapa saja korbannya, dampak, hingga perlindungan korban mengalagi KBGO. Panduan sederhana namun amat penting untuk terpahami pembaca.

Mereka pun memberi sekian tips bagaimana perlakuan dan pendampingan bagi korban KBGO agar aman secara psikis dan mental. Sebab, kerentanan baik laki-laki maupun perempuan menjadi korban KBGO sangat mungkin.

Bedanya, laki-laki mendominasi lingkup di usia anak-anak, seperti video mutakhir seorang ibu melakukan asusila terhadap anak lelakinya hanya agar viral dan mendapat uang untuk membayar utang. Sedang perempuan kerap mendapat kekerasan di usia remaja hingga dewasa.

Dalam pada itu, bilamana ruang-ruang digital tak lagi ramah, lalu mesti berpindah pada medium apa seseorang agar tetap eksis bersosial? Kemajuan teknologi sejatinya baik tetapi tak selamanya positif. Terkadang kemajuan berbarengan pula memunculkan pelbagai dampak negatif. Kala medsos teryakini menjadi ruang sosial yang ekpresif, nyatanya malah menjadi lubang penindasan pelaku kekerasan dan ketidakadilan bagi yang lainnya. Sebagai penikmat dan pengguna medsos mari bijak bersosmed. []

Tags: kalis mardiasihKasus KBGOKekerasan berbasis gender onlineKekerasan LinimasaLuka-Luka Linimasa
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Terkait Posts

Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Kalis Mardiasih
Publik

Kalis Mardiasih: Yuk, Bicara Isu Sosial dan Politik di Meja Lebaran!

2 April 2025
Esok Jilbab Kita Rayakan
Buku

Buku Esok Jilbab Kita Rayakan, Kalis Mardiasih Membongkar Narasi Jilbab

12 Maret 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

9 Desember 2024
Pasangan Sekufu
Film

Pasangan Sekufu itu Penting : Refleksi Film Seni Memahami Kekasih

1 Oktober 2024
seni memahami kekasih
Film

Laki-laki Penuh Cinta dalam Film “Seni Memahami Kekasih”

30 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film "A Normal Woman"

    Menyingkap Tekanan Perempuan Modern melalui Film “A Normal Woman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan
  • Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan
  • Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak
  • Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan
  • Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID