Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendakwa Kekerasan Linimasa

Kemajuan teknologi sejatinya baik tetapi tak selamanya positif. Terkadang kemajuan berbarengan pula memunculkan pelbagai dampak negatif

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
4 September 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Linimasa

Kekerasan Linimasa

813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Internet tidak benar-benar menghapus data kita…”

Mubadalah.id – Begitulah kalimat pendek terucapkan oleh Kalis Mardiasih kala membedah buku terbarunya Luka-Luka Linimasa (2024) di Perpustakaan Masjid Zayed Solo, Jawan Tengah. Menjadi fasilitator dan pemengaruh kesetaraan, Kalis mesti sigap mengisi ruang-ruang mudah terjangkau kalangan rentan mendapat kekerasan atau ketidakadilan. Dengan aktif di pelbagai media sosial, Kalis berbagi pandangan, cara berpikir, gagasan, bahkan perlawanan.

Hampir setiap hari, di sekolah, rumah, tempat kerja, hingga ruang publik siapapun (terutama perempuan) rentan mendapati pengalaman kekerasan. Kini, mediumnya sudah sampai ranah digital (online). Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi secara online lewat postingan dan komentar di dinding media sosial. Perilaku ini kerap mendapat sebutan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

KBGO kian menjadi-jadi teriring meluasnya internet, perkembangan dan penyebaran teknologi informasi yang canggih, serta kepopuleran pengunaan medsos. Hal demikian mendorong pelaku beraksi di jagat maya lewat tindakan melecehkan, merendahkan martabat, kekerasan seksual dan verbal.

Teknologi telah memajukan peradaban tetapi sekaligus memfasilitasi pelbagai tindakan negatif, kekerasan misalnya. Keliru memanfaatkan teknologi bakal memunculkan perilaku menyimpang berujung merugikan pengguna lain. Dalam kanon demikian, sikap “bijak bestari” berteknologi mesti terpegang utuh. Bahkan bila perlu mengurangi penggunaanya bila tak teramat penting.

Ikhtisar Data

Komnas Perempuan mencatat perkembangan KBGO di tiga tahun terakhir terus meningkat. Sesuai data pada Agustus 2024, ada 1.801 korban KBGO pada tahun 2023, melesat naik dibanding tahun 2021 berjumlah 885 korban. Data terambil dari kerja sama tiga lembaga yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Pencatatan data sepenuhnya kerap tak menemukan jalan utuh. Data terkumpul dari tiga lembaga tadi merupakan hasil pelaporan kasus. Sementara, kasus tak terlaporkan jauh lebih banyak tersimpan dalam diam, jauh dari tindak pelaporan. Kalis, salah satunya, menjadi seorang yang rela menggali kasus serupa untuk kemudian ia tuliskan di medsos atau medium lain. Ia melakukan pencatatan pelbagai peristiwa yang luput dari pelaporan. Dalam kotak masuk akun medsosnya, Kalis menampung curahan sekian korban pernah mengalami KBGO.

Menyimak deretan kisah yang Kalis utarakan dalam bedah bukunya, kesimpulan sederhana muncul bahwa korban (bisa laki-laki atau perempuan) KBGO selalu disalahkan, bukan malah pelakunya. Penegak hukum kerap menuding korban terlalu berpakaian, bersolek, berpenampilan begini dan begitu secara berlebihan. Jadi bukan cara pandang dan berpikir pelaku yang mesti diperbaiki melain bagaimana korban melakukan pembenahan. Absurd!

Berlagak Korban

Dalam pada itu, kala korban KBGO lantang bersuara di medsos justru pelaku membalikkan lewat delik pencemaran. Peristiwa demikian mafhum terjadi sebab produk hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi senyatanya malah kerap memenjarakan korban. Seolah delik pidana di sana khusus hanya untuk menyalah-mojokan korban.

Corak pertimbangan hukum dalam tiga peraturan di atas kalag tegas denga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 menyebutkan kekerasan seksual berbasis elektronik bagian dari perlakuan tindak pidana.

Selanjutnya terjelaskan dalam Pasal 5 “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Memahami Panduan

Walhasil, Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum menulis panduan berjudul Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online untuk dapat terpelajari oleh khalayak. Di sana terjelaskan bagaimana KBGO mulai muncul, modus dan tipenya, sesiapa saja korbannya, dampak, hingga perlindungan korban mengalagi KBGO. Panduan sederhana namun amat penting untuk terpahami pembaca.

Mereka pun memberi sekian tips bagaimana perlakuan dan pendampingan bagi korban KBGO agar aman secara psikis dan mental. Sebab, kerentanan baik laki-laki maupun perempuan menjadi korban KBGO sangat mungkin.

Bedanya, laki-laki mendominasi lingkup di usia anak-anak, seperti video mutakhir seorang ibu melakukan asusila terhadap anak lelakinya hanya agar viral dan mendapat uang untuk membayar utang. Sedang perempuan kerap mendapat kekerasan di usia remaja hingga dewasa.

Dalam pada itu, bilamana ruang-ruang digital tak lagi ramah, lalu mesti berpindah pada medium apa seseorang agar tetap eksis bersosial? Kemajuan teknologi sejatinya baik tetapi tak selamanya positif. Terkadang kemajuan berbarengan pula memunculkan pelbagai dampak negatif. Kala medsos teryakini menjadi ruang sosial yang ekpresif, nyatanya malah menjadi lubang penindasan pelaku kekerasan dan ketidakadilan bagi yang lainnya. Sebagai penikmat dan pengguna medsos mari bijak bersosmed. []

Tags: kalis mardiasihKasus KBGOKekerasan berbasis gender onlineKekerasan LinimasaLuka-Luka Linimasa
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Kalis Mardiasih
Publik

Kalis Mardiasih: Yuk, Bicara Isu Sosial dan Politik di Meja Lebaran!

2 April 2025
Esok Jilbab Kita Rayakan
Buku

Buku Esok Jilbab Kita Rayakan, Kalis Mardiasih Membongkar Narasi Jilbab

12 Maret 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

9 Desember 2024
Pasangan Sekufu
Film

Pasangan Sekufu itu Penting : Refleksi Film Seni Memahami Kekasih

1 Oktober 2024
seni memahami kekasih
Film

Laki-laki Penuh Cinta dalam Film “Seni Memahami Kekasih”

30 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID