• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendakwa Kekerasan Linimasa

Kemajuan teknologi sejatinya baik tetapi tak selamanya positif. Terkadang kemajuan berbarengan pula memunculkan pelbagai dampak negatif

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
04/09/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Linimasa

Kekerasan Linimasa

813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Internet tidak benar-benar menghapus data kita…”

Mubadalah.id – Begitulah kalimat pendek terucapkan oleh Kalis Mardiasih kala membedah buku terbarunya Luka-Luka Linimasa (2024) di Perpustakaan Masjid Zayed Solo, Jawan Tengah. Menjadi fasilitator dan pemengaruh kesetaraan, Kalis mesti sigap mengisi ruang-ruang mudah terjangkau kalangan rentan mendapat kekerasan atau ketidakadilan. Dengan aktif di pelbagai media sosial, Kalis berbagi pandangan, cara berpikir, gagasan, bahkan perlawanan.

Hampir setiap hari, di sekolah, rumah, tempat kerja, hingga ruang publik siapapun (terutama perempuan) rentan mendapati pengalaman kekerasan. Kini, mediumnya sudah sampai ranah digital (online). Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi secara online lewat postingan dan komentar di dinding media sosial. Perilaku ini kerap mendapat sebutan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

KBGO kian menjadi-jadi teriring meluasnya internet, perkembangan dan penyebaran teknologi informasi yang canggih, serta kepopuleran pengunaan medsos. Hal demikian mendorong pelaku beraksi di jagat maya lewat tindakan melecehkan, merendahkan martabat, kekerasan seksual dan verbal.

Teknologi telah memajukan peradaban tetapi sekaligus memfasilitasi pelbagai tindakan negatif, kekerasan misalnya. Keliru memanfaatkan teknologi bakal memunculkan perilaku menyimpang berujung merugikan pengguna lain. Dalam kanon demikian, sikap “bijak bestari” berteknologi mesti terpegang utuh. Bahkan bila perlu mengurangi penggunaanya bila tak teramat penting.

Ikhtisar Data

Komnas Perempuan mencatat perkembangan KBGO di tiga tahun terakhir terus meningkat. Sesuai data pada Agustus 2024, ada 1.801 korban KBGO pada tahun 2023, melesat naik dibanding tahun 2021 berjumlah 885 korban. Data terambil dari kerja sama tiga lembaga yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Baca Juga:

Kalis Mardiasih: Yuk, Bicara Isu Sosial dan Politik di Meja Lebaran!

Buku Esok Jilbab Kita Rayakan, Kalis Mardiasih Membongkar Narasi Jilbab

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

Pasangan Sekufu itu Penting : Refleksi Film Seni Memahami Kekasih

Pencatatan data sepenuhnya kerap tak menemukan jalan utuh. Data terkumpul dari tiga lembaga tadi merupakan hasil pelaporan kasus. Sementara, kasus tak terlaporkan jauh lebih banyak tersimpan dalam diam, jauh dari tindak pelaporan. Kalis, salah satunya, menjadi seorang yang rela menggali kasus serupa untuk kemudian ia tuliskan di medsos atau medium lain. Ia melakukan pencatatan pelbagai peristiwa yang luput dari pelaporan. Dalam kotak masuk akun medsosnya, Kalis menampung curahan sekian korban pernah mengalami KBGO.

Menyimak deretan kisah yang Kalis utarakan dalam bedah bukunya, kesimpulan sederhana muncul bahwa korban (bisa laki-laki atau perempuan) KBGO selalu disalahkan, bukan malah pelakunya. Penegak hukum kerap menuding korban terlalu berpakaian, bersolek, berpenampilan begini dan begitu secara berlebihan. Jadi bukan cara pandang dan berpikir pelaku yang mesti diperbaiki melain bagaimana korban melakukan pembenahan. Absurd!

Berlagak Korban

Dalam pada itu, kala korban KBGO lantang bersuara di medsos justru pelaku membalikkan lewat delik pencemaran. Peristiwa demikian mafhum terjadi sebab produk hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi senyatanya malah kerap memenjarakan korban. Seolah delik pidana di sana khusus hanya untuk menyalah-mojokan korban.

Corak pertimbangan hukum dalam tiga peraturan di atas kalag tegas denga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 menyebutkan kekerasan seksual berbasis elektronik bagian dari perlakuan tindak pidana.

Selanjutnya terjelaskan dalam Pasal 5 “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Memahami Panduan

Walhasil, Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum menulis panduan berjudul Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online untuk dapat terpelajari oleh khalayak. Di sana terjelaskan bagaimana KBGO mulai muncul, modus dan tipenya, sesiapa saja korbannya, dampak, hingga perlindungan korban mengalagi KBGO. Panduan sederhana namun amat penting untuk terpahami pembaca.

Mereka pun memberi sekian tips bagaimana perlakuan dan pendampingan bagi korban KBGO agar aman secara psikis dan mental. Sebab, kerentanan baik laki-laki maupun perempuan menjadi korban KBGO sangat mungkin.

Bedanya, laki-laki mendominasi lingkup di usia anak-anak, seperti video mutakhir seorang ibu melakukan asusila terhadap anak lelakinya hanya agar viral dan mendapat uang untuk membayar utang. Sedang perempuan kerap mendapat kekerasan di usia remaja hingga dewasa.

Dalam pada itu, bilamana ruang-ruang digital tak lagi ramah, lalu mesti berpindah pada medium apa seseorang agar tetap eksis bersosial? Kemajuan teknologi sejatinya baik tetapi tak selamanya positif. Terkadang kemajuan berbarengan pula memunculkan pelbagai dampak negatif. Kala medsos teryakini menjadi ruang sosial yang ekpresif, nyatanya malah menjadi lubang penindasan pelaku kekerasan dan ketidakadilan bagi yang lainnya. Sebagai penikmat dan pengguna medsos mari bijak bersosmed. []

Tags: kalis mardiasihKasus KBGOKekerasan berbasis gender onlineKekerasan LinimasaLuka-Luka Linimasa
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Terkait Posts

Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Akhlak Karimah

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID