Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

Dalam praktik yang marak di media sosial, Feminine Energy direduksi menjadi seperangkat aturan perilaku bagi perempuan

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
19 Januari 2026
in Personal
A A
0
Feminine Energy

Feminine Energy

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ruang digital terpenuhi oleh narasi tentang Feminine Energy. Di Instagram, jutaan unggahan menggunakan tagar ini. Di TikTok, tayangannya mencapai miliaran kali.

Konsep ini terpromosikan sebagai kunci kebahagiaan perempuan cukup “mengaktifkan energi feminin”, maka relasi akan membaik, pasangan akan lebih bertanggung jawab, dan hidup terasa lebih ringan. Namun, di balik bahasa yang terdengar lembut dan menenangkan, tersimpan persoalan serius yang jarang dibicarakan secara jujur.

Kritik yang tajam terhadap tren ini tersampaikan oleh Kalis Mardiasih melalui kanal YouTube-nya dalam video berjudul “Feminine Energy: Mitos, Fakta, Bahayanya”. Dalam pemaparannya, Kalis menunjukkan bahwa Feminine Energy bukan sekadar konsep spiritual, melainkan telah berubah menjadi narasi populer yang berpotensi merugikan perempuan secara sosial, psikologis, dan struktural.

Pada awalnya, gagasan tentang energi feminin dan maskulin dapat kita temukan dalam berbagai tradisi filsafat dan psikologi. Filsafat Tao dengan konsep Yin dan Yang, misalnya, berbicara tentang keseimbangan semesta. Carl Jung juga mengenalkan konsep anima dan animus untuk menjelaskan bahwa setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki sisi feminin dan maskulin dalam dirinya.

Budaya Populer

Masalah muncul ketika konsep-konsep ini mereka persempit dan terpelintir dalam budaya populer. Dalam praktik yang marak di media sosial, Feminine Energy tereduksi menjadi seperangkat aturan perilaku bagi perempuan. Harus lembut, pasif, tidak terlalu mandiri, selalu tampil cantik, dan tidak banyak berpendapat.

Perempuan terdorong untuk “menerima” alih-alih “menentukan”, “menunggu” alih-alih “mengambil keputusan”. Sebagaimana kritik Kalis Mardiasih, Feminine Energy dalam versi populer hari ini berfungsi sebagai pendisiplinan tubuh, ekspresi, dan karakter perempuan. Ia mengajarkan bagaimana perempuan harus berpakaian, berjalan, tersenyum, bahkan bagaimana cara merajuk atau berpura-pura tidak tahu agar laki-laki merasa “dibutuhkan”.

Salah satu klaim paling sering muncul dalam konten Feminine Energy adalah suami yang tidak menafkahi terjadi karena istri terlalu mandiri. Klaim ini terdengar sederhana, bahkan terasa logis bagi sebagian orang. Namun, kalimat yang justru bermasalah. Dalam video Kalis Mardiasih tersebut, ia jelaskan bahwa berbagai penelitian menunjukkan fakta yang berbeda.

Banyak kasus penelantaran ekonomi dalam rumah tangga terjadi karena faktor struktural  kehilangan pekerjaan, krisis ekonomi, konflik keluarga besar, atau perselingkuhan. Dalam kondisi ini, perempuan justru terpaksa menjadi mandiri agar keluarga tetap bisa bertahan hidup.

Dengan kata lain, kemandirian perempuan bukan penyebab penelantaran, melainkan akibat dari ketidakbertanggungjawaban atau situasi krisis yang keluarga hadapi. Ketika narasi Feminine Energy membalik logika ini, yang terjadi adalah perempuan kembali disalahkan atas penderitaan yang mereka alami.

Menilik Feminine Energy versi Budaya Populer

Feminine Energy versi populer mendorong perempuan untuk menggantungkan hidupnya pada laki-laki. Ketergantungan ini terkemas dalam bahasa spiritual dan romantis,  perempuan “cukup percaya”, “cukup menerima”, dan “cukup lembut”. Padahal, ketergantungan ekonomi dan emosional justru membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dan penelantaran.

Kutipan praktisi psikologi dalam pemaparan Kalis Mardiasih menegaskan bahwa budaya patriarki yang kuat yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang bergantung membuat perempuan kehilangan daya tawar dalam relasi.

Dalam situasi krisis, perempuan yang tidak mandiri secara ekonomi cenderung terjebak dalam hubungan yang tidak sehat karena tidak memiliki pilihan lain. Alih-alih membebaskan, Feminine Energy versi ini justru menormalisasi kerentanan perempuan dan menyebutnya sebagai “kodrat”.

Relasi yang sehat membutuhkan komunikasi yang setara dan asertif. Penelitian dalam psikologi sosial menunjukkan bahwa pasangan yang mampu menyampaikan kebutuhan, perasaan, dan batasan secara jelas cenderung memiliki hubungan yang lebih stabil dan adil.

Namun, ajaran Feminine Energy sering kali mendorong perempuan untuk menahan pendapat, berpura-pura tidak tahu, atau memanipulasi emosi demi menjaga “energi feminin”. Ini bertentangan dengan prinsip komunikasi asertif yang justru membantu menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan tanpa pengorbanan sepihak.

Kritik Kalis Mardiasih

Salah satu kritik paling penting yang disampaikan Kalis Mardiasih adalah bahwa Feminine Energy bekerja dengan cara mengalihkan masalah struktural menjadi masalah individu. Ketidakbahagiaan perempuan dianggap sebagai akibat dari “energi yang tidak seimbang”, bukan karena sistem kerja yang eksploitatif, krisis ekonomi, atau relasi kuasa yang timpang.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, lapangan kerja yang sempit, dan beban hidup yang tinggi, wajar jika banyak orang merasa lelah dan kehilangan arah. Feminine Energy menawarkan pelarian instan. Tidak perlu mempersoalkan sistem, cukup “memperbaiki diri”.

Ironisnya, narasi ini sering terpasarkan oleh para kreator yang menjual kelas, coaching, dan produk berbayar dengan harga tinggi. Spiritualitas pun berubah menjadi komoditas.

Esai ini tidak menolak kelembutan, intuisi, atau ekspresi feminin. Yang kita kritik adalah ketika nilai-nilai tersebut dipaksakan sebagai satu-satunya jalan hidup perempuan, sambil menutup mata terhadap realitas sosial yang kompleks. Seperti yang Kalis Mardiasih tegaskan dalam videonya, tidak ada yang salah dengan diri perempuan.

Ketidakbahagiaan yang banyak perempuan alami hari ini bukan semata-mata persoalan personal, melainkan persoalan kolektif yang berakar pada sistem sosial, ekonomi, dan budaya. Perempuan tidak membutuhkan “aktivasi energi” untuk layak kita hargai. Justru yang perempuan butuhkan adalah relasi yang setara, struktur yang adil, dan ruang aman. Terutama sebagai ruang untuk bertumbuh tanpa harus mengorbankan diri sendiri. []

Tags: Budaya PopulerFeminine Energykalis mardiasihkontenmedia sosialviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

Next Post

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Next Post
Kerusakan Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0