Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
12 Agustus 2020
in Keluarga, Publik, Rekomendasi
A A
0
Mengapa Kepala Rumah Tangga itu Kodrat Laki-Laki?
45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam sebuah workshop yang diselenggarakan Rahima dan Kemenag Tanggamus Lampung, mengenai Relasi Mubadalah dalam Rumah Tangga pada bulan Agustus 2019, salah seorang peserta menyatakan ketidaksetujuannya mengenai perempuan kepala rumah tangga. Sekalipun sudah setahun terjadi, tetapi pernyataannya baik sekali untuk direfleksikan. Mumpung di bulan yang sama.

“Saya setuju dengan konsep mubadalah, artinya kesalingan antara suami dan istri. Saling menyayangi, saling menolong, dan saling menopang. Tetapi sama sekali tidak setuju soal peran Kepala Rumah Tangga oleh perempuan. Itu kodrat laki-laki”, kata salah seorang peserta yang cukup senior, tetapi ekspresif, dan humoris.

“Mengapa?, aku menelisik.
“Laki-laki itu laksana Adam tercipta dari tanah, kuat, dan tangguh. Perempuan itu laksana Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam”, jawabnya.
“Oh… Apa sih praktek dari laki-laki dengan kodrat kepala rumah tangga itu?, tanyaku.
“Mencari nafkah, mencukupi kebutuhan keluarga, dan melindungi mereka”, jawabnya.
“Bukankah, sering kita temukan, banyak perempuan yang mencari nafkah, mencukupi kebutuhan dan melindungi keluarga?
“Ada, sedikit, itu juga kondisi darurat dan sifatnya membantu suami.”
“Masa sih sedikit. Coba lihat di jalanan, berapa banyak para perempuan keluar bekerja, lihat di pasar, di toko-toko, di sekolahan, atau yang berangkat jadi buruh migran ke luar negeri. Aku pikir tidak sedikit.”
“Ya, tetapi kepala rumah tangga adalah kodrat laki-laki.”
“Apa sih arti kodrat itu?
“Sesuatu yang sudah diputuskan sebagai kodrat yang harus dilakukan laki-laki, bukan perempuan.”
“Tetapi praktiknya banyak perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga: mencari nafkah dan mencukupi kebutuhan. Jadi, bukan kodrat laki-laki dong?”
“Ya itu darurat saja. Itu membantu suami.”
“Oh… Kenapa tidak kita sebut suami juga membantu istri, ketika mencari bekerja mencari nafkah, begitupun istri membantu suami, sehingga sesungguhnya saling membantu dalam mencari nafkah dan yang lain. Atau tepatnya saling membantu untuk kepentingan bersama: keluarga dan rumah tangga.”
“Ya nggak lah. Itu kan tugas utama suami”.
“Oh…..?????

Pembicaraan memang tidak sempat tuntas. Tetapi dialog di atas bisa menjadi awal baginya, dan orang-orang yang sepertinya: bahwa perempuan yang menjadi kepala rumah tangga, karena sesuatu dan lain hal, yang bertanggung jawab bagi keluarga, harus diakui keberadaan mereka dan diapresiasi. Tidak terus dianggap anomali, darurat, dan tidak ada. Sehingga hak-haknya akan terabaikan. Bahkan jasa-jasa mereka bisa hilang dalam ingatan keluarga maupun masyarakat.

Memang mencari dan menyediakan nafkah keluarga, pertama kali adalah kewajiban laki-laki, sebagai suami atau ayah. Kewajiban ini paralel dengan fungsi reproduksi yang dilakukan perempuan. Terutama hamil dan menyusui. Artinya, nafkah itu merupakan jaminan dari laki-laki bagi istrinya yang hamil dan menyusui.

Laki-laki memiliki waktu luang lebih banyak, jika melihat fungsi reproduksi ini, dibanding perempuan. Laki-laki juga secara sosial memiliki keleluasaan lebih untuk mencari nafkah dibanding perempuan. Karena alasan ini semua, laki-laki diminta Islam terlabih dahulu (dalam al-Qur’an, 3: 34) untuk mencari dan menyediakan nafkah keluarga.

Namun, ini tidak pas disebut sebagai kodrat laki-laki yang tidak bisa diubah sama sekali. Tidak juga, kewajiban nafkah ini menjadikan laki-laki yang menjadi suami atau ayah lebih utama dibanding perempuan yang menjadi istri atau ibu. Sama sekali tidak.

Karena hidup setiap orang tidak sama. Tidak semua laki-laki mampu bekerja. Tidak semua yang mampu bekerja juga menemukan pekerjaan. Tidak semua yang mampu dan menemukan pekerjaan, juga mendatangkan uang yang cukup untuk kebutuhan keluarga. Yang mampu, menemukan, dan dapat uang cukup, juga tidak terjamin bisa hidup sehat terus, atau tidak dipecat dari pekerjaan, atau kondisi-kondisi lain yang sulit diprediksi.

Di sisi lain, juga banyak sekali perempuan memilih bekerja untuk ekspresi diri, penguatan diri, dan kebutuhan diri maupun keluarga dan masyarakat. Atau, bisa jadi ia terpaksa bekerja, sekalipun sedang memainkan fungsi reproduksi, karena kondisi keluarga yang tanpa orang yang bisa menjamin nafkahnya. Apapun itu, pengakuan dan apresiasi terhadap perempuan yang bertanggung-jawab, atau menjadi kepala rumah tangga, bagi keluarga, adalah penting dan wajib secara syar’i.

Dalam sebuah relasi pasutri, bekerja atau tidak, tergantung kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan. Bisa keduanya bekerja, atau salah satunya, atau keduanya sama sekali tidak bekerja mencari uang, karena sudah cukup memiliki simpanan uang untuk hidup layak dan membahagiakan.

Yang penting bagi keduanya, bisa saling menguatkan, melengkapi, dan menolong. Satu sama lain. Tentu saja, ini semua harus diusahakan dan dikelola untuk memaksimalkan agar bisa tetap saling mencintai, bahagia dan membahagiakan. Inilah keluarga mubadalah yang sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah, yang diharapkan al-Qur’an. Semoga proses berkeluarga kita terus dalam jalan ini. Amin. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Neoplatonisme (II)

Next Post

Decluttering Rasa : Menyembuhkan Luka Patah Hati

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Next Post
Decluttering Rasa : Menyembuhkan Luka Patah Hati

Decluttering Rasa : Menyembuhkan Luka Patah Hati

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0