Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pilgub Jawa Timur dan Potensi Politisi Perempuan

Majunya tiga perempuan dalam pemilihan gubernur Jawa Timur 2024 mencerminkan potensi perubahan yang signifikan dalam lanskap politik lokal

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
9 September 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Pilgub Jawa Timur
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kontestasi pemilihan kepala daerah serentak tahun ini memunculkan sejumlah fakta menarik, termasuk pertarungan tiga srikandi di Jawa Timur. Biasanya, calon kepala daerah perempuan menjadi bagian dari minoritas. Bahkan hanya penghias kertas suara semata. Namun kali ini Pilgub Jawa Timur memperlihatkan fenomena yang berbeda, ketiga calon gubernur semuanya datang dari kaum hawa. Lalu, bagaimana ini bisa terjadi?

Desentralisasi dan Partisipasi Politik Perempuan

Semenjak desentralisasi diperkenalkan paska reformasi, terbukalah posisi strategis di tingkat lokal. Hal tersebut tentu saja tak hanya menguntungkan laki-laki, tapi juga perempuan. Dengan lebih banyak posisi yang tersedia, perempuan memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam politik dan mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Selain membawa pemerintah lebih dekat kepada rakyat, desentralisasi juga memungkinkan perempuan untuk lebih mudah membangun basis dukungan di komunitas mereka. Kedekatan ini memungkinkan politisi perempuan untuk lebih mudah kita kenal dan terpercaya oleh masyarakat lokal.

Di Jawa Timur, politisi perempuan sudah banyak malang melintang dalam percaturan pemerintah. Data dari riset Rahayu dan Chairunnisa (2021) menunjukkan bahwa sejumlah kepala daerah perempuan tercatat memperoleh suara signifikan dalam pilkada.

Meski, nama-nama yang ada masih dominan dari lingkaran elit. Sebab mayoritas adalah istri kepala daerah sebelumnya atau masih dalam ikatan keluarga dengan pejabat publik.

Regulasi dan Kebijakan Afirmasi

Dominasi elit yang masih mewarnai kiprah politisi perempuan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan afirmasi tidak cukup hanya dengan mendorong tercapainya kuota 30% untuk perempuan dalam mendaftar calon anggota legislatif.

Memang betul, efek regulasi ini menimbulkan efek domino kian banyaknya perempuan di ranah politik. Namun tanpa kaderisasi politik yang optimal dan edukasi politik akar rumput yang efektif, fenomena politisi perempuan akan hanya sebatas kuantitas, bukan kualitas.

Terlebih, kini semakin banyak masyarakat yang menerima dan mendukung perempuan dalam peran kepemimpinan, termasuk sebagai kepala daerah. Hal ini mencerminkan perubahan pandangan tentang peran perempuan di luar ranah domestik.

Dulu, masih jamak bagaimana perempuan masuk ke ranah politik kita anggap sebagai ‘boneka’ politisi laki-laki. Belum lagi anggapan miring bahwa perempuan hanya bisa memanfaatkan kecantikan semata sebagai daya tarik bagi pemilih, bukan kapasitas diri.

Dengan berubahnya pandangan masyarakat, pekerjaan rumah yang tersisa kini tinggal bagaimana mendorong lebih banyak perempuan berkualitas untuk mengambil peran.

Apalagi makin jamak kita temui kini para calon perempuan yang memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kapabilitas yang kuat. Di mana hal tersebut membuat mereka kompetitif dalam pemilihan kepala daerah. Mereka juga biasanya memiliki jaringan dan dukungan politik yang luas, baik dari partai politik maupun masyarakat.

Di saat yang sama, partai politik semakin menyadari pentingnya mendukung calon perempuan. Baik untuk memenuhi kebutuhan pemilih yang lebih beragam maupun untuk mencerminkan komitmen terhadap kesetaraan gender. Dengan mendukung perempuan sebagai calon kepala daerah, partai-partai ini dapat memanfaatkan momentum perubahan sosial untuk memperkuat posisi mereka di mata pemilih dan memperluas basis dukungan mereka.

Pilgub Jawa Timur, Bukti Perubahan Pandangan Masyarakat

Majunya tiga perempuan sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 menjadi bukti konkret dari perubahan pandangan masyarakat dan keberhasilan upaya partai politik dalam mengusung kandidat perempuan yang berkualitas.

Ketiga kandidat ini tidak hanya membawa pengalaman dan kapabilitas yang mumpuni, tetapi juga menggambarkan diversifikasi kepemimpinan di wilayah yang secara historis didominasi oleh pria. Fenomena ini menunjukkan bahwa Jawa Timur, sebagai salah satu provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, semakin menerima dan mendukung keterlibatan perempuan dalam politik pada level tertinggi.

Keberanian partai politik dalam mengusung perempuan sebagai calon gubernur di Pilgub Jawa Timur  juga merupakan langkah strategis untuk merespons kebutuhan masyarakat yang semakin menginginkan keterwakilan yang lebih inklusif. Dengan mendukung kandidat perempuan, partai-partai politik tidak hanya mengakomodasi tuntutan kesetaraan gender tetapi juga memperkuat daya saing mereka di tengah persaingan politik yang semakin ketat.

Kandidat perempuan di Pilgub Jawa Timur ini, dengan dukungan partai yang kuat, memiliki peluang besar untuk menawarkan perspektif dan kebijakan yang lebih responsif terhadap isu-isu sosial, ekonomi, dan gender yang relevan dengan pemilih.

Lebih jauh, majunya tiga perempuan dalam pemilihan gubernur Jawa Timur 2024 mencerminkan potensi perubahan yang signifikan dalam lanskap politik lokal. Jika salah satu dari mereka terpilih, ini akan menjadi simbol keberhasilan gerakan kesetaraan gender dalam politik dan dapat menjadi inspirasi bagi perempuan di seluruh Indonesia.

Keterlibatan mereka juga kita harapkan dapat membawa inovasi dalam pemerintahan dan mendorong kebijakan yang lebih inklusif, sehingga menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya di Jawa Timur. []

Tags: Affirmasi PolitikKeterwakilan Perempuankuota 30 persenPilgub Jawa TimurPilkada 2024Politik Perempuan
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Perempuan dan Pembangunan
Publik

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Indonesia Gelap
Publik

Indonesia Gelap, Kegelapan bagi Masa Depan Perempuan

26 Februari 2025
COP 29
Publik

Harapan pada Politik Domestik dan Iklim Indonesia di Tengah Hasil COP29

2 Desember 2024
Pengawalan Pemilu
Publik

Mengoptimalkan Pengawalan Pemilu untuk Memastikan Partisipasi yang Setara bagi Semua Warga

27 November 2024
Merendahkan Perempuan
Publik

Dear Politisi, Tolong Berhenti Melemparkan Guyonan Sok Asik yang Merendahkan Perempuan

22 November 2024
Jaminan Utang
Publik

SK DPRD Sebagai Jaminan Utang: Kehidupan Rakyat Ikut Tergadai

20 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID