• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Wahnan ala Wahnin: Pernikahan dalam Bingkai Mubadalah

Nur Kholilah Mannan seorang ibu muda yang berusaha terus produktif membaca dan menulis, sembari melakukan tugas biologisnya.

Alfiyah Alfiyah
03/11/2024
in Buku, Rekomendasi
0
Buku Wahnan Ala Wahnin

Buku Wahnan Ala Wahnin

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tafsir Judul Buku : Wahnan Ala Wahnin

Penulis : Nur Kholilah Mannan

Penerbit : EA Books

Tahun Terbit : 2023

Sinopsis

Nur Kholilah Mannan merupakan penulis Buku Wahnan Ala Wahnin. Selain itu, ia merupakan seorang ibu muda yang berusaha terus produktif membaca dan menulis, sembari melakukan tugas biologisnya. Penulis mengaku bahwa pesantren merupakan tempat awal untuk menekuni bidang keilmuan Fikih, lebih lanjut penulis memadukan dengan pengalamannya sebagai perempuan.

Kegelisahannya bermula dari banyak tafsir dari kata Wahnan Ala Wahnin itu sendiri yang menurutnya oleh banyak mufassir menemukan banyak kesulitan dalam menerjemahkan. Hal ini, mengingat mayoritas para mufassir adalah laki-laki. Sehingga, mereka tidak mengalami pengalaman khas perempuan sendiri yang berakibat pada “kaburnya” tafsir dari kata itu sendiri.

“Akibat dari kaburnya tafsir atas pengalaman perempuan itu, maka pengalaman biologis perempuan merupakan bagian dari pengetahuan karena turut menafsirkan satu ayat Al-Qur’an”.

Hamil

Dalam pengalamannya hamil ia kemudian merangkum sekian keutamaan bagi perempuan hamil. Pertama, dalam Q.S Al-Luqman ayat 14 yakni Allah akan mengangkat derajat. Lebih lanjut, dalam ayat ini Allah mensejajarkan perintah berterima kasih kepada-Nya dan kepada kedua orang tua. Mengingat seorang anak hadir mengisi dunia merupakan karunia dari Allah dan orang tua sebagai wasilahnya.

Kedua, Allah mengganjar mati syahid kepada para ibu yang meninggal ketika dalam keadaan melahirkan sebagai penghapus kesalahannya (Syarh Al-Muwatta’: 2/27). Ketiga, membuat nabi bangga karena memperbanyak ummat.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Keempat, masuk surga dengan catatan memiliki relasi baik dengan suami. Perlunya membaca Hadist dengan prinsip kesalingan atau Mubadalah. Jadi, tidak hanya istri yang mendapatkan perintah untuk membangun relasi baik, tetapi keduanya atau kesalingan.

Menyusui

Pesan dari Al-Baqarah: 233 menyebutkan bahwa tanggungjawab menyusui memang hanya tertuju pada perempuan karena mereka yang memiliki kelenjar susu.

Namun, bukan berarti ayah tidak. Mereka (baca: para ayah) memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan ibu selama menyusui berupa kebutuhan fisik dan non-fisik seperti: alat pumping ASI, cooler bag, lemari khusus menampung ASI, serta membangun kondisi rumah yang bersih dan bahagia.

Pesan kesalingan ini, agaknya sebagai bentuk kasih sayang serta tanggung jawab orang tua kepada anak mereka. Bahwa keinginan kedua orang tua untuk memberi kebaikan tanpa memberi madhorot satu sama lain.

Relasi Pernikahan Setara

Dalam bagian ini ia mengutip pesan Dr. Nur Rofi’ah bahwa bekal mencari pasangan adalah boleh dengan kriteria apapun asalkan ia berakhlak baik. Karena, jika tidak memiliki akhlak yang baik, maka akan berpotensi menyakiti dengan kriteria tersebut.

Hukum menikah sendiri adalah beragam tentunya menyesuaikan kondisi calon pengantin. Padahal menurut temuannya perintah menikah tidak mutlak berlaku kepada semua orang. Melainkan mereka yang mampu mengelola emosi, ekonomi, manajemen konflik, setidaknya bagi diri mereka sendiri.

Dalam bukunya ia juga menguraikan hukum lain dari menikah dan argumen landasan yang bersumber dari rujukan ulama dahulu maupun kontemporer.

Menikah sebagaimana dipahami sebagai ibadah terpanjang mengingat setelah akad menimbulkan kosekuensi hak dan kewajiban yang besar. Seperti, adanya hak-hak anggota keluarga yang harus dipenuhi, relasi yang harus diisi tindakan saling membantu, saling musyawarah dan saling merelakan.

Mengingat akan ada masalah yang mengiringi seiring usia pernikahan itu bertambah. Selama itu pula dibutuhkan kedewasaan dalam sikap dalam mengelola konflik. Bagi mereka yang melewatinya menurutnya itulah letak dari nilai ibadah. []

Tags: Ayat-ayat PernikahanBuku Wahnan Ala WahninKehamilanKesalinganmenikahtafsir
Alfiyah

Alfiyah

Alumni FKD IPMAFA 2022 | Mari saling sapa di instagram @imalfi__

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Herland

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

16 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version