• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Risiko Perkawinan Poligami

Adanya goncangan mental bagi seluruh anggota keluarga. Bukan hanya istri tapi juga anak-anak

Redaksi Redaksi
12/11/2024
in Hikmah
0
Perkawinan Poligami

Perkawinan Poligami

857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan poligami adalah pernikahan yang dilakukan dengan lebih dari satu orang. Dalam hal ini yang diperbolehkan untuk melakukannya adalah laki-laki.

Di Indonesia pernikahan poligami diperbolehkan berdasarkan pasal 55 KHI dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah diatur dalam UU Pernikahan No. 1/1974 maupun KHI.

Namun demikian, pernikahan poligami dalam kenyataannya banyak menimbulkan problematika keluarga yang cukup pelik. Di antara problem akibat perkawinan poligami adalah:

Pertama, adanya goncangan mental bagi seluruh anggota keluarga. Bukan hanya istri tapi juga anak-anak. Kedua, penistaan terhadap eksistensi istri.

Ketiga, timbulnya spiral kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis. Keempat, anak-anak yang terlantar. Kelima, goncangan terhadap stabilitas keluarga.

Baca Juga:

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?

Keenam, rusaknya harmoni dalam keluarga. Ketujuh, ketidakadilan nafkah lahir batin. Kedelapan, rusaknya hubungan baik keluarga dua belah pihak pasangan suami istri.

Kesembilan, membuka peluang besar terhadap pernikahan tidak tercatat, yang bisa juga menimbulkan problem tambahan dalam keluarga.

Pernikahan yang demikian tentu saja sangat berisiko bagi keutuhan keluarga. Karena ternyata akibat dari perkawinan poligami ini dapat merusak tujuan pernikahan. Yakni menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kasus poligami termasuk salah satu penyebab terjadinya perceraian dalam keluarga. Biasanya kehadiran pihak ketiga dalam keluarga, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun poligami, selalu memicu api pertengkaran yang dapat berujung pada perpisahan.

Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami akibat-akibat di atas dengan sebaik-baiknya. Jika salah satunya memaksakan untuk melakukannya. Maka pasangan, terutama perempuan, harus mampu untuk melakukan musyawarah dan tawar menawar dengan pasangannya. []

Tags: perkawinanpoligamirisiko
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Semangat Haji

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Marah

    Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia
  • Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama
  • Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?
  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat
  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID