• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Perempuan di Ranah Domestik Dilindungi?

Walau praktiknya justru dengan wewenang ini, banyak laki-laki yang malah mengontrol, mengawasi, dan bahkan menghegemoni. Sebagian melakukannya secara sewenang-wenang. Yang katanya mendapat perlindungan, malah dihegemoni

Redaksi Redaksi
26/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan ranah domestik

Perempuan ranah domestik

28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk realitas dalam kehidupan sebagian masyarakat saat ini, masih banyak  menempatkan perempuan pada ranah domestik. Karena anggapan mereka, ruang publik masih menjadi wilayah penuh laki-laki.

Perempuan di ranah domestik, maksudnya bisa jadi agar dilindungi sekaligus dengan mandat kerja-kerja reproduksi. Walau praktiknya malah dikontrol, diawasi, dan bahkan dihegemoni.

Sementara laki-laki, mereka dorong ke ruang publik untuk produksi. Maksudnya demi keluarga agar kebutuhan mereka tercukupi, dan keamanan mereka terlindungi.

Walau praktiknya justru dengan wewenang ini, banyak laki-laki yang malah mengontrol, mengawasi, dan bahkan menghegemoni. Sebagian melakukannya secara sewenang-wenang. Yang katanya mendapat perlindungan, malah dihegemoni. Yang katanya melindungi, malah mendominasi.

Dengan cara pandang tidak mubadalah ini, perempuan berada di ranah domestik maupun publik tetap akan menjadi bulan-bulanan. Dengan dalih perlindungan dan keamanan, perempuan seperti tidak memiliki hak sama sekali untuk berada, berpartisipasi, atau mengakses hal-hal baik di ranah publik. Sekalipun melalui gawai dari rumah, ranah domestik.

Selain dalih perlindungan, berbagai narasi secara tidak mubadalah disebarkan dan dibesarkan. Bahwa perempuan adalah penggoda, potensi fitnah, aurat, harus selalu ditemani mahram, tidak baik beribadah di masjid, dan tidak patut menduduki posisi-posisi di ranah publik.

Tidak Mubadalah

Narasi ini sering kali dirujuk kepada teks-teks Hadis tertentu, yang sayangnya, juga tidak dimaknai dengan perspektif mubadalah.

Baca Juga:

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Padahal, jika teks-teks Hadis ini kita pahami secara integral dan holistik dengan ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadis lain. Apalagi dengan metode mubadalah, maka satu pun tidak ada yang otoritatif untuk menghambat partisipasi publik bagi perempuan.

Kehidupan ini, baik domestik maupun publik, adalah arena bagi perempuan sebagaimana bagi laki-laki, untuk kiprah mereka sebagai hamba Allah Swt dan khalifah-Nya di muka bumi ini. Yaitu kiprah untuk mewujudkan segala kebaikan dan kemaslahatan bagi segenap penduduk bumi.

Jika tanpa perspektif mubadalah, tidak saja perempuan dinafikan dari akses yang positif dari ruang publik, tetapi mereka juga menjadi tidak terlindungi ketika berada di ranah domestik.

Akibat dari narasi-narasi seperti dosa jariyah di atas, yang sama sekali tidak mubadalah, dan bertentangan dengan ajaran dasar al-Qur’an dan Hadis, serta menyalahi visi rahmah li al-‘Alamin dan akhlak mulia. []

Tags: BenarkahperempuanRanah Domestikterlindungi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID