Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Sultanah Safiatuddin, Penggerak Literasi di Kesultanan Aceh

Dunia literasi berkembang pesat karena Safiatuddin memerintahkan ulama untuk menulis karya ilmiah yang dibutuhkan kerajaan.

Khairun Niam Khairun Niam
25 Januari 2025
in Figur
0
Sultanah Safiatuddin

Sultanah Safiatuddin

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Asumsi kuno yang masih kita dengar sampai saat ini bahwa perempuan adalah makhluk lemah dan sangat tergantung dengan laki-laki. Nyatanya hari ini pernyataan tersebut terpatahkan dengan banyaknya perempuan-perempuan yang muncul di ruang publik dengan beragam status yang dimiliki.

Sebenarnya tidak hanya hari ini, jika kita kembali ke belakang pun sebetulnya perempuan sudah menampakkan eksistensinya di ruang publik, seperti RA. Kartini, Cut Nyak Dien, dan pahlawan perempuan lainnya.

Lebih dari itu mereka tidak hanya menyandang status sebagai seorang perempuan namun juga sebagai wanita. Di mana dalam filosofi Jawa wanita bermakna wani ditata (berani diatur) dan juga wani nata (berani mengatur). Dalam hal ini perempuan tidak hanya mengatur domestik rumah tangga tetapi dalam ruang lingkup yang lebih besar yaitu negara atau kerajaan.

Dalam sejarah Nusantara terdapat beberapa wanita yang menduduki jabatan sebagai ratu baik di pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera, salah satu ratu yang akan saya bahas di sini adalah Ratu Safiatudin, seorang pemimpin perempuan di Kesultanan Aceh.

Pemimpin Perempuan Pertama

Sultanah Safiatuddin memiliki gelar Paduka Sri Sultanah Tajul-‘Alam Safiatuddin Syah Johan Berdaulat Zillullahi fi’l-‘Alam yang berarti “kemurnian iman, mahkota dunia”. Dia lahir pada tahun 1612 dan merupakan anak pertama dari Sultan Iskandar Muda. Safiatuddin naik tahta menjadi ratu pasca wafatnya Sultan Iskandar Tsani yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Pengangkatan Safiatuddin untuk menggantikan suaminya saat itu sempat memunculkan polemik dan kericuhan di kalangan ulama Aceh dan dunia Melayu Islam. Alasannya karena pemahaman yang melekat di masyakarat adalah kaum perempuan tidak boleh menjadi pemimpin dalam bidang politik. Hanya laki-laki yang boleh masuk dalam ranah tersebut. Para ulama Aceh dan Melayu Islam pun saling mengeluarkan dalil (naqli) dan argumentasi (aqli).

Polemik tersebut berakhir setelah salah satu ulama terkemuka di Aceh yaitu Nuruddin Ar-Raniry yang menjabat sebagai mufti kerajaan. Ia mengeluarkan fatwa bahwa Safiatuddin berhak menjadi pemimpin karena telah memenuhi syarat. Setelah fatwa tersebut keluar maka Safiatuddin dinobatkan menjadi ratu di Kesultanan Aceh.

Safiatuddin memerintah antara tahun 1641-1675 dalam kurung waktu kurang lebih 34 tahun. Selama pemerintahannya Safiatuddin membentuk barisan perempuan pengawal istana yang ikut bertempur di dalam perang Malaka pada tahun 1639. Selain itu Sultanah Safiatuddin juga meneruskan tradisi pemberian tanah kepada pahlawan-pahwalan perang sebagai hadiah.

Setelah memimpin selama kurang lebih 34 tahun, Safiatuddin wafat pada 23 Oktober 1675. Dia kemudian dinobatkan menjadi Sultanah pertama di Kesultanan Aceh Darussalam dan menjadi sultanah kedua setelah Nahrisyah di Kerajaan Samudera Pasai yang berpusat di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Setelah Sultanah Safiatuddin para perempuan yang pernah memimpin Aceh adalah Sultanah Nurul Alam Naqiatuddin Syah, Sultanah Zaqiyatuddin Inayat Syah dan Sultanah Zainatuddin atau Ratu Zainatuddin Kamalat Syah.

Mengembangkan Ilmu Pengetahuan

Sebagai seorang perempuan sekaligus pemimpin, Sulatanah Safiatuddin merupakan orang yang rajin dan cerdas. Sejak kecil sosok Safiatuddin sudah  senang belajar. Hal ini didukung dengan fasilitas yang tersedia oleh ayahnya Sultan Iskandar.

Dia menyediakan guru dan bahan-bahan bacaan di istana untuk mendorong Safiatuddin menjadi sosok yang berilmu. Bahkan dikisahkan Safiatuddin senang menciptakan sajak dan cerita serta membantu berdirinya perpustakaan.

Pemimpin perempuan yang terkenal cerdas dan pintar ini aktif mengembangkan ilmu pengetahuan. Selama pemerintahannya, ilmu pengetahuan dan kesustraaan berkembang pesat, sehingga pada masa itu banyak karya-karya besar yang telah tertulis.

Dunia literasi berkembang pesat karena Safiatuddin memerintahkan ulama untuk menulis karya ilmiah yang kerajaan butuhkan. Saat itu para ilmuwan melakukan kajian ilmiah dan menuliskannya di kertas-kertas untuk mereka bagikan dan terbaca oleh masyarakat.

Penggerak Literasi

Dua sosok ulama yang banyak menghasilkan karya pada masa kepemimpinan Safiatuddin adalah Nuruddin Ar-Raniry dan Abdur Rauf As-Singkili. Selain sebagai ulama dua tokoh ini sekaligus menjabat sebagai penasehat pemerintahan.

Safiatuddin secara pribadi meminta dua sosok ini untuk menulis karya ilmiah baik dalam bahasa melayu atau Arab. Karya tersebut mencakup tauhid, fiqh dan sastra, sehingga pada abad 19 karya Nuruddin dan Abdur Rauf sangat spektakuler dan menjadi asas hukum-hukum Islam.

Berangkat dari kecintaannya terhadap Ilmu Pengetahuan, Safiatuddin banyak berjasa dalam mengembangkan pendidikan di Aceh pada masa itu. Hal ini terbukti dirinya berperan sebagai penggerak literasi dengan memerintahkan para ulama untuk menulis buku dan menyebarkannya ke masyarakat.

Semua yang Safiatuddin lakukan adalah dalam rangka menjaga dan melestarikan ilmu pengetahuan dengan cara memperkuat sumber daya manusia.

Kontribusi Sultanah Safiatuddin mematahkan statement perempuan tidak pantas menjadi pemimpin. Dari kepemimpinan Safiatuddin membuktikan bahwa perempuan harus berpendidikan, cerdas dalam berbagai hal baik emosional, spiritual dan intelektual. Wallahua’lam. []

 

Tags: Acehliterasipemimpin perempuanperempuanSultanah Safiatuddin
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID