Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Hak Pendidikan bagi Anak Penyandang Disabilitas

Anak penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2025
in Disabilitas, Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Pendidikan Penyandang Disabilitas

Pendidikan Penyandang Disabilitas

18
SHARES
910
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah. Islam pun mewajibkan semua umatnya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Sebagai landasan atau dasar dalam hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara tak terkecuali, Pemerintah menetapkan pasal 10 Undang-undang No. 8 tahun 2016 yang menegaskan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas sebagai berikut:

Pertama, mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Kedua, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

Ketiga, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan. Keempat, mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Sayangnya, kesadaran penyelenggara pendidikan untuk memberikan hak-hak yang sama terhadap disabilitas masih tergolong rendah. Bahkan, banyak dari mereka yang tidak mengetahui para disabilitas seharusnya mendapat hak yang sama layaknya orang non-disabilitas.

Pemaparan deskripsi masalah tersebut secara tuntas dijawab oleh para Ulama sebagai berikut:

Kebijakan di Lembaga Pendidikan dan Majelis Taklim

Pertama, tentang kebijakan lembaga pendidikan atau majelis taklim. Jika lembaga pendidikan dan/atau majelis secara jelas membuat kebijakan menerima penyandang disabilitas. Maka lembaga dan majelis tersebut wajib menyediakan fasilitator.

Namun, jika lembaga pendidikan dan/atau majelis itu tidak mengkhususkan kebijakan menerima penyandang disabilitas, maka tidak diwajibkan menyediakan fasilitator.

Kitab Majmū’ah al-Fawā’id al-Bahiyyah ‘ala Manżūmati al-Qawā’id al-Bahiyyah: 1/80-81 menjelaskan hal ini dengan konsep “wasilah” atau perantara. Di mana perantara untuk tercapainya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu itu. Berikut keterangan dalam kitab tersebut:

Telah banyak ulama yang menuturkan ijma’ (konsensus) para ulama dalam persoalan ini. Seperti Ibnu Mundzir dalam bukunya Al-Aushath dan Ibn Habiirah dalam Al Ifshah dan ulama-ulama lainnya.

Hal yang dimaksud dengan “wasilah” dalam contoh ini adalah “al-masyyu” (berjalan kaki) menuju salat. Karena kaki adalah alat yang digunakan untuk berjalan, dan fungsi kaki ini tergantung penggunanya. Ketika seseorang bermaksud untuk salat dan ia menggunakan alat tersebut agar ia berjalan menuju salat, maka “berjalan” saat itu dinamakan “wasilah”.

Yang dimaksud dengan “mutammimah” (pelengkap) dalam kasus ini adalah kembalinya orang tersebut setelah salat ke tempatnya semula. Kembalinya dia dari salat dikategorikan sebagai “pelengkap” karena amalan salat sebenarnya sudah tuntas ditunaikan apabila wasilah (berjalan) dan maksud (salat) sudah tercapai.

Namun, sempurnanya ibadah salat tersebut sebenarnya adalah dengan kembalinya orang itu ke tempat asalnya setelah salat, karena ia pada saat itu menyempurnakan amalan (salat) yang ia tuju.”

Pandangan Shalih bin Muhammad al-Asmari

Selanjutnya Shalih bin Muhammad al-Asmari menegaskan bahwa perantara dan tambahan pelengkap untuk tercapainya sesuatu itu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu yang menjadi tujuan tersebut. Beliau mengatakan:

Ketahuilah bahwa kaidah yang diindikasikan oleh Nażim–semoga Allah merahmatinya-adalah kaidah yang dibahasakan oleh para ahli fikih dengan ‘wasilah memiliki hukum maksud dan zawaid (tambahan) memiliki hukum maksud’.  Keterangannya menurut contoh sebelumnya adalah menunaikan salat fardlu berjamaah di masjid hukumnya wajib. Maka wasilahnya (berjalan) mendapatkan hukum salat juga.

Dengan demikian hukum wasilahnya adalah wajib. Karena wasilah yang ia perlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka sarana itu wajib hukumnya sebagaimana yang telah kita jelaskan dalam ushul fiqh. Sementara mutammimah (pelengkap) kewajiban ini juga mendapatkan status hukum yang sama–dari segi pahala.

Edukasi Hak Penyandang Disabilitas

Kedua, tentang pemberian edukasi mengenai hak penyandang disabilitas.

Pemerintah dan ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainya harus mensosialisasikan kesadaran tentang disabilitas.

Masyarakat harus kita beri edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar mereka mempunyai sensitivitas yang lebih baik terhadap mereka.

Pemberian edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas ini penting karena dalam Islam disabilitas tidak boleh kita cela dan hina. Selain itu, Islam memandang orang-orang disabilitas dan non-disabilitas memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan kewajiban. Dalam Zahratu al-Tafāsir: 2/769 menjelaskan:

Kesetaraan antara hak dan kewajiban tidaklah terbatas dalam perkara antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan ini adalah suatu perundangan umum yang ditetapkan oleh Islam dan didukung oleh logika.

Dengan ketentuan inilah keadilan bisa kita tegakkan. Islam telah menetapkan kewajiban seseorang sesuai dengan hak yang dia dapat.

Berdasarkan prinsip ini, Islam menetapkan hukuman seorang hamba sahaya setengah hukuman manusia merdeka. Karena seorang hamba sahaya yang menggugurkan sebagian haknya sebagai manusia harus menggugurkan sebagian kewajibannya.

Tafsir al-Qurtubi

Kesetaraan hak ini kembali ditegaskan dalam Tafsir al-Qurtubi berikut ini:

Delapan belas: tidak masalah bagi disabilitas netra, disabilitas daksa, dan ragam disabilitas lainnya, penderita kebiri dan hamba sahaya untuk menjadi imam, jika setiap mereka tahu perkara salat.

Namun, Ibnu Wahab mengatakan, “Saya tidak setuju jika disabilitas daksa dan penyandang disabilitas menjadi imam, karena dia kurang sempurna. Dan saya tidak suka statusnya sebagai pemimpin karena kekurangan yang ia miliki.”

Akan tetapi, mayoritas ulama tidak sependapat dengan Ibnu Wahab. Dan pendapat merekalah yang benar. Karena hambatan yang penyandang disabilitas alami tidak akan menggugurkan kewajiban salat. Maka, ia boleh manyandang status imam meski ia kehilangan salah satu anggota tubuhnya seperti mata. Anas RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menjadikan Ummi Maktum sebagai imam salat sedang dia adalah seseorang disabilitas netra.

Demikian juga dengan disabilitas daksa dan penderita kebiri (juga boleh menjadi imam) baik secara qiyas maupun nadzar. Wallahu a’lamu. Dan dalam riwayat Anas bin Malik RA, mengenai disabilitas netra: “Apa urusan mereka? Bukankah Ibnu Abbas dan Utbah bin Malik pernah menjadi imam salat dan mereka berdua disabilitas netra? Mayoritas ulama juga berpendapat demikian.” []

Tags: anakhakpendidikanPenyadang Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melampaui Kelezatan Masakan

Next Post

Keluarga Maslahat Terlalu Ideal, Masa Sih?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ketidaksuburan
Pernak-pernik

Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

27 Juni 2026
Memiliki Anak
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

26 Juni 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Pesantren
Publik

Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

23 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Next Post
Keluarga Maslahat

Keluarga Maslahat Terlalu Ideal, Masa Sih?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah
  • Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan
  • Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan
  • Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
  • Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0