• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Merawat Niat dalam 22 Tahun Pernikahan

Ketika kebosanan itu menghinggapi, salah satu solusinya adalah kembali pada niat awal pernikahan.

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
17 Februari 2025
in Personal
0
22 Tahun Pernikahan

22 Tahun Pernikahan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya baru saja merayakan 22 tahun pernikahan. Seorang teman dekat menyampaikan ucapan selamat yang disertai dengan kata-kata menghibur. Menurutnya, ketika usia pernikahan sebuah pasangan sudah melewati angka dua puluh tahun, pintu kebahagiaan akan semakin terbuka.

Ibarat botol yang selama ini kosong, akhirnya ia menemukan tutupnya. Mengapa? Karena durasi waktu yang cukup lama itu memberikan kesempatan bagi pasangan untuk belajar menerima, memaklumi, dan menoleransi setiap perbedaan yang kadang membuat hubungan terasa tidak nyaman.

Pernikahan yang telah berlangsung selama itu sering kita sebut sebagai fase keemasan. Waktu yang cukup bagi pasangan untuk menjadi lebih dewasa, sehingga kebahagiaan mereka bisa menyempurna.

Pada fase ini, pasangan mencapai kedewasaan dalam hubungan, dengan komunikasi yang lebih baik, kesiapan lebih dalam menghadapi perubahan hidup, serta peningkatan kualitas hubungan intim yang berdasarkan pada saling menjaga rasa hormat dan kasih sayang.

Namun, ada pandangan dari teman lain yang berbeda. Dia mengatakan bahwa 20 tahun adalah waktu yang cukup bagi pasangan pernikahan untuk memutuskan hal-hal penting dalam hubungan mereka. Masa belajar memahami, menerima, dan menoleransi kebiasaan serta karakter negatif pasangan dianggap sudah cukup.

“Masak sudah belajar selama itu, kebiasaan buruk yang sama tetap tak bisa diubah? Berarti, perlu ada metode lain untuk mengubah perilaku pasangan. Mungkin perlu terapi kejutan!” kata seorang teman perempuan yang setengah frustrasi dengan perilaku negatif pasangannya.

Meski tak ada patokan pasti, 20 tahun adalah waktu yang cukup lama untuk seseorang belajar mewujudkan perubahan dalam dirinya. Pada fase itulah, pasangan harus menentukan sikap secara tegas, apakah akan melanjutkan ikatan pernikahan atau mengakhiri. Jika selama itu tak ada perubahan seperti yang disepakati, maka kesabaran pun harus ada batasnya.

Perubahan

Menjalani 22 tahun pernikahan, saya menyadari bahwa saya tidak pernah berada dalam satu situasi yang tetap. Saya lebih banyak berada dalam situasi yang samar, di antara dua kondisi kebatinan yang telah saya sebutkan sebelumnya. Tidak selalu dalam kegembiraan menyambut kebahagiaan, dan pun sebaliknya, saya—amit-amit—tidak pernah berada dalam situasi yang menginginkan mengakhiri pernikahan karena tidak tahan dengan amarah atau kejengkelan.

Tentu saya harus bersyukur karena berada di antara keduanya. Setiap keberhasilan kecil dalam usaha saya untuk menemukan kebahagiaan hidup patut saya syukuri. Saya pun tidak boleh lelah untuk terus berjuang, bersabar, serta memahami, menerima, dan menoleransi setiap sikap dan perilaku pasangan yang kadang membuat jengkel.

Seperti roda yang terus berputar, begitulah hubungan saya dan pasangan. Ketika hari ini saya yang membuat pasangan jengkel, esok atau lusa, pasangan saya pun bisa melakukan hal yang sama. Peristiwa itu terus berulang dengan berganti-ganti.

Saya berkesimpulan bahwa perubahan adalah hal yang paling konsisten dalam relasi pernikahan. Manusia terus berubah. Dari yang kasar bisa menjadi lembut, dari yang penuh perhatian menjadi abai, dari berantakan menjadi lebih rapi dan bersih, dari yang pendiam bisa berubah menjadi cerewet dan membosankan, atau sebaliknya.

Apakah perubahan itu akhirnya menjadi baik atau buruk, menyenangkan atau menjengkelkan? Masing-masing orang akan punya alasan sendiri untuk menilai dan merasakannya. Pola perubahan itu tak berlaku umum dan tidak selalu cocok untuk semua pasangan. Namun, berusaha mewujudkan dan menerima setiap perubahan adalah keniscayaan bagi setiap pasangan.

Kembali Pada Niat

Kebosanan adalah kenyataan lain dalam relasi pernikahan. Ada yang mengatakan bahwa kebosanan sejatinya hanyalah akibat. Ia muncul karena seseorang telah menodai komitmen pernikahan atau melakukan tindakan lain yang melukai perasaan pasangan. Kebosanan tidak terjadi hanya karena terjebak dalam rutinitas yang monoton.

Rasa bosan bisa muncul karena pasangan—mungkin—gemar membandingkan pasangannya dengan orang lain yang dianggap lebih baik, atau dalam kasus yang lebih ekstrem, seseorang telah mengalihkan perhatiannya kepada orang lain selain pasangannya.

Ketika kebosanan itu menghinggapi, salah satu solusinya adalah kembali pada niat awal pernikahan. Ada pepatah Arab yang mengatakan, “Buah dari setiap pekerjaan itu tergantung pada niat.” Itulah saatnya saya harus kembali pada niat pernikahan.

Jika niat saya menikahi pasangan hanya karena fisiknya yang menarik, maka saya harus siap menghadapi kekecewaan, karena kecantikan itu pasti akan memudar seiring waktu. Standar kecantikan yang dulu begitu istimewa, akan segera digantikan oleh karakter dan sifat asli yang tercermin dalam perilaku keseharian.

Jika saya menikahi pasangan hanya untuk melampiaskan hasrat seksual secara sah, saya pun harus siap menerima kenyataan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, aktivitas seksual tidak akan mendominasi.

Jika niat saya menikahi pasangan hanya karena ingin memperoleh harta, jabatan, atau karir, saya harus siap menghadapi kenyataan bahwa semua itu tidak ada jaminannya. Tidak ada yang abadi di dunia ini—harta, jabatan, dan kekuasaan bisa lenyap dalam sekejap.

Melakukan tinjauan ulang terhadap niat dalam pernikahan dan berusaha untuk memperbaruinya, merupakan langkah penting dalam menjaga kehidupan rumah tangga yang tidak hanya menggembirakan, tetapi juga membahagiakan.

Ada dua hal yang akan selalu terjadi dalam perjalanan pernikahan, yaitu perubahan dan keunikan. Keduanya melekat pada kepribadian manusia dan akan senantiasa ada dalam setiap proses perjalanan rumah tangga yang kita jalani bersama, layaknya perahu kecil yang kita dayung bersama menuju pulau impian. []

 

Tags: 22 Tahun PernikahanCintaKesalinganRelasirumah tangga
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Rumah Tangga
Hikmah

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Menjadi Anak Sulung
Sastra

Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

27 Juli 2025
Anak Bukan Milik Orang Tua
Keluarga

Anak Bukan Milik Orang Tua

25 Juli 2025
Perjalanan Penerimaan
Film

Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

24 Juli 2025
Kembang Layu di Atas Ranjang
Keluarga

Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID