Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memahami Difabel dalam Islam: Antara Rahmat dan Keadilan

Konsep rahmat dalam Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas harus kita perlakukan dengan penuh kasih sayang dan empati.

Muhammad Khoiri Muhammad Khoiri
25 Maret 2025
in Publik
0
Memahami Difabel

Memahami Difabel

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam memperlakukan penyandang disabilitas atau difabel. Dalam ajaran Islam, setiap manusia memiliki nilai yang sama di hadapan Allah, tanpa membedakan kondisi fisik, mental, atau sosialnya. Kemuliaan seseorang tidak terukur dari kesempurnaan jasmani, tetapi dari ketakwaan dan amal baik yang kita lakukan.

Dalam Islam, ada dua prinsip utama dalam memperlakukan dan memahami difabel, yaitu rahmat (kasih sayang) dan keadilan. Rahmat menuntut umat Islam untuk memperlakukan mereka dengan empati, kepedulian, dan dukungan.

Sementara keadilan menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan orang lain dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan hidup yang layak. Namun, keadilan dalam Islam tidak berarti menyamakan semua orang secara mutlak, tetapi memberikan hak dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.

Islam dan Pandangan terhadap Difabel

Keterbatasan fisik atau mental bukanlah tanda kelemahan atau ketidaksempurnaan di mata Allah. Sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus diterima sebagai bagian dari kehendak Allah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa…” (QS. Al-Hujurat: 13).

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak bergantung pada kondisi fisik, melainkan pada ketakwaan dan amal salihnya. Sejarah Islam juga mencatat berbagai tokoh penyandang disabilitas yang berkontribusi besar bagi umat.

Salah satunya adalah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat Nabi yang buta, tetapi tetap mendapatkan amanah sebagai muadzin. Bahkan beberapa kali ditunjuk sebagai pemimpin Madinah saat Rasulullah bepergian. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam memberikan penghargaan yang tinggi kepada difabel dan membuka kesempatan bagi mereka untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Selain itu, banyak ulama besar dalam sejarah Islam yang memiliki keterbatasan fisik tetapi tetap berkontribusi dalam ilmu pengetahuan. Imam Tirmidzi, misalnya, seorang ahli hadis terkenal yang memiliki gangguan penglihatan, tetap terakui sebagai salah satu perawi hadis terbesar dalam Islam.

Kisah-kisah ini menegaskan bahwa Islam tidak memandang disabilitas sebagai penghalang untuk berprestasi dan berkontribusi dalam masyarakat.

Rahmat Islam terhadap Difabel

Konsep rahmat dalam Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas harus kita perlakukan dengan penuh kasih sayang dan empati. Rahmat ini kita wujudkan dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk dalam ibadah, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak mereka.

Pertama, dalam hal ibadah, Islam memberikan keringanan bagi difabel. Mereka yang tidak mampu berdiri dalam salat diperbolehkan salat sambil duduk atau berbaring sesuai kemampuannya. Orang yang mengalami keterbatasan fisik juga kita bebaskan dari kewajiban tertentu jika mereka tidak mampu melakukannya, seperti puasa bagi yang sakit atau haji bagi yang tidak memiliki kemampuan fisik.

Bahkan dalam perang, Islam tidak mewajibkan mereka yang memiliki keterbatasan fisik untuk ikut berperang. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memahami kondisi setiap individu.

Kedua, dalam kehidupan sosial, Islam menekankan dukungan dan perlindungan bagi difabel. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang membantu saudaranya dalam kesulitan, maka Allah akan membantunya dalam kesulitan di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

Prinsip ini menuntut umat Islam untuk membantu difabel agar mereka dapat hidup dengan layak dan tidak mengalami diskriminasi. Islam juga mendorong masyarakat untuk memberikan fasilitas dan aksesibilitas yang memadai bagi mereka, baik dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, maupun peluang kerja.

Ketiga, Islam mengajarkan kesetaraan dan penghormatan terhadap difabel. Tidak boleh ada penghinaan atau diskriminasi terhadap mereka hanya karena keterbatasan fisik atau mentalnya. Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang meremehkan difabel dan menegaskan bahwa mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai bagian dari umat Islam.

Oleh karena itu, Islam mengajarkan bahwa masyarakat harus menciptakan lingkungan yang inklusif bagi difabel, di mana mereka bisa menjalani kehidupan dengan martabat dan tanpa hambatan sosial.

Keadilan Islam bagi Difabel

Selain rahmat, Islam juga menegakkan keadilan bagi penyandang disabilitas dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak yang sama dalam kehidupan. Keadilan dalam Islam tidak berarti menyamakan semua orang secara mutlak, tetapi memberikan hak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Pertama, dalam bidang pendidikan, Islam sangat menekankan pentingnya ilmu bagi semua orang, termasuk difabel. Dalam sejarah Islam, banyak lembaga pendidikan yang didirikan untuk memberikan akses kepada mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Saat ini, prinsip ini menuntut pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menyediakan fasilitas yang ramah difabel, seperti buku braille untuk tunanetra atau penerjemah bahasa isyarat bagi teman Tuli. Pendidikan inklusif dalam Islam berarti memberikan kesempatan bagi semua orang untuk memperoleh ilmu sesuai dengan kemampuan mereka.

Kedua, dalam bidang pekerjaan, Islam menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya. Nabi Muhammad SAW pernah mempercayakan tugas penting kepada para sahabat yang memiliki disabilitas, menunjukkan bahwa mereka tidak boleh kita perlakukan sebagai beban, melainkan sebagai individu yang bisa berkontribusi dalam masyarakat.

Dalam konteks modern, ini berarti bahwa perusahaan dan instansi pemerintahan harus memberikan kesempatan kerja yang adil bagi difabel serta menyediakan pelatihan keterampilan agar mereka dapat hidup mandiri.

Ketiga, dalam bidang perlindungan hukum dan sosial, Islam memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam hukum dan kehidupan sosial. Mereka tidak boleh kehilangan hak mereka hanya karena kondisi fisik atau mentalnya. Islam juga mengajarkan bahwa sebagian zakat dan dana sosial harus teralokasikan untuk membantu mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Membangun Masyarakat Inklusif

Dalam sistem hukum Islam, ada prinsip “al-dharar yuzal” (bahaya harus dihilangkan), yang mengharuskan masyarakat untuk menghilangkan hambatan yang dapat merugikan difabel, baik dalam bentuk diskriminasi, kurangnya aksesibilitas, maupun perlakuan yang tidak adil.

Islam mengajarkan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang harus kita perlakukan dengan penuh rahmat dan keadilan. Rahmat Islam menuntut agar mereka kita hormati, kita berikan keringanan dalam ibadah, serta mendapatkan dukungan sosial yang layak.

Sementara itu, keadilan dalam Islam memastikan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Islam juga mengajarkan bahwa difabel bukanlah individu yang harus kita kasihani, tetapi orang-orang yang memiliki potensi besar jika kita berikan kesempatan yang tepat.

Dengan memahami ajaran Islam ini, umat Muslim kita harapkan dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif, di mana setiap individu tanpa memandang kondisi fisik atau mentalnya, dapat hidup dengan martabat dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. []

Tags: DifabelIslam Rahmatan Li Al-'alaminkasih sayangkeadilanMemahami DifabelPandangan Islam
Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Terkait Posts

Fiqih Al-Murunah
Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

18 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Film Downside Up
Film

Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan
  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID