Mubadalah.id – Pandangan – pandangan keagamaan yang dikeluarkan KUPI, yang biasa disebut sebagai fatwa merupakan bagian dari proses mewujudkan gagasan kerahmatan (rahmatan lil ‘âlamîn) dan kemaslahatan (akhlâq karîmah) dalam kehidupan.
Pandangan keagamaan ini KUPI keluarkan melalui proses yang semuanya juga mengacu pada perspektif dan sistem pengetahuan dari gagasan agung ini. Hasil fatwanya kita harapkan dapat memenuhi, atau bisa mendekati gagasan tersebut.
Mandat utama KUPI adalah memastikan pandangan keagamaan menjadi kerahmatan Allah SWT bagi semesta (rahmatan lil ‘âlamîn). Yaitu ketika proses dan hasilnya benar-benar menjadi rahmat dan anugerah, tidak hanya bagi laki-laki. Melainkan juga perempuan sebagai bagian dari semesta-Nya, dan tidak hanya bagi manusia, melainkan juga seluruh semesta.
Sebagai salah satu anugerah-Nya, dengan cara pandang kerahmatan khas KUPI ini, realitas perempuan tidak dinafikan dan kapasitas perempuan tidak dipinggirkan. Melainkan, keterlibatan mereka dalam proses kelahiran pandangan keagamaan, justru menjadi keterpanggilan sejarah dan keniscayaan peradaban Islam.
Sebagai manusia utuh, hamba dan khalifah di muka bumi, perempuan telah dianugerahi akal budi dan jiwa raga oleh Allah SWT yang membuatnya kompeten dan kapabel dalam mengemban peran tersebut. Anugerah ini tidak boleh dikurangi oleh siapa pun dan atas nama apa pun.
Menjadi Anugerah
Hasil dari ijtihad pandangan keagamaan, baik berupa fatwa atau yang lain, seharusnya pun secara nyata menjadi anugerah, terutama bagi perempuan dan semesta.
Begitu pun pandangan keagamaan yang menjadi kemaslahatan. Yaitu ketika proses dan hasilnya menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai sama-sama subjek, yang KUPI libatkan, sapa, dan pastikan benar-benar memperoleh manfaat darinya.
Perempuan dengan dua kondisi khusus, yang biologis dan sosial, perlu kita perhatikan dan fasilitasi agar tidak lagi mengalami keburukan dampak dari kondisi khas tersebut. Seharusnya, pandangan keagamaan yang KUPI keluarkan tidak malah melestarikan keburukan, ketimpangan, kekerasan, dan ketidakadilan bagi perempuan.
Sebaliknya, seluruh institusi keagamaan memfasilitasi perempuan, dengan seluruh potensi akal budinya, bersama laki-laki. Hal ini agar memiliki kenyamanan untuk ikut berkontribusi sebagai khalifah yang memakmurkan bumi, dan merasakan kemakmurannya dalam kehidupan nyata. []