Mubadalah.id – Wacana tentang aborsi dalam Islam tidak bisa dilepaskan sama sekali dari wacana yang berkembang dalam agama-agama samawi sebelumnya. Namun demikian pembahasan aborsi dalam Islam jauh lebih mendetail dari pada dua agama sebelumnya.
Perdebatan mengenai aborsi dalam Islam paling tidak mencakup lima persoalan penting yakni:
Pertama, kapan seorang manusia dianggap mulai hidup, apakah sejak terjadinya konsepsi atau ketika sudah mencapai usia tertentu. Kedua, bagaimana hukum aborsi menjadi boleh. Ketiga, apa alasan yang membuat aborsi menjadi boleh
Keempat, bagaimana halnya dengan aborsi di luar perkawinan baik karena diperkosa maupun karena zina. Kelima, apa akibat hukum aborsi dan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku.
Persoalan pertama berkaitan erat dengan pertanyaan kapan aborsi menjadi sebuah pembunuhan manusia yang berakibat hukum bagi pelakunya. Sementara persoalan kedua merupakan formulasi hukum dari persoalan pertama.
Persoalan ketiga terkait dengan fakta bahwa aborsi bisa terjadi karena berbagai sebab, ada yang ia sengaja dan ada yang tidak. Terhadap aborsi yang ia sengaja pun perlu melakukan pemilahan lebih lanjut. Apakah karena alasan medis yang serius atau karena tekanan ekonomi, tekanan sosial dan sebagainya.
Di sinilah para ulama merasa perlu mendiskusikan “darurat” yang menjadi alasan kebolehan aborsi. Persoalan keempat lebih berkaitan dengan fenomena kontemporer yang menunjukkan peningkatan angka aborsi akibat hubugan gelap luar nikah. Persoalan ini berkaitan langsung dengan moralitas umat.
Sedangkan persoalan kelima menyangkut ketentuan-ketentuan yang lebih rinci mengenai akibat hukum aborsi dalam berbagai bentuknya.
Bahkan semuanya itu untuk mencegah meluasnya aborsi tanpa alasan yang jelas dan memberikan efek jera bagi pelaku. Serta melindungi kehidupan dan moralitas masyarakat dalam kerangka menjamin terealisasinya maqashid as-syari’ah. []