Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

Konflik Kashmir tidak hanya soal perbedaan politik atau agama, tetapi juga soal ketidakadilan gender yang harus segera teratasi.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
16 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kashmir

Kashmir

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kashmir, sebuah wilayah yang terletak di pegunungan Himalaya, telah menjadi pusat konflik yang berkepanjangan antara India dan Pakistan. Yakni sejak pembagian India pada tahun 1947. Konflik ini telah menelan banyak korban jiwa, menghancurkan infrastruktur, dan memporak-porandakan kehidupan sosial masyarakat Kashmir. Namun, di balik pertempuran geopolitik ini, ada satu kelompok yang paling menderita namun sering kali terabaikan dalam narasi besar ini, yaitu perempuan.

Dalam konflik India-Pakistan, perempuan tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga menjadi korban ketidakadilan struktural yang lebih besar. Perempuan Kashmir menjadi pihak yang terpinggirkan dan terlupakan. Padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan dan paling terimbas akibat konflik.

Perempuan di Kashmir sering kali terjebak dalam berbagai bentuk kekerasan. Mulai dari pemerkosaan yang digunakan sebagai senjata perang hingga kekerasan fisik lainnya. Laporan-laporan dari organisasi hak asasi manusia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International mencatat bahwa kekerasan berbasis gender telah menjadi bagian dari konflik ini.

Perempuan seringkali mendapat perlakuan sebagai objek politik dan sebagai simbol kehormatan bangsa oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik ini. Dalam narasi nasionalisme, tubuh perempuan mereka jadikan alat untuk memperkuat identitas dan citra negara. Padahal, tubuh perempuan bukanlah objek politik atau simbol yang dapat kita pertaruhkan dalam perang, tetapi merupakan hak asasi yang harus terlindungi dan kita hormati.

Namun, meskipun sering terabaikan, perempuan di Kashmir juga memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan dalam proses perdamaian. Sebagai contoh, banyak perempuan yang aktif dalam organisasi kemanusiaan dan sosial untuk memperjuangkan hak-hak mereka serta hak-hak korban lainnya.

Perempuan dapat Mengambil Peran

Parveena Ahangar, misalnya. Dia mendirikan The Association of Parents of Disappeared Persons untuk memperjuangkan nasib keluarga yang anggotanya hilang secara paksa. Ini menunjukkan bagaimana perempuan dapat mengambil peran sebagai pemimpin dalam perjuangan keadilan.

Aktivisme perempuan seperti Parveena memberikan gambaran bahwa perempuan tidak hanya bisa menjadi korban. Tetapi juga pemimpin yang memperjuangkan hak-hak mereka dalam konteks yang lebih luas, yaitu hak asasi manusia dan perdamaian yang inklusif.

Dalam bukunya Kashmir: A Disputed Legacy, Alastair Lamb menulis bahwa meskipun perempuan di Kashmir sering kali terpinggirkan dalam narasi utama konflik, mereka memiliki potensi besar untuk memainkan peran penting dalam membangun perdamaian.

Lamb mengemukakan bahwa meskipun perempuan sering terlupakan dalam proses negosiasi perdamaian, mereka memiliki pengalaman dan wawasan yang sangat penting mengenai bagaimana konflik mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, melibatkan perempuan dalam proses perdamaian tidak hanya akan memastikan bahwa kebutuhan dan hak-hak mereka diperhatikan. Tetapi juga akan membawa perspektif yang lebih inklusif dan menyeluruh.

Bukti menunjukkan bahwa negara-negara yang melibatkan perempuan dalam proses perdamaian cenderung memiliki tingkat perdamaian yang lebih stabil dan berkelanjutan. Perempuan membawa perspektif yang lebih empatik terhadap penderitaan yang masyarakat luas alami. Dengan demikian, perempuan dapat berperan sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai pihak yang terlibat dalam konflik.

Inklusi Perempuan

Di Kashmir, misalnya, inklusi perempuan dalam proses perdamaian dapat mengurangi kekerasan yang menimpa mereka. Sehingga memungkinkan pembangunan masyarakat yang lebih seimbang dan adil. Oleh karena itu, penting bagi proses perdamaian di Kashmir untuk melibatkan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan. Tidak hanya sebagai korban yang membutuhkan perlindungan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat membawa perspektif yang lebih inklusif dan berbasis keadilan.

Namun, untuk mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan, kita perlu mengubah paradigma yang ada. Di mana sering kali mengabaikan suara perempuan dalam proses perdamaian. Solusi yang ditawarkan adalah untuk menciptakan dialog yang inklusif, di mana suara perempuan menjadi pertimbangan dan kita hargai.

Proses perdamaian harus melibatkan semua pihak, termasuk perempuan, yang selama ini menjadi pihak yang paling terabaikan dalam narasi besar konflik Kashmir. Dengan memberikan perempuan peran yang lebih besar, bukan hanya dalam pemulihan pasca-konflik. Tetapi juga dalam proses politik, kita akan mampu menciptakan perdamaian yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu, kita juga perlu memastikan bahwa perempuan mendapatkan akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi. Pendidikan perempuan harus menjadi prioritas dalam pembangunan pasca-konflik, karena pendidikan adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

Pentingnya Pendidikan

Dengan pendidikan, perempuan Kashmir dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan untuk memperbaiki kondisi mereka dan berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi wilayah mereka. Jika perempuan kita berdayakan, mereka dapat menjadi agen perubahan yang efektif. Bukan hanya dalam konflik, tetapi juga dalam pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.

Ke depan, penting juga untuk kita ingat bahwa keadilan bagi perempuan bukan hanya soal pemberian akses atau kesempatan. Tetapi juga soal penghormatan terhadap martabat dan hak-hak dasar mereka. Dalam hal ini, kita dapat melihat bahwa konflik Kashmir tidak hanya soal perbedaan politik atau agama, tetapi juga soal ketidakadilan gender yang harus segera teratasi untuk menciptakan perdamaian yang lebih adil dan setara.

Kashmir adalah sebuah wilayah yang penuh dengan konflik dan penderitaan, tetapi di balik itu, ada perempuan-perempuan yang berjuang untuk hak mereka. Untuk keadilan, dan perdamaian. Keberlanjutan perdamaian tidak hanya terletak pada kesepakatan politik antara negara-negara besar, tetapi juga pada pengakuan terhadap hak-hak perempuan yang sering kali terpinggirkan. []

 

 

Tags: IndiaKashmirPakistanPeran PerempuanPerdamaian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

Next Post

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Next Post
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0